Berita

Undip Akui Ada Pungutan Hingga Rp40 Juta Per Bulan kepada Mahasiswa PPDS: Untuk Karaoke

Muhammad Fatich Nur Fadli 30 September 2024 | 09:46:42

Zona Mahasiswa - Universitas Diponogero (Undip) Semarang akhirnya mengakui ada pungutan Rp20 juta-Rp40 juta per bulan kepada mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anestesi, termasuk dr Aulia Risma Lestari, di luar biaya pendidikan.

Baca juga: Salut Banget! Teman-teman Anak Ini Antusias Banget Nonton Temannya yang Pentaskan Wayang Kulit

Iuran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, semisal makan, juga kegiatan bermain bulu tangkis, sepak bola, dan menyanyi.

Pengakuan ini disampaikan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip dr Yan Wisnu Prajoko saat menerima perwakilan Komisi IX DPR RI yang mengusut dugaan perundungan dan tewasnya dokter Aulia.

Menurut Yan, pungutan itu berlaku selama semester satu atau selama enam bulan pertama mereka menjadi mahasiswa PPDS Anestesi. Selepas itu, Yan mengklaim, sudah tidak ada pungutan.

"Uang itu digunakan untuk nyanyi, main sepakbola, bulutangkis, sewa mobil, sewa kos, dan makan."

"Kebutuhan paling besar untuk biaya makan, sampai dua per tiganya," kata Yan dalam konferensi pers di Undip Semarang.

"Saya melihat apa yang disampaikan tadi terkait iuran kalau kita mendengarkan pelaku terkait iuran mereka akan menjelaskan rasional kenapa harus iuran. Tapi saya tahu setahu-tahunya bahwa di balik rasional pembenaran Anda, Anda itu maksudnya pelaku," kata Yan Wisnu di Aula FK Undip, Tembalang, Semarang.

"Itu tidak bisa diterima oleh publik sehingga saya merasa itu memang harus dihapuskan," kata Yan. Yan mengaku pernah membatasi iuran itu dalam surat edaran pada 25 Maret 2024. Dalam surat edaran terkait pencegahan perundungan itu, iuran bagi mahasiswa PPDS dibatasi hanya Rp 300 ribu.

"Saya jadi dekan 15 Januari 2024, 25 Maret saya buat surat edaran terkait itu, ada 3 poin tapi salah satunya saya membatasi, saya bisa mentoleransi saya tahulah kadang mereka perlu nyanyi, sepakbola, bulu tangkis itu tidak ada di biaya akademik kan tidak ada di UKT," jelasnya.

Yan Wisnu mengaku melakukan pembatasan karena sulit untuk menyetop iuran sepenuhnya. Dia pun berharap iuran itu dihapus.

Keluarkan SE Pembatasan Iuran

Yan menyadari adanya pungutan tersebut pada 25 Maret 2024 atau tiga bulan setelah menjabat sebagai dekan Fakultas Kedokteran.

Setelah menyadari adanya iuran yang cukup besar, dia mengeluarkan surat edaran yang membatasi penarikan iuran.

Surat edaran itu membatasi penarikan maksimal Rp300 ribu per bulan setiap mahasiswa.

"Saya sudah berbicara dengan mereka (pelaku) yang meyakini secara rasional kenapa harus iuran. Namun, apapun alasan pembenaran mereka, publik akan menilai pungutan itu tidak tepat," ungkapnya.

Terkait keterangan pengacara keluarga dr Aulia Risma yang menyebut korban telah menyetor ke senior sebesar Rp225 juta, Yan mengaku pernah mendengar hal tersebut tetapi bukan di Undip. 

Terkait hal ini, Yan pun meminta maaf, terutama kepada masyarakat, Kementerian kesehatan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Komisi IX dan X DPR RI. "Kami memohon maaf kalau masih ada kesalahan dalam menjalankan proses pendidikan, khususnya kedokteran spesialis ini," katanya.

Sebelumnya, RSUP Kariadi Semarang mengungkap adanya perundungan yang dialami dr Aulia Risma Lestari, mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang.

Hal ini disampaikan saat menemui perwakilan Komisi IX yang datang ke RSUP Kariadi dalam rangka mencari fakta terkait perundungan dan kematian dokter residen yang juga mahasiswa PPDS Undip dokter Aulia Risma Lestari.

"Kasus perundungan memang ada, oknumnya siapa, sedang dicari," ujar Direktur Operasional RSUP Kariadi Semarang Mahabara Yang Putra atau dr Abba di RSUP Kariadi, Kota Semarang, Jumat (13/9/2024).

"Oknum itu melakukan perundungan dengan memanfaatkan posisinya. Lalu melakukan kekerasan terhadap adik kelasnya," kata Abba.

Fakta Baru Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Dekan Diberhentikan hingga Masalah Uang Rp40 Juta

Inilah kabar terbaru soal kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Kariadi, Semarang Jawa Tengah.

Buntut dari kasus bunuh diri Aulia Risma ini, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip, Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP Dr Kariadi.

Pemberhentian ini pun disayangkan oleh Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto.

Ia menyayangkan pemberhentian Yan Wisnu ini, lantaran investigasi oleh polisi belum selesai.

Terlebih, pembelajaran PPDS juga sudah diberhentikan sejak 14 Agustus 2024 lalu.

Ia menilai, hal ini bisa merugikan masyarakat yang jadi pasien maupun mahasiswa PPDS yang menjalani praktik di RSUP Kariadi.

"Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan 80-an para mahasiswa PPDS lainnya. Namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantri karena kelangkaan dokter di RS Karyadi," ungkap Wijayanto, dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, surat pemberhentian tersebut juga ditandatangani oleh Dirut RSUP Dr Kariadi, Agus Akhmadi pada 28 Agustus 2024.

Menurut Wijayanto, pemberhentian Dekan FK Undip oleh dirut rumah sakit itu dilakukan karena direktur mendapat tekanan dari kementerian kesehatan.

Padahal, ujarnya, jam kerja yang overload tersebut adalah kebijakan rumah sakit yang merupakan ranah dari Kementerian Kesehatan.

"Seorang residen, julukan untuk mahasiswa PPDS yang praktik di RS, mesti kerja lebih dari 80 jam seminggu,"

"Tidur hanya 2-3 jam setiap hari. Kadang mesti bekerja hingga 24 jam alias sama sekali tidak tidur," ungkapnya.

Pihak Undip pun mendorong supaya investigasi dilakukan secara tuntas.

"Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik itu kepolisian maupun Kemenkes,"

"Jika memang terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelakukanya jelas dan tegas, drop out," tegasnya.

Kabiro Komunikasi Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadi Tarmizi menuturkan, alasan penghentian aktivitas klinis Yan Wisnu hanya sementara.

Penghentian ini bukan penghentian jabatan Yan Wisnu sebagai Dekan.

"Penghentian ini untuk memperlancar proses investigasi oleh kemenkes dan kepolisian serta mencegah potensi konflik kepentingan," tuturnya.

Setelah proses investigasi selesai, maka RSUP Kariadi akan segera mengaktifkan kembali kegiatan klinis dr Yan Wisnu,

Undip Akui Ada Pungutan Hingga Rp40 Juta Per Bulan kepada Mahasiswa PPDS: Untuk Karaoke

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Komeng Tampil Profesional saat Pidato di Rapat DPD, Netizen Heran: Biasanya Bercanda

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150