Berita

Rektor Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa, Rugikan Negara Hingga Rp 443 Miliar

Alif Laili Munazila 14 Maret 2023 | 13:26:28

Zona Mahasiswa - Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana kini memasuki babak baru. Perkembangan terbaru, Rektor Universitas Udayana yang tengah menjabat saat ini ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam kasus dugaan korupsi ini.

Baca juga: 320 Mahasiswa Universitas Udayana Kecewa Dana Sumbangan 3,8 Miliar Dikorupsi, Buat Apa?

Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi dana sumbangan mahasiswa Universitas Udayana, Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), terus bergulir hingga kini. Terbaru, Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara atau Prof INGA telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkembangan kasus ini.

Prof INGA ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPI dari mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2020. Adapaun besarnya uang yang ia korupsi dari dana SPI itu mencapai angka Rp 443 miliar.

Kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Dalam proses penangannya, Kejati Bali mengatakan adanya kemungkinan kasus ini bisa mengarah ke tindak pidana pencucian uang.

Dalam penyelidikan kasus ini, Kejati Bali telah mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen hingga alat bukti elektronik. Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Agus Eko Purnomo pada hari Senin (13/3) lalu.

"Barang bukti penyidikan sudah kita sita, banyak dokumen dan alat bukti elektronik. Ini juga digital forensiknya juga sudah," ucap Agus.

Agus juga mengungkapkan jika Prof INGA ini berperan sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru tahun 2018 hingga tahun 2020. Pengungkapan perannya ini berkenaan dengan ditetapkannya Prof INGA sebagai tersangka kasus.

"Peran dan jabatan sebagai ketua panitia pada tahun 2018 sampai 2020," ucap Agus.

Sedangkan total kerugian negara atas dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana ini mencapai angka Rp 443 miliar. Rinciannya, kerugian negara sebesar Rp 105 miliar, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 334,5 miliar, serta kerugian yang ditemukan dalam pengembangan penyidikan sebesar Rp 3,9 miliar.

Agus mengatakan jika pihaknya telah melakukan pendalaman dan pemeriksaan berbekal alat bukti dan hasil audit dari auditor. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya penerimaan lainnya yang besarnya tak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tak hanya kerugian perekonomian negara sebesar Rp 334,5 miliar yang ditemukan, namun pihak Kejati Bali juga menemukan adanya bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kasus ini yang nilainya mencapai Rp 2,3 triliun.

"SPI itu seluruhnya Rp 334 sekian miliar, itu bagian dari PNBP yang Rp 2,3 triliun," ucap Agus. Agus pun menjelaskan jika kasus dugaan korupsi ini menurutnya cukup unik. Sebab, seluruh aliran uang itu masuk ke dalam PNBP terlebih dahulu sehingga terkesan sebagai dana resmi yang tidak mencurigakan.

Respon Pihak Terkait

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menerangkan jika penyidiknya telah beberapa kali melakukan pemaparan hingga memeriksa tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi ini sejak 24 Oktober 2022 silam.

Namun adanya barang bukti lain, para penyidik akhirnya dapat menemukan adanya tersangka baru selain tiga tersangka ini. Maka dari itu, Kejati Bali akhirnya menetapkan Prof INGA sebagai tersangka baru pada tanggal 8 Maret 2023 lalu.

Putu mengatakan jika penetapan Prof INGA sebagai tersangka kasus ini didasarkan pada banyaknya alat bukti yang mencukupi. Di antaranya seperti keterangan para saksi, surat serta alat bukti petunjuk, hingga keterangan para ahli. Dari sana, Prof INGA terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018 hingga 2020.

Putu pun menegaskan jika prinsip yang dipegang oleh tim penyidik pidsus Kejati Bali adalah menajamkan hukum ke kalangan atas, namun ramah dan humanis kepada kalangan bawah. Tak cukup itu, ia juga mengatakan jika penyelenggaraan hukum ini harus sejalan dengan perintah direktif dari bidang pendidikan pemerintahan RI.

Hingga kini, pihak rektorat Universitas Udayana belum memberikan konfirmasi apapun mengenai penetapan Prof INGA sebagai tersangka ini.

Rektor Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa, Rugikan Negara Hingga Rp 443 Miliar

Itulah ulasan mengenai kasus penetapan Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan mahasiswa yang merugikan negara hingga Rp 443 miliar.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Anaknya Diterima 3 Universitas Top di Jawa, Ibu Ini Lebih Pilih Suap Unila Rp 500 Juta

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150