Berita

Bejat! Seorang Ayah Kandung di Blora Perkosa Anak Disabilitas Ganda Hingga 2 Kali Melahirkan

Alif Laili Munazila 18 Januari 2023 | 09:44:08

zonamahasiswa.id - Orang tua sudah seharusnya menjadi pelindung bagi putra-putrinya dari segala bahaya. Namun entah apa yang ada di pikiran seorang ayah satu ini. Seorang ayah kandung di Blora ini, tega memperkosa anak kandungnya yang menyandang disabilitas ganda hingga 2 kali melahirkan.

Baca juga: Niat Adukan Teman yang Mencabulinya, 2 Siswi di Lampung Malah dicabuli Ganti Oleh Kepala Sekolah

Kronologi Kejadian

Sungguh malang nian nasib FS, seorang perempuan penyandang disabilitas ganda di Blora, Jawa Tengah. Ia harus menahan derita diperkosa ayah kandungnya sendiri selama tiga tahun lamanya.

FS diketahui menyandang disabilitas ganda. Ia merupakan seorang tuna rungu, tuna wicara, serta tuna grahita. Sedangkan ayah kandungnya sendiri, S, merupakan seorang laki-laki tua yang sudah berusia 62 tahun.

Aksi bejat S ini sudah dilakukan selama bertahun-tahun menurut penuturan ibu korban yang berinisial R. R mengetahui semua kejadian itu namun mengaku tak berani bertindak karena sang suami yang selalu mengancam dirinya jika berani bertingkah.

"Saya tahu sejak awal. Ditakuti mau dibacok," terang R pada Senin (16/1) lalu.

Demi memuluskan semua keinginannya, S selalu bertindak kasar kepada R. Hal itu ia lakukan agar sang istri selalu tunduk dan tidak berani melawan melihat tingkah lakunya tersebut.

Atas ulah bejat sang ayah selama bertahun-tahun, FS sampai 3 kali hamil. Namun anak pertama berakhir dengan keguguran, sedangkan anak kedua akhirnya meninggal setelah dilahirkan. Sedangkan anak ketiga dalam kondisi sehat hingga kini.

FS diketahui melahirkan anak keduanya yang berjenis kelamin perempuan di RSUD Kabupaten Blora pada bulan Februari tahun 2021 silam. Namun sang bayi akhirnya meninggal dunia saat memasuki usia tiga bulan dikarenakan adanya kelainan pada organ jantungnya.

Lama kelamaan, R tak kuasa lagi melihat aksi bejat suaminya yang tega merusak anak kandungnya sendiri. R akhirnya memberanikan diri melaporkan suami ke pihak kepolisian.

R membeberkan pelakuan sang suami kepadanya. Ia selama ini selalu ditekan hingga diancam akan dibacok oleh S. Berkebalikan dengan perlakuan S kepada sang anak, S selalu menyayangi putrinya tersebut.

"Sebenarnya tahu sejak awal. Tapi dibilang jangan sampai diomong ke orang-orang. Kalau (korban) disayang-sayang, tapi kalau saya dibentak-bentak. Selalu dimarahi bahkan diancam akan dibacok juga," terang R.

Ancaman dan tekanan itu juga berujung ke kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). R juga mengungkapkan jika sang suami sering marah-marah tanpa sebab.

Namun, sejak ia melaporkan sang suami dan akhirnya berhasil ditangkap, R mengaku hidupnya menjadi lebih tenang.

"Bebas. Ora disentak-sentak (tidak dibentak-bentak) terus," ucap R.

Sementara di satu sisi, paman FS yang berinisial D turut menceritakan tingkah laku S yang malah menuduh para tetangga sebagai pelaku yang menghamili anaknya. S juga sering bertingkah seperti orang gila menurut penuturan D.

"Dia normal tapi dibuat mbento (gila)," terang D.

Pihak Polres Blora Memberikan Klarifikasinya

Atas laporan R kepada pihak kepolisian, akhirnya S bisa ditangkap dan kasus ini kini ditangani oleh pihak Polres Blora. Wakil Kepala Polres Blora, Kompol Christian Chrisye Lolowang memberikan klarifikasinya pada konferensi pers.

Christian mengatakan jika proses investigasi kasus ini membutuhkan banyak kesabaran karena keterbatasan si korban. Pihaknya mengakui jika penyidik memerlukan banyak kesabaran dan kejelian untuk mengungkap kasus ini.

"Korban kan ada keterbatasan mendengar, berkomunikasi, kemudian juga cara berpikirnya ada keterbatasan, sehingga memang agak sulit. Ini butuh kesabaran dari penyidik," terang Christian saat konferensi pers pada Senin (16/1) lalu.

Christian mengungkapkan jika S ditangkap di kediamannya sendiri yang beralamatkan di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora pada hari Jumat (13/1) kemarin.

Selain mengamankan S, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu potong celana pendek warna biru, satu potong celana dalam warna biru, satu potong baju batik warna merah, serta baby doll warna hijau dan sarung yang dikenakan saat kejadian pemerkosaan tersebut.

Atas ulah bejatnya tersebut, S dijerat Pasal 286 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.

Bejat! Seorang Ayah Kandung di Blora Perkosa Anak Disabilitas Ganda Hingga 2 Kali Melahirkan

Itulah ulasan mengenai kasus pemerkosaan anak disabilitas ganda di Blora yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri selama beertahun-tahun hingga korban sudah melahirkan sebanyak 2 kali.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Masih Ingat dengan Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati? Tetap Divonis Mati Setelah Kasasinya Ditolak MA

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150