zonamahasiswa.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan 57 pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mulai 1 Oktober 2021. Bahkan, surat keputusan terkait itu sudah ditandatangani.
Baca Juga: Buruan Tukar! Uang Kertas Rp2 Ribu Bisa Bernilai hingga Belasan Juta, Begini Ciri-cirinya
Pemberhentian Lebih Cepat
Rencana pemberhentian ini lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021, di mana puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.
Untuk proses penyusunan SK tersebut, dilakukan oleh Biro Hukum, karena biasanya Biro SDM. Namun, penomorannya dilakukan oleh Plh. Kabag Yanpeg (Pelayanan Kepegawaian).
Sementara itu, alasan pemberhentian itu lebih cepat karena meluasnya dukungan terhadap 57 pegawai KPK pasca keputusan Mahkamah Agung yang menyerahkan nasib pegawai tak lolos TWK ke pemerintah.
Selain itu, sebuah sumber mengatakan bahwa pegawai yang tidak lolos TWK juga tak akan mendapat gaji lagi pada Oktober nanti.
"SK pemberhentian sudah ditandatangani, dan gaji pegawai bulan Oktober 2021 sudah diminta untuk tidak dibayarkan," ujarnya.
Sebelumnya, salah satu pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Tata Khoiriyah, mengatakan bahwa ia akan diberhentikan pada 1 November mendatang.
"Beredar berita acara pada tanggal 25 Mei lalu, enam lembaga membahas tindak lanjut TWK. Salah satu poinnya adalah 51 pegawai akan diberhentikan dengan hormat per 1 November," tulis Tata di Twitter, Sabtu (4/9).
Menurutnya, ada jeda panjang sejak ia menerima SK 652 pada 7 Mei lalu. Dari dokumen yang ditemukan, seharusnya ia diberhentikan pada 1 Juni.
Baca Juga: Viral! Curhatan Freshgraduate Direndahkan HR Perusahaan: Sepintar Apa kok Berani Apply?
Penolakan Gugatan Pegawai KPK Nonaktif
Dalam prosesnya, Mahkamah Agung telah memutuskan menolak gugatan pegawai KPK nonaktif terkait uji materi Peraturan Komisi (Perkom) nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sebelum putusan keluar, Ombudsman RI menyatakan ada dugaan maladministrasi dalam TWK pegawai KPK. Selain itu, Komnas HAM menyebut proses alih status pegawai lembaga antirasuah melanggar HAM.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengklaim putusan MA menepis tudingan maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.
Selama proses alih status, KPK menyatakan 75 orang tak lulus TWK dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Setelah rapat dengan sejumlah lembaga/kementerian, pimpinan KPK memutuskan memecat 51 orang pegawai. Adapun 24 orang pegawai lainnya akan diberikan pembinaan.
"Ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5).
57 Pegawai KPK Diberhentikan Masal Mulai 1 Oktober 2021, Ada Apa?
Itulah ulasan mengenai pemberhentian masal 57 pegawai KPK pada 1 Oktober 2021 mendatang terkait dengan TWK.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan notifikasinya ya. Sampai jumpa.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Dipolisikan Mahasiswa karena Sebut Pendemo Babi
Komentar
0