zonamahasiswa.id - Ada-ada saja ulah orang jika sudah mengalami fase jatuh cinta. Mereka bisa melakukan segalanya sampai ke hal-hal yang tidak masuk akal. Seperti yang terjadi pada pria satu ini, ia nekat menahan ijazah milik mantan pacarnya karena tak terima ditolak untuk balikan.
Baca juga: Kapolri Cek Langsung Kasus Mahasiswi Yang Tewas Diduga Ditabrak Mobil Rombongan Polisi
Kronologi Kejadian
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, menahan ijazah orang lain itu termasuk ke tindakan yang tidak dibenarkan. Biasanya, penahanan ijazah ini dilakukan oleh tim personalia atau HRD sebuah perusahaan.
Namun, ada yang berbeda dengan kasus lucu nan viral satu ini. Seorang pria di Medan diketahui menahan ijazah mantan pacarnya. Alasannya sungguh membuat geleng-geleng kepala: sang pria tak terima ditolak buat balikan.
Wanita yang menjadi korban penahanan ijazah ini diketahui bernama Juli Panjaitan. Kasus ini sendiri diketahui setelah Juli memutuskan untuk melaporkan tindakan mantan pacarnya lewat program Japri Pak Kapolsek dari Polsek Medan Baru, Sumatra Utara.
Juli melaporkan tindakan mantan pacarnya ini pada tanggal 22 Januari 2023 kemarin. Dari penuturannya, mantan pacar yang menahan ijazahnya itu bernama Herbert.
Wanita ini mengeluhkan tindakan tak dewasa sang mantan pacar lantaran tak terima permintaan balikannya ditolak. Padahal, Juli begitu membutuhkan ijazahnya itu sehingga terpaksa melaporkan sang mantan pacar ke polisi.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi menjelaskan duduk perkara kasus yang melibatkan dua mantan sejoli ini.
"Pelapor melaporkan bahwa ijazah kuliah miliknya ditahan mantan kekasihnya, dikarenakan pelapor tidak mau kembali lagi dengan laki-laki tersebut," ujar Ginanjar pada pihak pers.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik menjelaskan jika Juli melaporkan kejadian penahanan ijazahnya tersebut terjadi pada hari Sabtu (21/1) yang lalu.
"Hari sabtu itu korban mengirimkan pesan Japri (jalur pribadi) Kapolsek, mengatakan bahwa ijazahnya ditahan mantan kekasihnya," ucap Martua pada Senin (23/1) lalu.
Setelah mendapatkan laporan Juli tersebut, pihak Polsek Medan Baru lantas menghubunginya dan mendatangi kediamannya yang berada di kawasan Jalan Marakas, Pasar II Padang Bulan, Kota Medan.
Namun, tak diketahui mengapa ijazah milik Juli itu bisa sampai di tangan sang mantan pacar.
Respon Pihak Kepolisian
Atas kasus ini, Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi memberikan pernyataannya. Gilang mengatakan jika awalnya Juli membuat laporan melalui program Japri Pak Kapolsek pada hari Minggu (22/1) lalu.
Program Japri Pak Kapolsek sendiri merupakan salah satu program pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilakukan melalui chat aplikasi WhatsApp. Dari sana, kasus Juli akhirnya diketahui pihak berwajib.
Dari laporan Juli, Ginanjar menjelaskan jika Herbert sang mantan pacar ini menahan ijazah milik Juli. Tak tanggung-tanggung, ijazah Juli yang ditahan merupakan ijazah pendidikan perguruan tinggi.
"Pelapor melaporkan ijazah kuliahnya ditahan mantan kekasihnya, dikarenakan pelapor tidak mau kembali lagi dengan pria tersebut," terang Ginanjar pada Senin (23/1) lalu.
Atas laporan Juli tersebut, petugas Polsek Medan Baru akhirnya mendatangi kos milik Herbert yang beralamatkan di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.
Dari hasil kunjungannya tersebut, pihak kepolisian akhirnya berhasil membawa keduanya beserta selembar ijazah milik Juli ke Kantor Polsek Medan Baru.
Di sana, pihak Polsek Medan Baru berhasil melakukan mediasi di antara keduanya. Herbert pun akhirnya mau menyerahkan ijazah milik Juli setelah diberikan pemahaman oleh polisi.
Keduanya juga terlihat bersalaman sebagai tanda telah damai atas kasus yang telah terjadi kemarin.
Setelah ijazahnya berhasil dikembalikan, Juli pun memilih untuk berdamai dengan pelaku. Ia melakukan hal itu karena tak ingin kasus ini terus berlarut-larut.
Pria Ini Tahan Ijazah Mantan Pacarnya Karena Tak Terima Ditolak Buat Balikan
Itulah ulasan mengenai kasus seorang pria yang menahan ijazah milik mantan pacarnya lantaran dirinya tak terima permintaan balikannya ditolak sang pujaan hati.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca juga: Bapak Ini Punya 83 Gelar di Namanya, Jadi Orang dengan Gelar Terbanyak di Indonesia
Komentar
0