Zona Mahasiswa - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan akademik kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh dosennya sendiri, Firman Saleh alias FS.
Baca juga: Mabuk dan Oral Seks Dalam Mobil, Mahasiswa di Sleman Tabrak Lari Tewaskan Satu Orang
Peristiwa ini mengungkap bagaimana perjuangan seorang mahasiswa untuk mencari keadilan di tengah tekanan mental dan stigma sosial yang berat.
Kronologi Kejadian: Pelecehan Saat Bimbingan Skripsi
Kejadian memilukan ini terjadi pada Rabu, 25 September 2024, saat korban sedang melakukan bimbingan skripsi di ruangan dosen tersebut. Awalnya, suasana bimbingan berjalan seperti biasa, namun situasi berubah ketika korban meminta izin untuk pulang.
"Saat hari itu saya minta pulang, dia ndak izinkan saya pulang. Habis itu, dia awalnya kayak pegang ji tanganku, saya tarik, ndak lama dia peluk ka sampai saya jaga area (sensitif) ku," ujar korban dengan suara bergetar.
Meski telah ditolak, palaku disebut terus memaksa memeluk dan menciumnya. Bahkan dosen tersebut terus menggerayanginya.
"Habis itu dia berusaha cium ka. Pokoknya menghindar ka terus, saya kayak jaga terus bagian badanku apa semua terus berapa kali ka minta mau ka pulang. Cuma ada dia dapat satu momen dia bisa cium ka dan peluk sampai bisa dibilang tinggal celana ku mungkin yang belum dia buka," katanya sambil terisak.
Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami trauma. Hingga akhirnya dia memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas.
"Selang beberapa hari, tidak sampai satu minggu sejak kejadian saya melapor ke Satgas. Habis itu Satgas tangani saya, ada beberapa panggilan," katanya.
Saat diperiksa Satgas, dia merasa kembali tak mendapat perlindungan. Dia bahkan sempat disudutkan dan Satgas lebih membela oknum dosen tersebut.
"Di panggilan kedua itu saya agak kecewa sama satgas soalnya ada dosen di situ, entah dosen dari mana, dia bilang saya halusinasi. Karena ini orang (pelaku) pintar cerita, saya dibilangi perempuan tidak baik, saya katanya halusinasi, bagaimana katanya ini orang bisa lakukan (pelecehan) karena (taat) agama sekali, apalagi baru pulang umrah, saya disudutkan di situ," katanya.
Dia akhirnya bisa membuktikan laporannya saat Satgas membuka rekaman CCTV saat pemeriksaan ketiga di Satgas PPKS. Dalam rekaman tersebut terungkap jika pengakuannya saat diperiksa sesuai.
"Di CCTV dilihat betul apa yang saya bilang dan muncul di CCTV. Sedangkan si pelaku apa yang dia katakan beda dengan yang di CCTV. CCTV di luar ruangan. Dari keterangannya yang dicocokkan dengan CCTV sangat berbeda dengan keterangan pelaku," katanya.
Korban juga mengaku saat ini difitnah yang oleh orang tak bertanggung jawab. Dia disebut sedang hamil dan akan menikah dalam waktu dekat.
"Saya juga mau sampaikan, ini di kampus sekarang beritanya agak simpang siur, makanya saya mau up di media karena mau ka juga klarifikasi karena ada yang bilang saya hamil mau nikah. Banyak berita sana sini sekarang," ujarnya.
Meski sudah menolak, FS terus memaksa. Ia bahkan sempat mencium dan meraba korban. Dalam kondisi yang sangat tertekan, korban terus berusaha melindungi dirinya. "Pokoknya menghindar ka terus, saya kayak jaga terus bagian badanku. Berapa kali ka minta mau ka pulang, cuma ada dia dapat satu momen dia bisa cium ka dan peluk," lanjutnya.
Kejadian tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi korban, yang kemudian memberanikan diri melaporkan kejadian ini ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas.
Proses Pelaporan: Tantangan Baru bagi Korban
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Satgas PPKS tidak lama setelah insiden terjadi. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan penuh, korban justru merasa disudutkan selama proses pemeriksaan.
