Zona Mahasiswa - Sobat Zona, dunia perkuliahan kembali dihantam kabar yang bikin dada sesak sekaligus mendidih. Baru-baru ini, media sosial digemparkan oleh sebuah utas viral yang membongkar kedok empat mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) sebagai terduga predator seksual.
Bukti-bukti chat hingga wajah para pelaku dikuliti habis-habisan oleh netizen. Pihak kampus pun akhirnya angkat bicara dan membenarkan skandal mengerikan ini. Mari kita bedah 5 fakta penting di balik kasus pelecehan seksual yang mencoreng almamater kampus top Surabaya ini!
Identitas & Wajah Pelaku Dikuliti Habis di Medsos
The power of netizen benar-benar bekerja. Postingan yang viral tersebut secara gamblang menyebutkan nama, usia, asal fakultas, hingga melampirkan bukti-bukti chat pelecehan yang dilakukan para pelaku.
Diketahui, tiga dari empat mahasiswa tersebut berasal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) program studi Ilmu Komunikasi, yakni berinisial R (22), Z (23), dan G (24). Sementara satu pelaku lainnya berinisial F (24) berasal dari Fakultas Kedokteran Gigi (FKG).
Modus Pelecehan: Dari Verbal hingga Pemerkosaan!
Label "Predator Seksual" yang disematkan publik kepada mereka bukanlah tanpa alasan. Keempat mahasiswa ini diketahui melakukan tindak kekerasan seksual dengan modus yang beragam dan sangat keji.
Berdasarkan laporan yang beredar, tindakan mereka mencakup:
- Pelecehan verbal di dalam grup chat.
- Sentuhan fisik tanpa consent (izin).
- Tindak pidana pemerkosaan.
Unair Benarkan Kasus, Tapi Terikat Aturan Privasi
Merespons badai viral ini, Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, membenarkan adanya kasus pelecehan yang melibatkan keempat oknum mahasiswa tersebut.
Namun, pihak kampus tidak bisa merilis detail kronologi dan identitas terang para pelaku ke ruang publik. Hal ini bukan bermaksud melindungi pelaku, melainkan karena terikat aturan hukum, yakni:
- Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024
- UU Perlindungan Data Pribadi (PDP)
- UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Aturan tersebut melarang penyebaran detail identitas pihak yang terlibat (korban, saksi, maupun terlapor) demi melindungi privasi, terutama keselamatan psikologis korban.
Tiga Pelaku Sudah Disanksi, Satu Masih Diproses
Kasus ini langsung diambil alih oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unair.
"Tiga kasus sudah ditangani dan pelaku sudah diberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari Satgas PPKPT. Untuk korban juga telah mendapatkan pendampingan dari Satgas PPKPT. Satu kasus lainnya sedang dalam proses penanganan," terang Pulung pada Kamis (30/4/2026).
Ternyata Kasus Lama yang Sudah Ditangani
Pihak humas Unair juga mengklarifikasi bahwa kasus yang diviralkan ini sebenarnya bukanlah kasus yang baru saja terjadi. Kasus ini sudah berlangsung lama dan memang sedang/telah mendapatkan penanganan dari Satgas PPKPT sesuai prosedur.
Pimpinan kampus menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas kasus serupa demi menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika Unair.
DO Adalah Sanksi Paling Pantas!
Sobat Zona, keberanian publik untuk memviralkan kasus ini membuktikan bahwa mahasiswa sudah muak dengan keberadaan predator di lingkungan akademik.
Meskipun kampus menyatakan bahwa 3 pelaku sudah disanksi, kita sebagai mahasiswa harus tetap mengawal kasus ini untuk memastikan bentuk sanksi apa yang dijatuhkan. Untuk kejahatan berat seperti pemerkosaan dan pelecehan fisik, sanksi administratif berupa Drop Out (DO) / Pemecatan Tidak Dengan Hormat adalah harga mati, disusul dengan proses hukum pidana di kepolisian.
Baca juga: Viral! Kasus Pelecehan Seksual Dosen Unpad, Korban Mahasiswa Asing: Diminta Foto Pakai Bikini
Komentar
0

