zonamahasiswa.id - Baru-baru ini, kebijakan baru mengenai larangan memakai sandal jepit bagi pengendara motor membuat masyarakat resah. Sebab, banyak masyarakat yang mengeluhkan memakai sepatu saat berpergian dalam jara dekat.
Hal ini juga menjadi sorotan publik, mereka menilai larangan ini aneh meskipun mempunyai tujuan baik. Dalam hal ini, Irjen Pol Firman Shantyabudi memberikan alasannya di balik larangan memakai sandal jepit bagi pemotor.
Baca Juga: Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet Hari Ini, Bakal Ada Tiga Menteri Baru
Alasan Pihak Kepolisian
Mengutip Indozone, Firman mengungkap banyaknya insiden kecelakaan yang terjadi dalam jarak dekat yang menjadi alasan di balik larangan ini. Terlebih, tidak ada kecelakaan yang terjadi akibat disengaja.
"Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang rutin setiap hari dan tidak ada kecelakaan yang sengaja," tuturnya (16/6).
Maka dari itu, pihaknya menghimbau masyarakat untuk tidak mengenakan sandal jepit ketika sedang berkendara. Menurutnya, jika terjadi kecelakaan saat memakai sandal akan lebih fatal efeknya.
"Mohon maaf saya bukan men-stressing pakai sandal jepit tidak ada perlindungan. Kalau dia sering pakai motor dengan sandal jepit kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, bensin, dan kecepatan. Makin cepat makin tida terlindungi kita itulah fatalitas," lanjutnya.
Sementara itu, beredar kabar bahwa pengendara motor yang memakai sandal jepit akan dikenakan tilang. Namun, Firman menyebut dalam keterangan tertulisnya pada wartawan, pihaknya hanya memberikan edukasi semata kepada pemotor.
Ia memberikan intruksi ke seluruh jajaran polisi lalu lintas untuk tidak memberikan tilang kepada masyarakat yang masih mengenakan sandal jepit saat berkendara.
"Tidak ada sanksi tilang. Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunaan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan," tegas Firman.
"Yang ketemu di jalan kita akan berikan edukasi termasuk tadi. Ini mungkin tidak gampang masa-masa dulu ketika dipaksa pakai helm ada juga yang panas, tapi ketika masyarakat menyadari kepala ini penting," katanya.
Sependapat dengan itu, Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah menegaskan bahwa bagi pengendara motor yang menggunakan sandal jepit ketika berkendara hanya akan diberikan imbauan, bukan penilangan.
Menurut Agung, himbauan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan serta keselamatan selama berkendara meski dalam jarak dekat. Dalam hal ini, pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat hingga berakhirnya Operasi Patuh Semeru 2022.
"Apabila ada warga yang memakai sandal jepit saat berkendara motor, polisi akan memberikan himbauan humanis kepada masyarakat. Satlantas akan terus melakukan himbauan sampai dengan berakhirnya Operasi Patuh Semeru 2022," ucap Agung.
Menguak Alasan Polisi Tetapkan Larangan Pakai Sandal Jepit: Bakal Kena Tilang
Itulah ulasan mengenai alasan pihak kepolisian pada isu larangan untuk memakai sandal jepit hingga muncul keresahan dalam masyarakat.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Komentar
0