Berita

Video Lawas Teddy Minahasa: Kalau Ingin Kaya Jangan Jadi Polisi

Nisrina Salsabila 15 Oktober 2022 | 15:11:29

zonamahasiswa.id - Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa menyedot perhatian publik setelah ditangkap karena tersandung kasus narkoba. Kabar tersebut mengejutkan publik lantaran belum genap satu minggu Teddy Minahasa ditunjuk sebagai Kapolda Jatim menggantikan Nico Afinta.

Baca Juga: Baru Menjabat, Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Terkait Narkoba

Ungkapan Teddy Minahasa

Melansir Bisnis, mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dikenal sebagai polisi yang bergelimang harta. Berdasarkan data dalam situs elhkpn.kpk.go.id pada bulan September 2021, Teddy dilaporkan memiliki harta kekayaan dengan total mencapai Rp29,97 miliar.

Harta tersebut tidak berubah pada tahun 2022. Bahkan pada Maret 2022, Teddy yang saat itu baru menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat dilaporkan memiliki harta kekayaan mencapai Rp29.974.417.203.

Selain persoalan tentang harta Teddy, publik juga menyoroti video lawas tentang pidatonya. Dalam pidatonya itu, Teddy Minahasa menyebut profesi polisi merupakan sebuah pengabdian. Ia pun mengingatkan kepada para juniornya untuk tidak menjadi polisi jika memiliki impian menjadi orang kaya.

"Saya berpesan, sekaligus meneruskan pesan dari bapak Kapolri. Berhati-hatilah saudara dalam melaksanakan tugas. Jangan gegabah," tuturnya.

"Jangan pamrih, kalau ingin kaya itu jangan jadi polisi. Polisi itu pengabdian," imbuhnya.

Tentu, pidato Teddy tersebut menuai beragam tanggapan dari warganet. Terlebih setelah kasus narkoba yang mencuat, membuat publik semakin tak percaya dengan apa yang dikatakan oleh Teddy.

"Kan bener, kalau mau jadi kaya jangan jadi polisi. Jadilah bandar," kata salah satu warganet.

"Cara berlindung diri yang paling aman," lanjutnya.

"Pekerjaan utama jadi mafia jual beli narkoba aja, seragam hanya sampingan," pungkasnya.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menyadur Detik News, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Teddy pun dijerat dengan sejumlah pasal dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers (14/10).

Kombes Mukti Juharsa menjelaskan bahwa peran Teddy Minahasa dalam kasus jual beli narkoba diungkap langsung oleh AKBP D. Awalnya terungkap bahwa ia menyimpan barang bukti narkoba dari pria berinisial A dan L.

Lebih lanjut, pihaknya mengejar AKBP D dan mendalami tentang peredaran narkoba tersebut. Berdasarkan pengakuan AKBP D, terungkap bahwa Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu.

"Dari keterangan Saudara D. Saudara D gunakan Saudara A sebagai penghubung antara Saudara D dan Sudara L. Dari keterangan Saudara D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar," jelasnya.

Mukti menuturkan Teddy Minahasa berperan untuk mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram dengan rincian 3,3 kilogram sabu sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh AKBP D.

"Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang sudah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," tutupnya.

Sementara, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu. Lima tersangka di antaranya merupakan anggota aktif Polri yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS Kapolsek Kalibaru, Aiptu J personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, dan Aipda A personel Polsek Kalibaru.

Sedangkan enam tersangka lainnya merupakan warga sipil yang masing-masing berinisial AR, HE, A, L, AW, dan SG. Mukti menegaskan kasus peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh Teddy Minahasa dan sabu-sabu itu berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba.

Meski begitu, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan serangkaian pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Video Lawas Teddy Minahasa: Kalau Ingin Kaya Jangan Jadi Polisi

Itulah ulasan mengenai pidato lawas Irjen Teddy Minahasa yang mengatakan jangan menjadi polisi jika ingin kaya, namun dirinya justru tersandung kasus narkoba dengan peredaran sabu yang berasal dari barang bukti.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Fakta Bambang Tri Mulyono, Pelapor Jokowi yang Ditangkap

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150