zonamahasiswa.id - Malang nian nasib Muhyani, seorang penjaga kandang kambing di Serang, Banten yang harus menjadi tersangka hanya karena membela dirinya saat terancam. Kasus yang menimpa Muhyani ini menyedot perhatian publik bahkan sampai di telinga Menko Polhukkam, Mahfud MD.
Baca juga: Mantan TKW Kerja 40 Tahun di Malaysia, Harta Dihabisin Anaknya, Kini Dititipkan ke Panti Jompo
Kronologi kejadian
Muhyani (58) tak pernah menduga jika dirinya akhirnya harus jadi tersangka usai menusuk pencuri yang hendak mengambil kambing dari kandang yang dijaganya. Atas perbuatannya itu, Muhyani akhirnya dijadikan tersangka oleh polisi.
Kasus ini bermula dari pencuri yang bernama Waldi dan Pendi menyatroni kandang kambing Muhyani pada Februari 2023 silam. Muhyani pun memergoki kedua pencuri ini karena mendengar suara berisik.
Karena sudah ketahuan, Waldi pun langsung mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dari pinggang untuk melukai Muhyani. Muhyani pun segera mengambil gunting yang biasa ia gunakan untuk memetik mentimun.
Dengan cepat, Muhyani menusukkan gunting itu tepat di dada Waldi. Dikatakan jika Muhyani ini memiliki sedikit kemampuan di ilmu bela diri.
Usai berduel dan akhirnya kalah, Waldi dan rekannya akhirnya melarikan diri hingga akhirnya ditemukan tewas di tengah persawahan.
Diduga, Waldi tewas karena kehabisan darah saat melarikan diri dari kejaran warga dengan luka di dadanya.
Hingga akhirnya pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya, Muhyani tidak ditahan di penjara karena ia selalu datang ke kantor polisi untuk proses penyidikan meskipun sedang sakit.
Namun akhirnya Muhyani ditahan pada 7 Desember 2023 kemarin di Rutan Serang.
Keluarga korban yakni orang tua Waldi tak terima mengetahui anaknya tewas karena ditusuk Muhyani. Hingga akhirnya melaporkan Muhyani.
Keluarga Muhyani bahkan mendatangi rumah duka Waldi dan kedua belah pihak sebenarnya sudah sepakat untuk berdamai dan tidak akan melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.
Namun entah bagaimana, tiba-tiba saja keluarga Waldi melanjutkan perkaranya ke Polresta Serang Kota. Diduga, pelaporan Muhyani ke polisi ini dilakukan karena keluarga Muhyani tidak sanggup memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta.
Istri Muhyani, Rosehah, akhirnya meminta tolong kepada Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, serta Presiden Joko Widodo untuk membebaskan suaminya.
Respon polisi
Alasan penetapan Muhyani sebagai tersangka ini disampaikan oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto. Menurutnya, penyidik sudah memeriksa saksi dan ahli lainnya.
Berdasarkan keterangan ahli, perbuatan Muhyani dengan menusuk pencuri kambing dinilai bukan sebagai upaya membela diri ataupun karena terancam keselamatannya.
"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. "Sedangkan yang dilakukan oleh M ini bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," tuturnya.
Sofwan juga mengatakan jika Muhyani sebenarnya punya kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain ketika Waldi mengeluarkan golok.
Namun kini, Muhyani akhirnya dibebaskan karena ditemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan oleh Muhyani ini sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) KUHP.
"Nama saya Muhyani. Saya dijebloskan ke penjara usai bela diri melawan pencuri yang hendak gondol kambing..."
Itulah ulasan mengenai Muhyani, seorang penjaga kandang kambing yang harus jadi tersangka hanya karena membela diri saat melawan pencuri kambing.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Komentar
0