Berita

Mendikbud Melarang Pemakaian Jilbab di Sekolah, Cek Kebenarannya

Nur Uswatun Khasanah 05 Maret 2021 | 17:34:06

zonamahasiswa.id - Beredar sebuah postingan dari akun Facebook Andema ID yang memposting sebuah gambar yang diduga adalah Nadiem Makarim dengan narasi berisikan klaim bahwa Nadiem melarang pemakaian jilbab di sekolah.

Baca Juga: Mendikbud: Keputusan Belajar Tatap Muka Diserahkan ke Pemerintah Daerah

Nadiem Melarang Pemakaian Jilbab

Ilustrasi siswi dilarang memakai jilbab (Foto: RRI)

Melansir dari Viva.co.id pemilik akun itu menyebut bahwa Nadiem mengantar anaknya dibaptis. Pantas saja Nadiem melarang pemakaian jilbab di sekolah.

“ALLAH MAHA TAHU KAPAN WAKTUNYA MEMBUKA KEDOK ORANG YG DZALIM. MENDIKBUD SAAT MENGANTAR ANAKNYA DI BAPTIS. PANTAS SAJA DIA MELARANG PEMAKAIAN JILBAB DI SEKOLAH WONG AGAMANYA BERSEBRANGAN,” tulisnya pemilik akun.

Sebelum itu ada tiga Menteri Jokowi yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dan menerbitkan regulasi baru. Aturan tersebut melarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.

“Institusi sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu. Agama apa pun itu, penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu,” kata Nadiem.

Baca Juga: Berani Mengadakan Kegiatan Offline, Seorang Mahasiswa Meninggal Usai Kegiatan Mapala, Berikut Penjelasannya

Isi Surat dari 3 menteri terdiri dari 6 aturan

Ilustras

1. Regulasi seragam hanya berlaku untuk sekolah negeri.

2. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3. Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama;

4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama resmi berlaku.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

a) Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.

b) Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota. Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan Operasional Sekolah dan bantuan pemerintah lainnya.

c) Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

d) Kemenag melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi;

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan SKB sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan terkait pemerintahan Aceh.

Faktanya

Hasil pemeriksaan Natalia Kristian (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Indonesia), melihat dari penjelasan tersebut klaim Nadiem melarang pemakaian jilbab di sekolah adalah tidak benar.

keputusan SKB 3 menteri mengatur pelarangan ataupun mewajibkan pemakaian artibut agama tertentu sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

Mendikbud Melarang Pemakaian Jilbab di Sekolah, Cek Kebenarannya

Ternyata setelah ditelusuri berita itu tidak benar adanya, hanya saja salah pengertian. Nadiem tidak melarang pemakaian jilbab di sekolah.

Untuk tetap update mengenai informasi menarik seputar dunia perkuliahan dan mahasiswa, jangan lupa untuk mengaktifkan notifikasi postingan website Zona Mahasiswa, ya!

Baca Juga: Polres Malang Akhirnya Meluncurkan Layanan SIM Presisi

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150