Berita

Viral! Mahasiswa Jember Terciduk Jual Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu, Sobat Zona: Siapa sih Orangnya?

Nur Uswatun Khasanah 12 Januari 2021 | 07:53:31

zonamahasiswa.id- Polda Jatim mengungkap kasus pemalsuan surat hasil rapid test antigen dan antibodi. Ternyata tersangkanya adalah seorang mahasiswa aktif di Jember, Jawa timur.

Ia tertangkap menjual surat hasil rapid test tanpa melalui prosedur kesehatan dan ia menjualnya melalui media sosial Facebook.

Baca Juga: Viral! Video Pencurian di Kamar Kos Mahasiswa Terekam CCTV, Sobat Zona: Emang Nyuri Apa?

Tersangka yang Menjual Surat Hasil Rapid Palsu

Gambar barang bukti (Foto: Idntimesjatim)

Namanya adalah Imam Baihaki (24) seorang warga Dusun Krajan lll, kelurahan Jombang, Kabupaten Jember. Pelaku diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.

Ia ditangkap di rumahnya oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, berupa sejumlah barang bukti komputer, ponsel dan surat hasil rapid test antibodi dan antigen palsu yang dibuatnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Po Gatot Repli Handoko, mengatakan tersangka adalah pemain tunggal dalam menjalankan bisnisnya. Untuk mencari pelanggan, tersangka menawarkan Surat Hasil Rapid seharga Rp200.000

Menjual Surat Rapid Test Melalui Media Sosial

Ilustrasi Facebook (Foto: wordpress)

Unggahan tersangka di Facebook sejak tanggal 25 Desember 2020 sampai pada akhirnya ditangkap, kata Farman, diketahui bahwa tersangka sudah membuat Surat Hasil Rapid Test palsu sebanyak 44 lembar.

Tersangka menyatakan, untuk mencari pelanggan, dirinya menawarkan melalui media sosial Facebook mulai tanggal 25 Desember hingga saat ini.

Dijelaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Polda Jawa Timur Kombes Farman, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, pada bulan Desember 2020 dia memosting di media sosial (Facebook).

“Postingan di laman Facebooknya menawarkan jasa pembuatan Surat Hasil Rapid Test antigen dan antibodi. Dari hasil promosinya tersebut ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,5 Juta,” jelas Farman.

Pada Pilkada serentak yang berlangsung pada Desember lalu, tersangka sempat menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Saat menjadi Petugas Pengawas tempat Pemungutan suara (PTPS) diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapid test.

“Dari situ ada sekitar 24 orang hasil test reaktif, tersangka lantas membuatkan hasil rapid test yang diatas namakan klinik Nurus Syifa, dengan harga perlembar Rp400 ribu,” ujar Farman.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Mahasiswa! Kemendikbud Lanjutkan Keringanan UKT untuk PTN dan PTS

Penangkapan Tersangka  

Gambar Tersangka Pemalsuan Surat Rapid Test (Foto: Liputan4.com)

“Pada tanggal 9 Januari 2021, akhirnya tersangka ditangkap oleh Tim Cyber Ditresrimus Polda Jawa Timur di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kabupaten Jember” terangnya

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda sebesar 12 miliar, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Viral! Mahasiswa Jember Terciduk Jual Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu, Sobat Zona: Siapa sih Orangnya?

Sobat Zona, sekian dulu berita dari Mimin mengenai seorang mahasiswa yang terciduk melakukan pemalsuan surat hasil Rapid Test. Di tengah pandemi Covid-19 seperti ini Surat Hasil Rapid Test memang sangat diperlukan, sehingga banyak oknum-oknum nakal yang mengambil keuntungan dari hal tersebut.

Untuk tetap update mengenai informasi menarik seputar dunia perkuliahan dan mahasiswa, jangan lupa untuk mengaktifkan notifikasi postingan website zonamahasiswa.id, ya!

Baca Juga: Pesan dan Firasat Terakhir Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Sebelum Hilang Kontak

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150