zonamahasiswa.id - Demi buah hati, apapun akan dilakukan oleh orang tua. Hal itulah yang dilakukan oleh sosok pria asal Riau bernama Irfan ini. Irfan nekat mencuri demi bisa memenuhi kebutuhan rumah dan kebutuhan susu anaknya.
Irfan terpaksa mencuri karena tuntutan keadaan dan kondisi finansial yang buruk. Kasusnya ini sempat viral beberapa tahun silam.
Mencuri demi Kebutuhan Sang Anak
Sosok pria bernama Irfan Enara, warga asal Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Namanya menyedot perhatian publik setelah kasusnya mencuat di media sosial.
Ya, Irfan sebelumnya viral di media sosial karena dirinya sempat dipenjara karena kedapatan mencuri di rumah orang tuanya. Irfan terpaksa mencuri karena ia harus membeli susu untuk anaknya.
Namun pada akhirnya, Irfan akhirnya dibebaskan dari penjara berkat adanya kebijakan restorative justice sehingga Kejari Rokan Hilir memutuskan membebaskan Irfan dari penjara.
Sebelumnya, Irfan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian alat rumah tangga seperti AC, kabel listrik, hingga sepeda di rumah orang tuanya sendiri. Barang-barang yang dicurinya itu lantas dijual dan uangnya ia gunakan untuk membeli susu anaknya.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Yuliarni Appy. "Dalam kasus ini, tersangka ini dilaporkan ke polisi oleh korban Rapanis Sutan yang merupakan ayah kandungnya sendiri," tutur Yuliarni.
Namun, kasus ini akhirnya dihentikan setelah Irfan dan sang ayah memutuskan untuk berdamai. Yuliarni sendiri yang membacakan pernyataan penghentian kasus ini secara langsung di Lapas Bagansiapiapi.
Pembacaan penghentian kasus ini dibacakan langsung di depan Irfan, kedua orang tua Irfan serta anak Irfan yang masih balita. "Jadi hari ini kami hentikan tuntutannya berdasarkan restorative justice," ucapnya.
Yuliarni pun juga menjelaskan mengapa Irfan bisa mendapatkan restorative justice. Dikatakannya jika Irfan sudah memenuhi persyaratan restorative justice seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak kriminal, ancaman hukuman masih di bawah 5 tahun, kerugian akibat kasus tersebut di bawah Rp2,5 juta serta adanya perdamaian antara tersangka dengan korban.
Setelah dibacakan keputusan tersebut, Irfan tak kuasa menahan isak tangisnya. Ia pun melepas rompi tahanannya dan bersimpuh meminta maaf di kaki kedua orang tuanya.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mencuri lagi," ucap Irfan.
Terpaksa Keadaan
Nasib nahas ternyata tak hanya menimpa Irfan dari Riau saja. Di daerah lain tepatnya di Magelang, Jawa Tengah, Irfan Muhammad Hisyam (29) yang juga terciduk mencuri sepeda motor.
Irfan ditangkap dan digelandang menuju Polres Magelang. Pihak kepolisian mengatakan jika Irfan sendiri belum terlalu mahir dalam melakukan aksi pencurian motor.
Kasat Reskrim AKP Rendi Wicaksana mengatakan jika Irfan adalah pemain baru di dunia pencurian sepeda motor. "Sepeda mtoor korban dengan nomor polisi AB 5623 YZ saat itu ditinggal main play station di kawasan Terminal Muntilan dibawa kabur tersangka," tutur Kasubag Humas Polres Magelang AKBP Edi Surkrisna.
Ketika ditanyai apa alasannya melakukan perbuatan itu, Irfan mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. Di saat yang bersamaan, ia harus memenuhi kebutuhan sekolah sang anak.
"Anak saya naik kelas tiga dan butuh biaya. Selain itu juga untuk menebus ijazah TK yang belum diambil," ucapnya.
Berikut ini video sosok Irfan, pria yang nekat mencuri demi membeli susu anaknya: Pria ini nekat mencuri di rumah orang tua demi beli susu anak.
Terpaksa oleh Keadaan, Pria Ini Nekat Mencuri di Rumah Orang Tua Sendiri demi Beli Susu Anak
Itulah ulasan mengenai kisah Irfan, seorang pria asal Riau yang terpaksa mencuri di rumah orang tua sendiri karena tuntutan ekonomi demi membeli susu untuk sang anak.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Komentar
0