Berita

Viral! Videografer Dituduh Mark Up Anggaran, Jaksa Pendakwa Anggap Editing Harusnya Gratis dan Tidak Penting Dalam Proyek

Muhammad Fatich Nur Fadli 30 Maret 2026 | 17:02:01

Zona MahasiswaSobat Zona, dunia freelance dan industri kreatif Tanah Air sedang berduka sekaligus murka! Kalau biasanya freelancer pusing ngadapi klien yang minta harga "teman" atau revisi tak berujung, kali ini levelnya udah next level: Kliennya adalah institusi desa, dan sanksinya adalah penjara.

Nasib nahas ini menimpa Amsal Christy Sitepu, seorang videografer profesional dari CV Promiseland. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi (mark-up anggaran) dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dan dituntut 2 tahun penjara denda Rp50 juta.

Baca juga: Modus Bimbingan Skripsi di Kamar Hotel, Dosen UHN Pematangsiantar Resmi Dipecat Tidak Hormat!

Yang bikin netizen dan para content creator se-Nusantara ngamuk, kabarnya pihak pendakwa menganggap proses editing video itu tidak penting dan seharusnya gratis! Gimana ceritanya penyedia jasa swasta bisa didakwa korupsi karena mematok harga karyanya sendiri? Yuk, kita bedah kejanggalan kasus yang viral ini!

Kronologi: Jual Jasa Rp30 Juta, Lunas, Eh Dipenjara!

Kasus ini bermula pada rentang 2020-2022. Amsal yang berprofesi sebagai videografer keliling door-to-door ke berbagai desa di Kabupaten Karo untuk menawarkan jasa pembuatan video profil desa (company profile).

Sistemnya sangat jelas dan profesional:

  1. Amsal memberikan Proposal Penawaran dengan harga Rp30 Juta per desa.
  2. Banyak desa menolak karena tak ada anggaran (Amsal tidak memaksa).
  3. Hanya 20 desa yang setuju.
  4. Amsal mengerjakan syuting, editing, hingga selesai. Video bahkan sudah tayang di YouTube.
  5. Pihak desa membayar dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Semuanya tampak seperti transaksi bisnis normal. Harga disepakati, barang jadi, uang dibayar. Tapi petaka datang pada November 2025, saat Amsal tiba-tiba dipanggil Kejaksaan Negeri Karo sebagai saksi untuk kasus lain, dan pada hari itu juga ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan!

Logika Hukum yang Bikin Otak Nge-Lag

Sobat Zona, mari kita gunakan akal sehat. Dalam hukum ekonomi, penyedia jasa berhak mematok harga jasanya.

Amsal di Instagram-nya berteriak mencari keadilan:

"Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark-up anggaran... Kalau ada mark-up anggaran, tentu saja proposalnya ditolak. Karena pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai!"

Logikanya sangat masuk akal. Jika desa merasa Rp30 juta itu kemahalan, harusnya Kadesnya yang menolak proposal tersebut dari awal! Kenapa saat barang sudah jadi dan sudah dinikmati, vendornya malah dituduh mark-up dan merugikan negara Rp202 juta?

Lebih parah lagi, dakwaan menyebutkan nilai "wajar" sebuah video adalah Rp24,1 juta (bukan Rp30 juta). Standar "wajar" ini didapat dari mana? Karya seni, videografi, dan editing itu bukan harga sembako yang ada Harga Eceran Tertingginya (HET). Skill, alat kamera puluhan juta, dan jam terbang tidak bisa dinilai sembarangan oleh orang yang nggak paham proses produksi!

Kejanggalan Super Aneh: Dipidana Gara-gara Template Proposal Sama?

Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja, membongkar beberapa keanehan dalam proses penyidikan:

  1. Kasus "Titipan" / Pengembangan Asal-asalan: Kasus Amsal ini ternyata dikembangkan dari perkara korupsi perusahaan lain yang TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan CV milik Amsal.
  2. Masalah Template Proposal: Kejaksaan menghubungkan Amsal dengan kasus lain hanya karena template proposalnya mirip!
    "Orang kan sering itu buat konsep ngambil dari Google, melanggar hukumnya di mana?" bela Willyam. Benar banget! Sejak kapan download template layout di Google jadi tindak pidana korupsi?

Audit Bodong? Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat ternyata bukan audit reguler, melainkan menunjuk pihak ketiga yang kredibilitasnya dipertanyakan, dan hanya berdasar BAP dari perkara lain.

Baca juga: Kisah Siswi SMP di NTT Diperkosa & Dibunuh Kakak Kelas, Ayah-Kakek Pelaku Malah Kompak Buang Jasad Korban!

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150