zonamahasiswa.id - Belum lama ini, Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. Sebelumnya, dalam tragedi tersebut terdapat ratusan orang yang tewas menjadi korbannya. Lantas, penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan penyidikan.
"Enam tersangka," kata Kapolri saat menggelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota (6/10).
Baca Juga: Fakta Baru Tragedi Kanjuruhan: Puluhan Polisi Diperiksa hingga TNI Minta Maaf
Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Melansir CNN Indonesia, dari keenam tersangka tersebut salah satunya menjabat sebagai Direktur LIB yakni Ahkmad Hadian Lukita. Terduga bertanggung jawab terhadap stadion yang digunakan memiliki sertifikat layak fungsi atau tidak.
"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan) persyaratan belum dicukupi," ujar Kapolri.
Sementara, tersangka kedua yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Tersangka ketiga adalah Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sedangkan tiga tersangka lainnya dari kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap anggota Brimob Polda Jatim berinisial H telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata. Bukan hanya itu, Kasat Samapta Polres Malang berinisial BS juga turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan.
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ucapnya.
"BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," imbuhnya.
Anggota kepolisian terakhir yang turut menjadi tersangka adalah Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang. Terduga tersangka mengetahui tentang aturan FIFA mengenai larangan penggunaan gas air mata. Namun, ia tidak mencegah ataupun melarang pemakaian gas air mata.
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," tegasnya.
Di sisi lain, Kapolri mengungkap tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari banyaknya saksi, terdapat 31 anggota Polri. Hal ini dilakukan atas perintah Presiden Jokowi yang sebelumnya resmi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022. Dalam keputusan yang diteken Jokowi pada 4 Oktober lalu, tim diberikan beberapa tugas untuk mengusut tuntas penyebab Tragedi Kanjuruhan.
Sebelumnya, Tim Investigasi Polri telah memeriksa 35 orang saksi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak menyebutkan secara detail mengenai identitas para saksi yang diperiksa. Dedi menuturkan puluhan saksi yang dimintai keterangan berasal dari internal Polri dan pihak terkait.
Atas hal ini, polisi menaikkan status Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Pihaknya menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam tragedi yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
"35 saksi baik internal artinya anggota Polri yang juga terlibat dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal," ungkap Dedi.
Pihak kepolisian juga memutasi sepuluh anggota buntut tragedi tersebut. Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP/2022 tertanggal 3 Oktober 2022.
Berikut daftar kesepuluh anggota polisi yang dinonatifkan buntut dari tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang:
1. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat
2. Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo
3. Komandan Kompi AKP Hasdadarmawan
4. Komandan Peleton Aiptu Solikin
5. Komandan Peleton Aiptu M Samsul
6. Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto
7. Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi
8. Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P
9. Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto
10. Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Identitas Komando Penembakan Gas Air Mata Terkuak
Itulah ulasan mengenai enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca Juga: Ketidaknormalan Tragedi Kanjuruhan Menjadi Malapetaka Bagi Ribuan Penonton
Komentar
0