Berita

Orang Tua Syok! Dilaporkan Hilang, Siswi SMP di Surabaya Ditemukan sedang Open BO dalam Kamar Hotel dengan 4 Pria Dewasa

Muhammad Fatich Nur Fadli 23 Juni 2025 | 15:55:38

Zona Mahasiswa - Kabar mengejutkan dan menyedihkan datang dari Surabaya, di mana seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial RAB (15) yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak 28 Mei 2025, akhirnya ditemukan. Namun, penemuan ini justru membawa pil pahit yang mendalam bagi keluarga. RAB ditemukan pada Sabtu, 14 Juni 2025, di sebuah kamar hotel bersama empat orang pria dewasa, menguatkan dugaan bahwa ia telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan praktik prostitusi daring atau "open BO" (Booking Online).

Baca juga: Nggak Punya Otak! Pegawai Minimarket Cabuli Bocah di Tangerang, Iming-iming Top Up Game

Kasus ini kini dalam pendalaman pihak kepolisian, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, untuk mengungkap jaringan di balik kasus tragis ini. Selain dugaan TPPO, penemuan barang bukti narkoba di lokasi kejadian semakin memperumit dan memperpanjang daftar potensi tindak pidana dalam kasus ini.

Kronologi Hilangnya RAB dan Penemuan Mengejutkan

Peristiwa ini bermula ketika orang tua RAB melaporkan kehilangan putri mereka ke Polsek Tegalsari pada 28 Mei 2025. Kekhawatiran mendalam menyelimuti keluarga selama lebih dari dua minggu, mencari keberadaan putri mereka yang masih di bawah umur. Berbekal laporan tersebut, jajaran Polsek Tegalsari langsung memulai penyelidikan intensif.

"Berbekal laporan tersebut anggota kami arahkan untuk menelusuri terkait dengan keberadaan anak tersebut," ujar Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso, pada Rabu, 18 Juni 2025. Proses penelusuran yang melibatkan berbagai upaya kepolisian akhirnya membuahkan hasil, mengarahkan petugas ke sebuah hotel di Surabaya.

Pada Sabtu, 14 Juni 2025, tim kepolisian mendatangi hotel yang dicurigai. Hasilnya, RAB memang ditemukan berada di salah satu kamar hotel tersebut. Namun, bukan hanya RAB seorang diri, melainkan ia berada di dalam kamar bersama lima temannya: satu perempuan dan empat pria dewasa.

"Jadi total ada enam orang, satu anak-anak lima dewasa. Dan yang hilang ini kebetulan anak-anak masih 15 tahun, perempuan," terang Kompol Rizki, menggambarkan situasi yang ditemukan di kamar hotel tersebut. Keberadaan seorang anak di bawah umur bersama lima orang dewasa, terutama pria dewasa, dalam satu kamar hotel tentu saja menimbulkan kecurigaan besar akan adanya aktivitas tidak wajar.

Indikasi Awal TPPO dan Prostitusi Anak

Meskipun saat penggerebekan Kompol Rizki memastikan bahwa RAB dan kelima orang lainnya "tidak sedang melakukan apapun," ia menegaskan bahwa pihak kepolisian masih akan menelusuri kasus tersebut lebih jauh. Penekanan pada status RAB sebagai anak di bawah umur (15 tahun) menjadi kunci dalam penyelidikan ini, karena hal tersebut secara otomatis memicu perhatian pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan potensi TPPO.

"Kalau saat kami datang ke sana mereka tidak ngapa-ngapain. Namun untuk menelusuri lebih jauh apakah ada perbuatan lain itu akan ditelusuri Satreskrim kebetulan di situ ada anak di bawah umur usia 15 tahun yang bersangkutan korbannya," ungkap Kompol Rizki.

Dugaan kuat bahwa kasus ini mengarah pada TPPO, terutama terkait eksploitasi seksual anak, menjadi fokus utama pendalaman bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Jika terbukti, kasus ini bukan hanya sekadar "hilang," melainkan sebuah kejahatan serius yang mengeksploitasi kerentanan anak-anak.

Perdagangan orang, khususnya anak, seringkali melibatkan modus operandi yang kompleks, mulai dari iming-iming pekerjaan, janji manis, hingga jeratan utang, yang pada akhirnya memaksa korban untuk terlibat dalam praktik prostitusi. Istilah "open BO" yang mulai populer di kalangan remaja dan digunakan dalam konteks ini, merujuk pada praktik prostitusi daring yang difasilitasi melalui aplikasi atau media sosial, semakin menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap jeratan sindikat ini.

"Nanti akan didalami, kalau ada pidana lain dimunculkan seperti TPPO apakah ada persetujuan terhadap anak di bawah umur itu nanti akan yang menyampaikan Satreskrim hasil pengembangan Unit PPA," jelas Kompol Rizki, mengindikasikan bahwa hasil penyelidikan PPA akan menjadi dasar untuk menentukan pasal pidana yang akan diterapkan. Adanya anak di bawah umur sebagai korban secara otomatis akan menjerat pelaku dengan pasal-pasal perlindungan anak yang memiliki ancaman hukuman lebih berat.

Penemuan Narkoba dan Kolaborasi Penegakan Hukum

Di tengah situasi yang sudah memprihatinkan ini, pihak kepolisian menemukan fakta lain yang menambah kerumitan kasus. Di dalam kamar hotel tersebut, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga narkoba. Barang bukti tersebut segera disita dan kasus penyalahgunaan narkoba ini kemudian ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Surabaya.

"Namun untuk penyalahgunaan narkoba, sudah secara kasat mata terlihat dari beberapa barang bukti yang kami temukan sehingga terkait narkobanya ditangani oleh Satnarkoba Polrestabes," pungkas Kompol Rizki.

Penemuan narkoba di lokasi kejadian menimbulkan pertanyaan lebih lanjut: apakah penggunaan narkoba terkait dengan praktik prostitusi yang diduga terjadi, ataukah ini merupakan kasus terpisah? Keterlibatan narkoba dalam lingkungan pergaulan remaja, apalagi dalam konteks eksploitasi seksual, merupakan kombinasi yang sangat berbahaya dan memerlukan penanganan serius dari berbagai pihak. Hal ini menunjukkan lapisan kompleksitas masalah yang dihadapi oleh RAB dan orang-orang di sekitarnya.

Dampak dan Tantangan Penanganan Kasus TPPO Anak

Kasus RAB adalah cerminan pahit dari ancaman TPPO dan prostitusi anak yang masih merajalela di Indonesia. Anak-anak yang seharusnya berada di sekolah atau dalam pengawasan keluarga, justru menjadi target empuk bagi para predator yang mengeksploitasi kerentanan ekonomi, sosial, atau psikologis mereka.

Kasus RAB adalah tragedi yang harus menjadi pelajaran berharga. Ini bukan hanya tentang menemukan anak yang hilang, tetapi juga tentang mengungkap kejahatan terorganisir yang memangsa masa depan anak-anak. Keadilan bagi RAB harus ditegakkan, dan upaya kolektif harus terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang menjadi korban keganasan sindikat perdagangan orang.

Baca juga: Mahasiswi Universitas Brawijaya Laporkan Seniornya! Diduga Dicekoki Miras hingga Dicabuli Senior saat Curhat

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150