Berita

Viral! Mahasiswi Ngaku Dilecehkan Oknum Dosen, Pelaku Dinonaktifkan Tapi Digaji: Rektor UBL Angkat Bicara

Muhammad Fatich Nur Fadli 07 April 2026 | 18:31:07

Zona MahasiswaSobat Zona, lagi-lagi hati kita dibuat panas oleh penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan akademik yang terkesan tajam ke korban, tapi tumpul ke oknum dosen.

Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Universitas Budi Luhur (UBL). Seorang alumni berinisial A (24) akhirnya berani speak up melalui akun Instagram pribadinya (@anandanrchd) mengenai pengalaman pahitnya dilecehkan oleh oknum dosen berinisial Y.

Yang bikin publik dan mahasiswa ngamuk, sanksi dari pihak kampus dinilai ibarat "dagelan". Dosen Y memang dinonaktifkan sementara, TAPI ia tetap menerima gaji full dan masih bebas berkeliaran di area kampus! Bagaimana ceritanya sanksi pelecehan malah terasa seperti cuti berbayar? Mari kita bedah kejanggalan kasus ini!

Baca juga: Modus Bimbingan Skripsi di Kamar Hotel, Dosen UHN Pematangsiantar Resmi Dipecat Tidak Hormat!

Berani Speak Up Usai Lulus: Trauma Bertahun-tahun

Kejadian kelam ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2021, saat A masih berstatus mahasiswi aktif dan baru berusia 19 tahun. Menurut kuasa hukum korban, Pahala Manurung, A mengalami pelecehan baik secara verbal (seperti ajakan menikah yang dilontarkan berulang kali oleh Y) maupun non-verbal.

Kenapa baru speak up sekarang? Jawabannya klasik tapi menyayat hati: Trauma dan Relasi Kuasa. A baru berani menyuarakan penderitaannya setelah ia lulus, karena saat masih menjadi mahasiswa, ketakutan akan ancaman nilai dan status akademisnya sangat besar. A sudah pernah melapor ke pihak kampus pada tahun 2023, namun hasilnya jauh dari kata adil.

Sanksi 'Cuti Berbayar': Di-Skors 6 Bulan, Gaji Tetap Ngalir

Di sinilah letak kekecewaan terbesar korban. Melalui unggahannya pada 5 Maret 2026, A mempertanyakan keadilan dari sanksi yang dijatuhkan kampusnya.

Pihak kampus memang memberhentikan sementara Y dari jabatan akademisnya selama enam bulan. Namun, faktanya di lapangan bikin geleng-geleng kepala:

  • Oknum Dosen Y tetap menerima hak finansial (gaji) secara penuh.
  • Selama masa evaluasi, Y masih terlihat beraktivitas di lingkungan kampus, seperti mengikuti technical meeting.

"Kampus mengatakan pelaku ini diberhentikan selama enam bulan tapi masih terima gaji dan beraktivitas... Kalau diduga kuat harusnya disetop," tutur Pahala Manurung (7/4/2026).

Bayangkan betapa hancurnya mental korban melihat orang yang melecehkannya masih santai nongkrong di kampus sambil menerima gaji bulanan dari uang UKT mahasiswa.

Birokrasi Kampus: Minta Bukti Kuat & Laporan Formal

Fakta yang lebih mengejutkan, A menyebutkan bahwa sebenarnya ada dua mahasiswi lain yang menjadi korban pelecehan dengan pola serupa. Tentu saja ini mengindikasikan bahwa Y diduga kuat adalah predator serial.

Namun, birokrasi kampus seolah menjadi tembok penghalang. Pihak kampus bersikeras bahwa laporan resmi harus dibuat untuk memperkuat kasus. Tanpa laporan formal, kesaksian korban lain dianggap angin lalu.

Rektor UBL, Agus Setyo Budi, menyatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), bukti yang ada belum cukup kuat.

"Bahwa bukti-bukti yang disampaikan dan saksi-saksi yang dihadirkan tidak cukup kuat mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual," jelas Agus.

Meski begitu, pihak kampus mengklaim telah menerbitkan surat pada 27 Februari 2026 untuk membuka peluang investigasi lanjutan.

 

Baca juga: Kisah Siswi SMP di NTT Diperkosa & Dibunuh Kakak Kelas, Ayah-Kakek Pelaku Malah Kompak Buang Jasad Korban!

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150