Zona Mahasiswa - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) secara tegas melayangkan peringatan resmi berupa somasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Langkah ini diambil setelah BEM Undip menemukan namanya dicatut dalam unggahan resmi DPR RI terkait proses penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq, menanggapi unggahan di akun Instagram DPR RI yang menyebut penyempurnaan RKUHAP dilakukan bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi advokat, perguruan tinggi, dan mahasiswa, dengan mencantumkan nama BEM Undip sebagai salah satu peserta Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
BEM Undip: "Kami Tidak Pernah Ikut!"
Ariq membantah keras klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah terlibat sedikit pun dalam proses pembahasan RKUHAP bersama DPR RI.
"Kami BEM Universitas Diponegoro secara kelembagaan menyatakan bahwa tidak pernah sekalipun ikut dalam proses tersebut dengan DPR RI yang membahas soal RKUHAP," tegas Ariq saat dihubungi detikJateng, Rabu (19/11/2025).
Ariq menduga bahwa pencatutan nama lembaganya, dan kemungkinan lembaga lain, adalah upaya DPR RI untuk menambah legitimasi bahwa mereka telah melaksanakan meaningful participation (partisipasi bermakna) dalam merancang undang-undang.
"DPR RI kami rasa menambahkan nama lembaga-lembaga yang tidak pernah ikut memberikan aspirasi dalam RDP, untuk menambahkan legitimasi kuat bahwa telah melakukan meaningful participation," ungkapnya.
BEM Undip pun mempertanyakan kualitas partisipasi yang diklaim DPR RI. Mereka menduga proses pelibatan masyarakat hanya sekadar 'kosmetik' semata.
Somasi dan Ancaman Gugatan
Menanggapi pencatutan nama ini, BEM Undip mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada DPR RI. Tuntutan BEM Undip jelas: DPR RI harus meminta maaf dalam kurun waktu 3 hari.
Ariq memperingatkan bahwa jika DPR RI tidak memberikan respons atau memenuhi permintaan maaf dalam batas waktu yang ditentukan, BEM Undip siap melayangkan gugatan hukum.
"Kami melihat belum semua elemen dinyatakan pendapat dan pandangannya, dengan adanya pencatutan ini kami ragu dengan kualitas meaningful participation DPR RI," tutup Ariq, menegaskan bahwa keraguan BEM Undip bukan hanya soal pencatutan nama, tetapi juga soal kualitas produk hukum yang dihasilkan tanpa pelibatan elemen masyarakat secara menyeluruh.
Langkah tegas BEM Undip ini menyoroti kembali isu transparansi dan integritas dalam proses legislasi, sekaligus menjadi kritik keras terhadap praktik yang diduga menggunakan nama lembaga mahasiswa untuk kepentingan legitimasi politik.
Komentar
0

