Berita

Simak Tarif untuk Membuat atau Perpanjang SIM Online via Aplikasi

Nur Uswatun Khasanah 15 April 2021 | 19:59:15

zonamahasiswa.id - Besaran tarif yang harus dibayar warga saat membuat SIM melalui layanan daring SIM Nasional Presisi (SINAR) yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas POLRI sama dengan besaran tarif pembuatan SIM konvensional.

Baca Juga: Kemendikbud Sedang Membuka Pertukaran Mahasiswa Lintas Pulau, Simak Ketentuannya

Tarif Normal Seperti Biasa

Ilustrasi pembuatan SIM (Foto: Pikiranrakyat)

"Untuk tarif sama saja seperti biasa," kata Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM yang paling murah adalah biaya penerbitan SIM D dan D I sebesar Rp 50.000.

Sementara yang paling mahal, yaitu SIM Internasional seharga Rp 250.000. Sedangkan pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000 dan SIM A sebesar Rp 120.000. Kemudian ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Maka total biaya resmi untuk penerbitan SIM C adalah Rp 155.000, dan untuk SIM A sebesar Rp 175.000. Menurut Agung, pembayaran tarif dengan layanan SINAR dilakukan secara virtual.

"Pembayaran semua dilakukan secara virtual sudah melalui virtual account, jadi tidak ada lagi kecurangan, percaloan yang membuat harga lebih tinggi," kata Agung.

Adapun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit meluncurkan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM daring SINAR pada Selasa (13/4/2021) di SATPAS SIM Daan Mogot.

"Dengan kemudahan yang ada, ini akan mengurangi antrian dan warga yang menumpuk, jadi jumlah pemohon SIM yang dilayani akan meningkat," kata Listyo dalam kegiatan peluncuran.

"Harapan kita pelayanan kepolisian makin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi ini," tegas Listyo.

Baca Juga: Viral! Jasa Membangunkan Sahur Khusus Jomblowati, Begini Tanggapan Netizen

Cara membuat SIM online dari ponsel

Ilustrasi SIM online (Foto: Motorplus)
  • Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store. Dalam waktu dekat, layanan ini juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.
  • Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
  • Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
  • Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition.
  • Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan. Baca juga: Perpanjangan SIM via Aplikasi Digital Korlantas Polri, Ini Tahapannya
  • Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR"
  • Pilih perpanjangan SIM
  • Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
  • Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
  • Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
  • Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
  • Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM

Simak Tarif untuk Membuat atau Perpanjang SIM Online via Aplikasi

Sobat Zona itu tadi tarif untuk membuat atau perpanjangan SIM online via aplikasi.

Untuk tetap update mengenai informasi menarik seputar dunia perkuliahan dan mahasiswa, jangan lupa untuk mengaktifkan notifikasi postingan website zonamahasiswa.id, ya!

Baca Juga: Heboh, Mahasiswa Edarkan Ganja di Kampus dengan Amplop

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150