
Zona Mahasiswa - Usulan kontroversial dari anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, untuk menyediakan kembali gerbong khusus merokok pada layanan kereta jarak jauh langsung menuai penolakan tegas dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Nasim beralasan, gerbong khusus ini bisa menjadi solusi bagi para perokok yang menempuh perjalanan panjang dan berpotensi menambah pemasukan bagi KAI. Namun, KAI dan Kemenhub berpegang teguh pada aturan yang ada demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.
Baca juga: Tragis! Seorang Wanita di Indramayu Tewas Dibakar Pacarnya yang Seorang Polisi, Uang Rp32 Juta Raib
Usulan tersebut disampaikan Nasim saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI bersama Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, pada Rabu (20/8/2025). Nasim berpendapat bahwa perjalanan kereta jarak jauh yang bisa memakan waktu hingga delapan jam kerap membuat penumpang merasa bosan.
“Ini ada masukan juga, gerbong yang selama ini ada, tapi setelah itu dihilangkan, sisakan satu gerbong untuk kafe, untuk ngopi. Paling tidak di situ untuk smoking area, Pak,” ujar Nasim.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini bahkan meyakini, gerbong khusus rokok akan menguntungkan bagi KAI karena tingginya permintaan dari masyarakat, terutama di daerah pemilihannya, Jawa Timur. “Ini aspirasi, Pak. Jawa Timur paling banyak ini. Semua, se-Jawa, ini paling banyak, Pak. Kasihan, Pak, dia. Nilai kemanusiaan juga bisa diterima gitu,” tuturnya.
KAI: Komitmen Lingkungan Sehat dan Nyaman
Menanggapi usulan tersebut, Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menolak mentah-mentah. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api yang dioperasikan KAI akan tetap menjadi kawasan bebas asap rokok. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang, termasuk perokok pasif.
"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," kata Anne.
Penolakan KAI didasarkan pada regulasi yang jelas. Kebijakan bebas asap rokok di kereta api mengacu pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan, yang melarang merokok di dalam sarana angkutan umum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 juga menetapkan kereta api sebagai salah satu ruang publik yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
KAI menegaskan tidak akan lagi menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api. Bahkan, awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat. Bagi penumpang yang ingin merokok, KAI hanya menyediakan area khusus di stasiun-stasiun yang telah ditentukan.
Kemenhub Dukung Sikap KAI dan Ingatkan Regulasi
Senada dengan KAI, Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Allan Tandiono, juga menolak usulan gerbong rokok. Ia menegaskan bahwa angkutan umum seperti kereta api sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, angkutan umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok," kata Allan dalam press briefing Kemenhub.
Allan juga menekankan pentingnya KAI untuk terus memperhatikan kenyamanan penumpang dengan menyediakan udara bersih di dalam kereta. Baginya, komitmen terhadap kualitas layanan harus menjadi prioritas utama.
Usulan Nasim Khan ini kembali membuka diskusi tentang hak-hak perokok versus hak non-perokok di ruang publik. Namun, penolakan tegas dari KAI dan Kemenhub menunjukkan bahwa pemerintah dan operator transportasi memprioritaskan kesehatan dan kenyamanan mayoritas penumpang.
Baca juga: Viral! Pria Ini Batal Nikah setelah Tahu Kalau Calon Mempelai Wanitanya Ternyata Laki-laki
Komentar
0