Berita

Penumpang Disuruh Duduk Depan dengan Alibi Pintu Rusak, Driver Taksol Raba Paha Korban

Muhammad Fatich Nur Fadli 15 Mei 2025 | 13:30:34

Zona Mahasiswa - Kasus pelecehan seksual oleh pengemudi transportasi online kembali terjadi, kali ini menimpa seorang penumpang perempuan asal Cileunyi, Bandung. Kejadian ini berlangsung pada Senin (13/5/2025) ketika korban memesan layanan transportasi online InDrive dari kawasan Manglayang menuju komplek Bromeos, Bandung.

Baca juga: Biadab! Habib Ini Cabuli 31 Bocah dalam Rentang Waktu 6 Bulan, Kalau Udah Nggak Kuat Nahan Sehari Bisa 2 Anak

Korban yang saat itu bepergian bersama temannya, sesama perempuan, awalnya tidak curiga sedikit pun. Namun, sejak awal perjalanan, gelagat mencurigakan sang sopir sudah terlihat. Pelaku langsung meminta mereka berdua duduk di kursi depan dengan dalih bahwa pintu belakang rusak.

"Jadi kita berdua penumpang perempuan langsung disuruh duduk di kursi depan karena pintu belakang rusak," kata korban saat diwawancarai oleh tim Zona Mahasiswa.

Saat duduk di kursi depan, korban merasa tidak nyaman karena pelaku mencoba mendekat saat memasangkan sabuk pengaman. Posisi tangan pelaku hampir menyentuh bagian dada korban. Namun, korban masih mencoba berpikir positif dan tidak langsung menuduh karena tidak ingin membuat keributan.

Tidak berselang lama setelah mobil berjalan, pelecehan dimulai. Saat pelaku hendak mengganti gigi mobil, tangannya justru meraba paha korban.

"Saya kira mau oper gigi susah ternyata malah ngeraba-raba bagian paha," lanjut korban.

Teman korban yang duduk di sebelahnya melihat langsung tindakan tak senonoh tersebut. Karena merasa marah dan takut, teman korban langsung mengambil handphone dan mulai merekam aksi sang sopir sebagai bukti. Video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan mengundang reaksi keras dari masyarakat.

Lebih parahnya lagi, pelaku sempat melontarkan komentar tidak pantas setelah mengetahui korban masih duduk di bangku SMP.

"Berarti udah pengalaman ya," ucap pelaku sambil tertawa, lalu menambahkan, "atau masih belum?"

Komentar tersebut semakin membuat korban dan temannya merasa tidak nyaman dan takut. Meski dalam keadaan panik, mereka berusaha tetap tenang sampai tiba di lokasi tujuan.

Keberanian Korban dan Teman Membawa Perkara Ini Muncul ke Publik

Setelah kejadian tersebut, korban dan temannya langsung mengadu ke orang tua masing-masing. Mereka bersama-sama mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan tidak senonoh sang sopir. Beruntung, mereka memiliki bukti rekaman yang cukup kuat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Kasus ini kemudian menarik perhatian media dan publik. Banyak warganet mengecam tindakan tidak senonoh sang sopir, dan mendesak pihak perusahaan transportasi online untuk mengambil tindakan tegas.

Plat nomor mobil yang digunakan pelaku tercatat sebagai D 1288 AEM. Kini, polisi sedang melacak keberadaan pelaku dengan bantuan perusahaan transportasi terkait dan rekaman video dari korban.

Kenapa Perempuan Rentan Jadi Korban Pelecehan di Transportasi Online?

Kejadian seperti ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Banyak kasus pelecehan seksual dalam transportasi online sebelumnya juga sempat mencuat ke permukaan. Namun, belum banyak yang berujung pada hukuman yang setimpal bagi pelaku.

Beberapa faktor yang membuat perempuan rentan menjadi korban antara lain:

  1. Minimnya CCTV dalam kendaraan pribadi
  2. Lemahnya kontrol terhadap perilaku sopir oleh perusahaan aplikasi
  3. Kurangnya keberanian korban untuk melapor
  4. Norma sosial yang masih menyalahkan korban

Padahal, pelecehan seksual bisa terjadi kepada siapa saja dan di mana saja, termasuk di dalam mobil yang dianggap aman.

Bagaimana Menghindari Pelecehan Saat Naik Transportasi Online?

Sebagai bentuk edukasi, Zona Mahasiswa juga ingin mengajak kamu untuk lebih waspada saat menggunakan layanan transportasi online. Berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

  1. Cek identitas sopir dan kendaraan sebelum masuk mobil
  2. Usahakan duduk di kursi belakang, terutama jika sendirian
  3. Aktifkan fitur bagikan perjalanan ke keluarga atau teman dekat
  4. Jangan ragu merekam atau memfoto jika ada yang mencurigakan
  5. Lapor ke aplikasi dan polisi jika terjadi pelecehan

Dukungan untuk Korban dan Pentingnya Tidak Menyalahkan Korban

Setiap korban pelecehan seksual berhak mendapatkan dukungan, bukan penghakiman. Dalam kasus ini, korban dan temannya sudah sangat berani dengan membawa kasus ini ke polisi dan menyuarakannya ke publik.

Sayangnya, masih banyak yang menyalahkan korban dengan komentar seperti "kenapa mau duduk di depan?" atau "pakeannya gimana?"

Komentar seperti itu sangat menyakitkan dan tidak membantu. Kita seharusnya mendukung korban, bukan menyudutkan.

Penumpang Disuruh Duduk Depan dengan Alibi Pintu Rusak, Driver Taksol Raba Paha Korban

Jika terbukti melakukan pelecehan seksual, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan juga bisa diterapkan untuk memberikan keadilan pada korban.

Kini, masyarakat menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan pelaku dihukum seadil-adilnya.

Baca juga: Begini Pengakuan Kakak-Adik yang Jalin Hubungan Terlarang hingga Tega Kirim Mayat Bayi Lewat Ojol

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150