Berita

Ternyata Begini Awal Mula Penemuan Ladang Ganja di Kawasan Bromo

Muhammad Fatich Nur Fadli 20 Maret 2025 | 16:35:08

Zona Mahasiswa - Indonesia kembali dihebohkan dengan kasus narkotika, kali ini terkait penemuan ladang ganja yang berada di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kasus ini menjadi sorotan publik setelah polisi berhasil mengungkap adanya ribuan tanaman ganja yang ditanam di area konservasi tersebut.

Baca juga: Miris Banget! Komplotan Bocah Umur 13 Tahun Kepergok Curi Motor di Gresik, Pernah Lakukan Aksi di Empat Lokasi Berbeda

Kasus ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, dengan enam orang terdakwa yang berasal dari Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Mereka adalah Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, Bambang bin Narto, Suwari bin Untung, Jumaat bin Seneram, dan Ngatoyo. Namun, salah satu terdakwa, yakni Ngatoyo, telah meninggal dunia sehingga dakwaannya otomatis gugur.

Selain keenam terdakwa, ada satu sosok misterius bernama Edy yang hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Edy diduga kuat sebagai otak utama dari aktivitas penanaman ganja di kawasan TNBTS.

Awal Mula Penemuan Ladang Ganja di Bromo

Kasus ladang ganja ini bermula dari pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Tempursari, sebuah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Malang. Polres Lumajang pertama kali mencium adanya indikasi peredaran ganja dalam jumlah besar pada akhir September 2024.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohamad Zainur Rofiq, menjelaskan bahwa saat itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering dengan berat lebih dari satu kilogram.

"Kami curiga, kemungkinan ada lokasi penanaman mengingat besarnya barang bukti yang kami temukan," ujar Rofiq pada Sabtu, 28 September 2024.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan petunjuk bahwa tanaman ganja tersebut berasal dari kawasan hutan yang berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Penyelidikan intensif dilakukan selama lebih dari satu bulan, hingga akhirnya polisi memutuskan untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan keberadaan ladang ganja tersebut.

Polisi Menyamar dan Temukan Ribuan Batang Ganja

Untuk mengungkap lokasi ladang ganja yang sebenarnya, tim penyelidik dari Polres Lumajang harus menyamar dalam berbagai peran. Beberapa anggota tim berpura-pura menjadi pemburu, sementara yang lainnya berperan sebagai tukang cangkul.

Setelah empat hari melakukan pengintaian, tim akhirnya berhasil menemukan dua orang yang tengah menuju ke ladang ganja di kawasan hutan TNBTS. Dari hasil investigasi di lokasi, polisi menemukan lebih dari 40 titik penanaman ganja dengan total sekitar 41 ribu batang pohon ganja yang tumbuh subur di area konservasi tersebut.

"Kami masih terus melakukan penyisiran dan pemetaan area. Mudah-mudahan ada temuan baru," kata Kapolres Rofiq.

Lokasi ladang ganja ini sendiri berada di wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro, yang merupakan bagian dari Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang.

Penangkapan Para Pelaku

Setelah memastikan keberadaan ladang ganja di TNBTS, polisi bergerak cepat menangkap para pelaku. Dalam operasi yang dilakukan, empat orang tersangka berhasil diamankan, yaitu Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, Bambang bin Narto, dan Ngatoyo.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi juga menemukan barang bukti berupa puluhan kilogram ganja kering yang telah dipanen serta berbagai peralatan yang digunakan untuk merawat tanaman tersebut.

Kapolres Lumajang mengungkapkan bahwa para tersangka ini hanya berperan sebagai pekerja lapangan yang bertugas menanam dan memanen ganja. Mereka tidak mengetahui secara pasti ke mana ganja tersebut didistribusikan.

Sosok Misterius Edy, Otak di Balik Ladang Ganja

Dalam persidangan, muncul nama Edy yang disebut sebagai otak utama dari ladang ganja tersebut. Edy disebut sebagai orang yang menyediakan bibit ganja, mengarahkan lokasi penanaman, dan menjanjikan upah kepada para pekerja yang menanam serta memanen ganja di kawasan TNBTS.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi tidak menemukan data identitas Edy di sistem kependudukan. Identitasnya pun misterius. Hal ini diperkuat oleh kesaksian Kepala Dusun Pusung Duwur, Ngatika, yang menyatakan bahwa Edy memang warga dusunnya, tetapi tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

"Edy ini memang warga Dusun Pusung Duwur, tapi KTP-nya tidak ada. Tidak ada data kependudukannya," ungkap Ngatika.

Karena itulah, hingga saat ini Edy masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaannya masih menjadi tanda tanya besar bagi pihak kepolisian.

Tambahan Dua Tersangka Baru

Setelah menangkap empat tersangka awal, polisi kembali menemukan dua orang lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kedua tersangka baru tersebut adalah Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram. Mereka juga berasal dari Dusun Pusung Duwur dan diduga turut serta dalam penanaman serta pengelolaan ladang ganja tersebut.

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang. Namun, karena salah satu tersangka, Ngatoyo, meninggal dunia, maka dakwaannya otomatis gugur.

Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku

Atas perbuatan mereka, keenam terdakwa dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penanaman, dan distribusi tanaman narkotika golongan I, seperti ganja.

Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan denda dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya Polisi dalam Pemberantasan Narkotika

Kapolres Lumajang, AKBP Mohamad Zainur Rofiq, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan terhadap wilayah-wilayah yang dicurigai sebagai tempat penanaman ganja. Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

"Kami berharap masyarakat bisa lebih peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Jika ada indikasi peredaran atau penanaman ganja, segera laporkan ke kami," ujarnya.

Ternyata Begini Awal Mula Penemuan Ladang Ganja di Kawasan Bromo

Kasus ladang ganja di Bromo ini menjadi pelajaran penting bahwa pengawasan terhadap kawasan konservasi harus lebih ketat. Pihak kepolisian dan otoritas terkait harus bekerja sama dalam mencegah penyalahgunaan lahan untuk aktivitas ilegal seperti ini.

Dengan penangkapan para pelaku dan terus dilakukan pencarian terhadap Edy, diharapkan peredaran ganja dari kawasan Bromo dapat dihentikan sepenuhnya. Namun, masih menjadi pertanyaan besar, apakah ada jaringan yang lebih luas di balik kasus ini? Polisi masih terus menyelidiki kemungkinan tersebut.

Baca juga: Beda Nasib Bu Novi Vokalis Sukatani dengan Bu Salsa yang Viral karena Video Syur, Bukti Standar Ganda Dunia Pendidikan?

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150