Berita

Miris, Buronan Kasus Narkoba Dilantik Jadi Anggota DPRD, Padahal Sudah DPO

Alif Laili Munazila 14 April 2023 | 09:48:35

Zona Mahasiswa - Lagi dan lagi, para wakil rakyat di Indonesia kerap membuat ulah yang semakin menjengkelkan masyarakat luas. Baru-baru ini, seorang politisi di Sumatra Selatan diketahui dilantik sebagai anggota DPRD padahal dirinya adalah buronan kasus narkoba dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020 silam.

Baca juga: Indahnya Pemandangan Jalan ala Waterboom di Lampung, Netizen: Pemerintah Nunggu Viral Baru Bertindak ya?

DPO Narkoba Dilantik DPRD

Adalah Mukmin Mulyadi, seorang pria yang akhir-akhir ini turut menyedot perhatian masyarakat di Indonesia. Bagaimana tidak, Mukmin baru saja dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatra Utara.

Namun bukan hal itu yang membuatnya disoroti banyak pihak. Melainkan karena statusnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian karena dirinya diketahui memiliki 2.000 butir ekstasi.

Mukmin sendiri diketahui baru saja dilantik jadi salah satu anggota DPRD Kota Tanjung Balai pada tanggal 29 Maret 2023 lalu. Pelantikannya ini menggunakan sistemn pergantian antar waktu. Ia diketahui menggantikan Nuryadi, politisi satu partai dengannya yang baru saja meninggal dunia.

Status Mukmin sebagai DPO ini dibenarkan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara, Kombes Yemi Mandagi. Yemi membenarkan jika Mukmin sudah ditetapkan sebagai DPO dan jadi buronan kepolisian sejak bulan Oktober tahun 2020 silam.

Yemi pun mengungkapkan jika pihaknya akan terus melakukan proses pemeriksaan meskipun Mukmin adalah seorang politisi. "Iya benar DPO, dan kita akan terus melanjutkan proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020," tutur Yemi pada hari Selasa (11/4) lalu. 

Lebih lanjut, Yemi ungkapkan jika pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Mukmin atas statusnya sebagai buronan ini. Mukmin yang merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diharapkan untuk bisa memenuhi panggilan untuk datang ke Polda Sumatra Utara pada hari Kamis (13/4) kemarin.

Partainya Ngaku Kecolongan

Mendengar status anggotanya yang jadi buronan dan DPO itu, Bendahara PKB Sumatra Utara Zeira Salim Ritonga mengaku jika pihaknya kecolongan dan tak tahu jika Mukmin tersandung kasus tersebut.

Zeira mengungkapkan jika alasan Mukmin bisa lolos seleksi ialah karena dirinya memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan catatan bahwa dirinya berkelakuan baik selama ini. Tak ada track record buruk dalam surat tersebut sehingga membuatnya bisa lolos dengan mudah.

Setelah pihaknya mengetahui jika anggotanya adalah buronan kasus narkoba, Zeira mengungkapkan jika partainya itu kini menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Polda Sumatra Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan jika nantinya Mukmin memang terbukti bersalah, maka Mukmin akan diberhentikan dari partai dan juga kedudukannya sebagai anggota DPRD. "Saya katakan kalau dia memang statusnya sudah terdakwa, maka sesuai dengan aturan partai terutama terkait narkoba, maka harus diberlakukan hukuman, mulai dari pemberhentian dan pemecatan dari DPRD dan partai," tutur Zeira.

Zeira pun kembali menegaskan jika partainya itu tak akan memberikan toleransi kepada Mukmin apalagi dengan kasus narkoba seperti ini. Ia mengungkapkan jika kasus ini jadi pelajaran yang berarti untuk PKB Sumatra Utara ke depannya.

Miris, Buronan Kasus Narkoba Dilantik Jadi Anggota DPRD, Padahal Sudah DPO

Itulah ulasan mengenai kasus seorang politisi di Sumatra Utara yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD, padahal dirinya adalah buronan kasus narkoba dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Bonus Atlet di Lampung 3 Miliar Dipangkas Jadi 1 Miliar, Atlet: Sisanya ke Mana Pak?

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150