Pada panggilan kedua di Satgas, korban mendapati dirinya dihadapkan pada tekanan mental yang baru. Salah seorang dosen menyebutnya berhalusinasi, bahkan meragukan laporannya dengan alasan pelaku adalah seseorang yang dianggap religius.
"Dia bilang saya halusinasi. Karena ini orang (pelaku) pintar cerita, saya dibilangi perempuan tidak baik. Mereka bilang bagaimana mungkin ini orang bisa lakukan (pelecehan), apalagi baru pulang umrah," kata korban.
Situasi berubah ketika rekaman CCTV diperiksa. Dalam rekaman tersebut, terlihat bahwa pernyataan korban sesuai dengan bukti visual, sementara keterangan pelaku justru tidak selaras dengan fakta. Ini menjadi titik balik yang menguatkan laporan korban dan membantunya mendapatkan keadilan.
Pihak Kampus Menjatuhkan Sanksi Berat
Setelah kasus ini viral, Universitas Hasanuddin akhirnya memberikan sanksi tegas kepada Firman Saleh. Berdasarkan hasil investigasi Satgas PPKS, pelaku terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi berat.
"Sanksi yang diberikan berat. Haknya sebagai dosen diberhentikan sementara hingga satu setengah tahun. Pemberian sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika untuk menjaga integritas dan profesionalitas," jelas Prof. Farida.
Usai kasus ini viral, pihak Unhas akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku. Dosen tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi berat oleh pihak kampus usai diperiksa Satgas PPKS.
Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi yang diberikan serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.
"Sanksi yang diberikan telah melalui serangkaian prosedur investigasi yang dilakukan oleh Satgas PPKS Unhas. Satgas PPKS telah memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," ujar Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi dalam keterangan tertulis kepada detikSulsel, Senin (18/11).
"Sanksi yang kami berikan berat, saat proses pemeriksaan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas tridharma mulai semester ini ditambah dua semester depan. Jadi secara keseluruhan, haknya sebagai dosen diberhentikan sementara hingga satu tahun setengah," jelas Prof Farida.
Beberapa sanksi yang diberikan antara lain:
- Pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi.
- Pembebasan sementara dari tugas pokok sebagai dosen selama tiga semester (semester ini dan dua semester mendatang).
Prof. Farida Patittingi, Ketua Satgas PPKS Unhas, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan prosedur investigasi yang objektif dan transparan. Investigasi melibatkan pengumpulan bukti, pendalaman keterangan, dan pemberian ruang bagi korban untuk menyampaikan pengalamannya.
Pemberian sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas. Unhas juga menegaskan kembali bahwa komitmen ini tidak hanya untuk menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
"Sementara korban dalam kasus ini juga telah mendapatkan pendampingan psikologi dari Universitas Hasanuddin untuk mendapatkan layanan pemulihan kondisi traumatiknya," tutupnya.
Tantangan yang Dihadapi Korban
Di tengah perjuangannya mencari keadilan, korban juga menghadapi berbagai fitnah dan stigma sosial. Ia mengaku difitnah hamil dan akan menikah, isu yang menyebar luas di kampus.
"Saya juga mau sampaikan, ini di kampus sekarang beritanya agak simpang siur. Makanya saya mau up di media karena mau juga klarifikasi," kata korban.
Fitnah ini menunjukkan tantangan lain yang dihadapi oleh korban pelecehan seksual, yaitu stigma negatif dari lingkungan sosial. Hal ini mempertegas pentingnya memberikan perlindungan dan dukungan penuh kepada korban, termasuk pendampingan psikologis.
Mahasiswi FIB Unhas Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen saat Bimbingan Skripsi
Kasus pelecehan seksual ini mencerminkan bagaimana perjuangan mencari keadilan sering kali diwarnai dengan tantangan besar. Namun, langkah korban untuk melapor dan menyuarakan kebenaran merupakan keberanian luar biasa yang patut dihormati.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, bebas dari kekerasan seksual, dan mendukung korban dalam mendapatkan keadilan tanpa rasa takut atau tekanan. Mari kita terus bergerak menuju budaya kampus yang lebih berintegritas dan beretika!
Baca juga: Kisah Remaja 21 Tahun Asal Lampung yang Meregang Nyawa di Jakarta Usai Melawan Polisi
Komentar
0