zonamahasiswa.id - Teddy Minahasa sempat menghebohkan publik gegara tersandung kasus narkoba. Namun, kabarnya ia absen saat pemeriksaan gegara sakit gigi. Hal ini pun dibenarkan oleh Kuasa Hukum Teddy, Henry Yosodiningrat yang mengungkap alasan kliennya menunda pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengaman (Divpropam) Polri pada Senin (17/10).
Baca Juga: Video Lawas Teddy Minahasa: Kalau Ingin Kaya Jangan Jadi Polisi
Teddy Minahasa Batal Diperiksa
Melansir Kompas, Henry menjelaskan bahwa kliennya Teddy sedang sakit gigi dan harus menjalani pengobatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Ia turut mengatakan bahwa kondisi kesehatan Teddy terganggu karena masalah gigi yang tercabut.
"Kondisi kesehatannya sangat mengganggu, masalah gigi, itu giginya dicabut," kata Henrydi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (18/10).
Mengenai ini, ia kembali menyebut jika kliennya tidak bisa dipaksa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terlebih, tindakan pencabutan gigi memiliki efek pada syaraf yang menyebabkan sakit kepala.
"Kita nggak tahu dampak setelah dilakukan tindakan itu apakah masih berdenyut-denyut, karena gigi berhubungan dengan syarat kepala harus kita lihat," ujarnya.
Lebih lanjut, Henry menegaskan telah berkoordinasi dengan pihak Divpropam Polri terkait penundaan tersebut. Setelahnya, ia menuturkan kliennya akan kooperatif untuk melanjutkan pemeriksaan.
"Rencananya hari ini diperiksa lanjutan," imbuhnya.
Sebelumnya, Divpropam Polri menunda pelaksanaan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Irjen Teddy Minahasa. Hal ini diumumkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri.
"Untuk IJP TM pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur," ucap Azizah.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan keterlibatan Teddy dalam kasus narkoba yang berawal dari laporan masyarakat mengenai jaringan peredaran gelap. Dari situ, Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga orang masyarakat sipil dan menemukan keterlibatan sejumlah polisi termasuk Teddy.
Atas dugaan itu, Divpropam Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan etik serta pidana terhadap tersangka. Teddy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10).
Ia ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10). Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun.
Teddy Minahasa Batal Diperiksa Divpropam Karena Sakit Gigi dan Kepala Nyut-nyutan
Itulah ulasan mengenai Irjen Teddy Minahasa yang batal diperiksa oleh Divpropam karena alasan sakit gigi hingga sakit kepala dan akhirnya mendapatkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca Juga: Baru Menjabat, Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Terkait Narkoba
Komentar
0