Berita

Pasal 241 RKUHP: Hina Pemerintah di Media Sosial Bakal Dipenjara?

Nisrina Salsabila 18 Juni 2022 | 12:34:33

zonamahasiswa.id - Salah satu pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi sorotan publik. Lantaran dalam pasal 240 dan 241 mengatakan seseorang bisa terancam pidana empat tahun penjara jika menghina pemerintah di media sosial.

Publik menyoroti pasal tersebut dan menilai akan mempengaruhi kebebasan berpendapat di media sosial. Sebagaimana dikutip oleh Zona Mahasiswa, berikut bunyi pasal yang disebutkan dalam RKUHP.

Baca Juga: Menguak Alasan Polisi Tetapkan Larangan Pakai Sandal Jepit: Bakal Kena Tilang

Bunyi Pasal RKUHP

"Setiap orang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah berakibat adanya terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banya kategori IV," bunyi draft Pasal 240 RKUHP.

"Yang dimaksud dengan keonaran adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara," lanjutan Pasal 240 RKUHP.

Lantas hal yang paling disoroti yakni mengenai Pasal 241 yang menyebut jika penghinaan yang dimaksud dilakukan di media sosial, maka hukuman penjara akan bertambah menjadi empat tahun.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi Pasal 241 RKUHP.

Adanya aturan tersebut, ternyata menimbulkan pro kontra di kalangan publik. Bahkan banyak dari mereka yang menilai pasal itu merupakan bentuk dari kemunduran sistem demokrasi di Indonesia hingga orde baru.

Sementara itu, aktivis Nico Silalahi menyebut aturan dalam Pasal 240-241 bisa menjadi alat untuk membungkan kebebasan bersuara masyarakat.

"Saat pembantu kerja gak becus dan ingin dipuji, sialnya malah membungkam mulut tuannya sehingga dimunculkan berbagai aturan untuk membatasi kebebasan bersuara. Kalau gak mau dicaci maka jangan numpang hidup dari pajak rakyat kalian. Kok ga sekalian kalian hidupkan UU Subversif?" tulisnya dalam akun Twitter miliknya.

Pasal 241 RKUHP: Hina Pemerintah di Media Sosial Bakal Dipenjara?

Itulah ulasan mengenai kontroversi Pasal 240 dan 241 RKUHP terkait aturan jika menghina pemerintah akan diancam kurungan penjara hingga empat tahun lamanya.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet Hari Ini, Bakal Ada Tiga Menteri Baru

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150