zonamahasiswa.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah memperdebatkan kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore yang menjadi bupati terpilih di Sabu Raijua.
Usut demi usut, bupati terpilih Sabua Raijua, Orient Riwu Kore sendiri memang memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Amerika Serikat (AS) dan Indonesia. Kasus kewarganegaraan ganda ini juga menjadi perhatian serius Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Baca Juga: Wah! Bos Facebook Janji Hilangkan Konten Tentang Politik, Benarkah Demikian?
Bermula dari Pilkada Kabupaten Sabu Raijua
Kasus tersebut bermula saat Orient Riwu Kore mengikuti Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Sabu Raijua. Orient saat itu berbekal Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Namun di satu sisi, Orient juga masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.
Status Orient sebagai Warga Negara Asing (WNA) ini baru diketahui Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua usai Orient dan pasangannya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Serentak 2020.
Dalam Pilkada Serentak 2020, Orient-Uly meraih 48,3 persen suara sah berdasarkan Sirekap KPU. Mereka mengalahkan dua paslon lainnya, yakni pasangan petahana Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagihuma mengatakan, Orient Riwu Kore tidak berhak menjadi bupati lantaran bukan sebagai WNI.
“Ini meninggalkan cacat hukum, syarat kepala daerah harus WNI, sehingga dengan dia bukan WNI dia tidak berhak menjadi bupati,†tegas Yugi pada Selasa (02/02/2021).
KPU Tegas Bupati Terpilih adalah WNI
Sementara Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta pilkada di daerah itu, Orient menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang.
KPU Sabu Raijua juga melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mengenai kebenaran bukti KTP Orient seperti yang dipertanyakan Bawaslu tersebut. Surat klarifikasi dari Dukcapil Kota Kupang itu dikeluarkan pada 16 September 2020. Surat tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase.
Dalam surat itu tertulis Orient merupakan WNI dan menjadi warga RT 003 RW 001, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
“Dukcapil Kota Kupang sudah mengeluarkan berita acara tentang keabsahan KTP,†ungkapnya.
Baca Juga: Simak Ketentuan Diskon dan Token Listrik Gratis di Bulan Februari 2021
Penjelasan Dukcapil Kemendagri
Menanggapi kasus kewarganegaraan ganda Orient Patriot Riwu Kore ini, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara. Dia mengaku telah meminta keterangan kepada Orient Riwu Kora pada Rabu 3 Februari 2021.
"Saya menelepon Pak Orient dan menanyakan apakah betul bapak memiliki paspor Amerika Serikat? Beliau menjawab betul," kata Zudan menirukan pembicaraannya dengan Orient sebagaimana dalam keterangan video yang diterima Kompas.tv, Rabu (03/02/2021) lalu.
Zudan melanjutkan, Orient juga tak menampik bahwa dirinya memiliki paspor Indonesia.
"Sejak 1 April 2019, beliau (Orient) juga mengakui memiliki paspor Indonesia," sambung Zudan.
Paspor Amerika Serikat untuk Kebutuhan Pekerjaan
Menurut Zudan, bupati terpilih Sabua Raijua memiliki paspor Amerika Serikat lantaran untuk kebutuhan pekerjaan. Perusahaan di Amerika meminta Orient untuk memiliki paspor Amerika sebagai syarat bekerja.
"Pak Orient diberi paspor oleh Amerika karena bekerja di sebuah unit Negara Amerika, di mana untuk bisa bekerja di sana harus memiliki paspor Amerika. Itu keterangan yang saya peroleh dari Pak Orient Riwu Kora," terang Zudan.
Sementara hingga kini, pihaknya masih melakukan pengkajian mendalam terkait dengan status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
Zudan menambahkan, Dukcapil memiliki satu aturan main bahwa dalam ketatanegaraan, hulunya adalah persoalan kewarganegaraan, sedangkan hilirnya adalah pencatatan administrasi kependudukan.
"Oleh karena itu, nanti administrasi kependudukan akan mengikuti kewarganegaraannya. Apabila terbukti WNI, maka dokumen KTP, KK, itu masih terus berlaku. Tetapi apabila terbukti nanti Pak Orien Riwu Kora adalah WNA, maka Dinas Dukcapil akan mencabut KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) yang bersangkutan," jelas Zudan.
Bupati Terpilih di Sabua Raijua Berstatus WNA, Berikut Penjelasan KPU
Sobat Zona, sekian informasi dari Mimin mengenai bupati terpilih di Sabua Raijua yang berstatus WNA/ Bagaimana menurut Sobat Zona? Apakah kemudian hasil Pemilu tersebut sah di mata Bawanslu? Lalu, bagaimana kabar selanjutnya mengenai kasus ini? Kita pantau saja ya, Sobat.
Untuk informasi menarik lainnya seputar politik, perkuliahan, dan mahasiswa, jangan lupa untuk aktifkan notifikasi postingan website zonamahasiswa.id ya. Mimin pamit undur diri, sampai jumpa!
Baca Juga: Mengadakan Aksi Galang Dana untuk UKT, Mahasiswa UB Dibubarkan Satpol PP Kota Malang
Komentar
0