Zona Mahasiswa - Sobat Zona, sungguh sebuah ironi yang luar biasa memalukan! Fakultas Hukum yang seharusnya menjadi kawah candradimuka bagi para penegak keadilan dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM), justru tercoreng oleh kelakuan oknum mahasiswanya sendiri.
Jagat media sosial X (sebelumnya Twitter) baru-baru ini diguncang oleh utas viral dari akun @sampahfhui. Akun tersebut membongkar tabiat menjijikkan dari 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang diduga membuat grup chat khusus berisi obrolan mesum dan pelecehan seksual. Target pelecehannya? Mahasiswi satu kampus hingga dosen perempuan! Yuk, kita bedah kasus yang bikin netizen geram ini.
Baca juga: Mahasiswa Untirta Kepergok Rekam Dosen di Toilet, Isi Galeri HP-nya Mengejutkan!
Terbongkarnya 'Grup Neraka': Lecehkan Perempuan Tiap Hari
Aib ini terbongkar lewat serangkaian tangkapan layar (screenshot) percakapan grup obrolan yang bocor ke publik.
Dalam cuitan yang sudah diunggah ulang (retweet) lebih dari 43 ribu kali tersebut, pengunggah menuliskan keterangan yang bikin dada sesak:
"[anak fhui bikin grup isinya lecehin perempuan tiap hari???]"
Isi percakapan di dalam grup tersebut sangat tidak pantas, merendahkan martabat perempuan, dan sarat akan indikasi kekerasan seksual secara verbal dan elektronik. Bayangkan, para calon sarjana hukum ini menjadikan rekan mahasiswi dan tenaga pendidik mereka sendiri sebagai objek pelecehan seksual secara rutin di ruang digital!
Kampus Bereaksi Keras: Rektor & Dekanat Turun Tangan
Merespons gelombang kemarahan publik, pihak Universitas Indonesia tidak tinggal diam. Pada Minggu (12/4/2026), Fakultas Hukum UI langsung merilis pernyataan resmi melalui akun Instagram mereka (@fakultashukumui).
Berikut adalah langkah tegas yang sedang diambil pihak kampus:
- Kecaman Keras: FHUI mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai etika akademik.
- Investigasi Serius: Saat ini, Fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara cermat dan menyeluruh atas nama-nama yang terlibat dalam tangkapan layar tersebut.
- Ancaman Pidana: Jika terbukti bersalah, FHUI tidak segan menjatuhkan sanksi tegas hingga berkoordinasi dengan pihak berwajib atas potensi pelanggaran hukum pidana (UU TPKS dan UU ITE).
Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, juga turut angkat bicara pada Selasa (14/4/2026). Ia memastikan direktorat akan terus memonitor penanganan kasus ini secara ketat. "Sama-sama kita monitor ya, kita lawan pelecehan seksual," tegas Heri.
Komentar
0

