Berita

Ratusan Pelajar Remaja Hamil di Ponorogo, Pengajuan Pernikahan Dini Membludak

Alif Laili Munazila 13 Januari 2023 | 09:39:30

Zona Mahasiswa - Jika sewajarnya pelajar usia remaja disibukkan dengan kegiatan bersekolah, organisasi hingga bermain, maka hal itu tak terjadi bagi para pelajar di Ponorogo. Ratusan pelajar usia remaja di Ponorogo tersebut hamil di luar nikah dan membuat pusing pemerintah Ponorogo.

Baca juga: Miris! Anak SD Perkosa Anak SD di Nganjuk: Modus Ajak Main di Lapangan

Ratusan Pelajar Remaja Hamil di Ponorogo

Miris memang, ketika seharusnya masa muda anak-anak diisi dengan kegiatan positif dan memperluas pertemanan, malah dicoreng dengan tindakan asusila. Seperti yang terjadi pada ratusan pelajar Ponorogo yang membuat malu keluarga karena telah hamil di luar nikah.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo mencatat ada ratusan kasus pelajar Ponorogo hamil di luar nikah. Pihak berwajib mencatat jika di tahun 2021 saja tercatat pelajar hamil sebanyak 266 kasus, sedangkan tahun 2022 sebanyak 199 kasus.

Kasus pelajar perempuan hamil ini terjadi di wilayah Kabupaten Ponorogo. Kasus ini tercium publik setelah banyak pengajuan permohonan nikah dini yang diterima Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo.

Pelajar yang hamil tersebut ke semuanya masih berusia di bawah 19 tahun. Diantaranya adalah pelajar SMP dan pelajar SMA.

Seperti tak cukup dengan perolehan buruk tahun 2021 dan 2022, di minggu awal 2023 kemarin sudah tercatat tambahan kasus pelajar hamil di luar nikah. Di awal minggu 2023 telah tercatat tambahan 7 kasus yang serupa.

Indonesia telah membuat undang-undang yang mengatur tentang pernikahan, termasuk di dalamnya pernikahan di bawah umur. Dalam UU nomor 1 tahun 1974 yang diubah ke dalam UU nomor 16 tahun 2019 menyebutkan bahwa usia minimal yang diperbolehkan menikah adalah 19 tahun. Jika ternyata usianya masih kurang, maka pemohon harus mendapatkan keputusan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.

Respon Dinas Sosial Ponorogo Atas Kasus Viral Ini

Supriyadi, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo, menjelaskan rilis pernyataan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Ponorogo. Ke semua pelajar ini harus mendapatkan rekomendasi dari PA agar bisa menikah dini.

"Ini rilis dari pengadilan agama ya, dimana tahun 2022 dan di awal tahun 2023 ini ada beberapa anak-anak remaja kita yang menikah sebelum waktunya, dan itu harus minta rekomendasi untuk menikah dari PA," terang Supriyadi.

Supriyadi mengaku terkejut dengan alasan di balik permohonan nikah dini ini dikarenakan sudah ada kejadian pendahulunya yakni hamil sebelum nikah. 

Supriyadi juga mengatakan jika pihaknya telah mendapatkan data pasti dari PA Ponorogo. Ia menegaskan, semisal kasus hamil di luar nikah ini hanya terdapat satu kasus, hal itu tetap menjadi perhatian serius pihaknya dan Pemerintah Ponorogo.

Data yang dimiliki Dinsos P3A Ponorogo menunjukkan jika anak-anak remaja yang sudah aktif melakukan hubungan seksual ini dikarenakan pengaruh media sosial yang dikonsumsi dan bebasnya pergaulan mereka.

"Mereka banyak dipengaruhi banyak fasilitas yang dipakai untuk nongkrong, anak-anak juga menjadi dewasa sebelum waktunya karena media sosial," tandas Supriyadi.

Humas Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Ruhana Faried, turut memberikan klarifikasinya atas temuan kasus menghebohkan ini.

"Awal 2023 ini diawali dengan 7 perkara. Dan semuanya saya kabulkan karena semuanya itu sudah memenuhi unsur mendesak," terang Ruhana pada Selasa (10/1) lalu.

Yang semakin membuat tercengang adalah pernyataan Ruhana mengenai kondisi para pelajar yang hamil tersebut. Dari penuturan Ruhana, beberapa pelajar tersebut tak hanya dalam kondisi hamil namun sudah ada yang melahirkan bayinya di bulan November lalu.

Para pelajar tersebut masih duduk di bangku SMP dan SMA menurut penuturan Ruhana. "Tadi itu ada yang sekolahnya kelas 2 SMA dan ada yang kelas 2 SMP," tandas Ruhana.

Ratusan Pelajar Remaja Hamil di Ponorogo, Pengajuan Pernikahan Dini Membludak

Itulah ulasan mengenai kasus ratusan remaja berstatus pelajar Ponorogo yang hamil di luar nikah yang ramai-ramai mengajukan permohonan pernikahan usia dini dikarenakan kondisi yang sudah mendesak.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Pencurian Pakaian Dalam Wanita Meresahkan Warga di Bekasi, Pelakunya Ternyata Anak SD

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150