zonamahasiswa.id - Polemik Kementerian Keuangan terus bergulir hingga kini. Satu per satu rahasia di dalamnya mulai terbuka, terbaru adalah isu transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang diungkapkan oleh Mahfud MD. Menanggapi hal itu, salah satu anggota Komisi III DPR RI mengatakan jika siapapun yang berani membocorkan informasi rahasia mengenai hal itu, maka mereka bisa dipidana penjara 4 tahun.
Baca juga: Mahfud MD: Setiap Warga Indonesia Bisa Dapat Rp 20 Juta per Bulan Tanpa Kerja Kalau…
Yang Bocorkan Bisa Dipidana Penjara 4 Tahun
Ramainya rentetan kasus yang menyandung lembaga elit pemerintah, Kementerian Keuangan, terus bergulir hingga kini. Mulai dari kasus penganiayaan yang menyeret nama salah satu pejabat, hingga dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.
Terbaru, Komisi III DPR RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Raker tersebut diketahui dilaksanakan pada hari Selasa lalu, 21 Maret 2023 di Gedung DPR RI.
Dalam Raker tersebut, Komisi III DPR RI mempertanyakan isu transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang ditemukan PPATK di Kementerian Keuangan. Adalah Arteria Dahlan, salah satu anggota Komisi III DPR RI yang mempertanyakan mengenai isu ini kepada PPATK dalam Raker tersebut.
Arteria terlihat mencecar PPATK dengan berondongan pertanyaan mengenai siapa yang membocorkan transaksi 349 triliun tersebut. Arteria bahkan sempat menunjuk Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebagai dalang di balik bocornya isu yang meresahkan ini.
Namun, Ivan dalam rapat tersebut membantah jika dirinya adalah orang di balik bocornya isu tersebut. Atas jawaban tersebut, Arteria kembali menegaskan kejelasan hal itu kepada Ivan.
"Saya katakan Pak Ivan clear ini. Tadi ada penjelasan dan kami percaya. Tapi yang bagian ngebocorin bukan Pak Ivan kan? Yang menceritakan macam-macam itu bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?" tanya Arteria dalam pada hari Selasa (21/3) lalu.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana lantas menjawab jika bukan dirinya lah yang membocorkan informasi tersebut. "Bukan, bukan," jawab Ivan. Arteria mengatakan jika laporan yang ditemukan oleh PPATK tersebut tak seharusnya dibacakan ke publik.
Arteria yang masih tak puas dengan jawaban pihak PPATK, lantas menerangkan jika siapapun yang terbukti menyebarkan informasi atau dokumen rahasia, maka mereka bisa dipidana dengan ancaman penjara 4 tahun. Peraturan yang dibacakannya itu tertulis dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Saya bacakan pasal 11, Pak. Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang,setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko Pak ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," jelas Arteria.
Tak hanya berhenti di situ, Arteri melanjutkan pemaparannya yang menyatakan jika setiap orang yang disebutkan tadi bisa terancam pidana penjara menurut undang-undang tersebut.
"Sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak. Ini serius," terang Arteria.
Berawal dari Ucapan Mahfud MD
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI selain Arteria, Benny Harman, pernah menanyakan perihal kewenangan Menko Polhukam Mahfud MD dalam mengungkap transaksi mencurigakan tersebut. Benny menanyakan perihal itu kepada Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Benny lantas menanyakan kepada Ivan apakah Ivan hal itu boleh diungakapkan oleh Mahfud MD ke publik. "Apa itu boleh?" tanya Benny pada Ivan.
Ivan lantas menjawab jika apa yang dilakukan Mahfud MD itu diperbolehkan, selama beliau tak menyebutkan nama siapapun dalang di balik aksi tersebut. "Sepanjang tidak menyebutkan nama," jawab Ivan.
Benny lantas tak terima dengan jawaban Ivan lantas menegaskan jika apa landasan Ivan dalam menjawab hal itu. Benny bahkan meminta Ivan untuk menunjukkan pasal dan undang-undang mana yang ia jadikan dasar dalam menjawab.
Benny bahkan menyatakan jika Mahfud MD dan Ketua PPATK tersebut memiliki niat yang tak baik karena menyebarkan isu transaksi mencurigakan Kemenkeu. Menurutnya, hal itu sangat memojokkan Kemenkeu di hadapan publik.
Bahkan, ia juga meminta agar Mahfud MD datang dalam forum DPR RI agar dapat menjelaskan maksud dari perkataannya yang menggegerkan publik. "Jadi saya minta Kepala Komite Menko Polhukam dihadirkan di tempat ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," tukas Benny.
Sebelumnya, isu transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun tersebut pertama kalinya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan jika ada pergerakan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Dua instansi yang dimaksud adalah Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.
Buntut Transaksi Mencurigakan 349 Triliun, Anggota DPR RI: Yang Bocorin Itu Bisa Dipenjara 4 Tahun!
Itulah ulasan mengenai ucapan Mahfud MD yang menyatakan adanya transaksi mencurigakan 349 triliun di Kementerian Keuangan hingga Komisi III DPR RI mengatakan jika siapapun yang membocorkan hal itu bisa dipidana penjara 4 tahun.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca juga: Emak-emak Emosi ke Petugas SPBU, Tak Terima Tetesan Bensin Tumpah, Kini Petugas Ajukan Resign!
Komentar
0