Berita

Mahasiswa Ini Terancam Hukuman Mati Usai Jadi Pelaku Pembunuhan Sadis

Zahrah Thaybah M 17 Mei 2021 | 16:04:25

zonamahasiswa.id - Polisi berhasil meringkus mahasiswa inisial TRB (24) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ia merupakan pelaku pembunuhan sadis terhadap Edi Hermawan pada Jumat (14/5) lalu. 

Baca Juga: Heboh, Kampus di China Gelar Kursus Pernikahan bagi Mahasiswanya

Ancaman Hukuman Mati

Gambar pelaku pembunuhan (Foto: Makassar Terkini)

TRB adalah warga Kampung Cikiwul RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon yang terancam hukuman mati, karena melakukan pembunuhan berencana.

"Tersangka terjerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Sukabumi.

Kemudian, pada kasus ini TRB dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Mahasiswa UNY Ciptakan Alat Pendeteksi Banjir Lahar Dingin Berbasis Lot, Apakah Bisa Mencegah Banjir di Negeri Ini?

Skenario Pembunuhan Pelaku

Ilustrasi pembunuhan (Foto: Republika)

Lukman menjelaskan, berdasarkan penyidikan pembunuhan itu, tersangka bukan secara spontan atau tidak terencana, tetapi pelaku sudah membuat skenario untuk menghabisi nyawa korban yang bernama Edi Hermawan.

Setelah itu, tersangka menelepon Dariansyah (suruhan Edi) untuk datang ke rumahnya terkait pembayaran utang. Kemudian, pada Rabu (12/5) malam, Hidayat (sopir) yang tiba di rumah TRB mengantar Edi dan Dariansyah.

TRB pun menyambut calon korbannyanya. Dan untuk memuluskan aksinya, tersangka meminta Dariansyah ke rumah ibu pelaku dengan alasan ada pembicaraan khusus dengan Edi.

Akhirnya, Edi seorang diri di rumahnya. Lalu, TRB menjalankan aksinya dengan membacok kepala korban dengan golok dan menusuk dada serta perut Edi menggunakan pisau dapur.

Dariansyah ikut menjadi bulan-bulanan TRB saat hendak pulang dari rumah ibu tersangka. Ia dicegat dan langsung dibacok dengan menggunakan samurai dengan membabi buta. Lalu, TRB melarikan diri ke area perkebunan.

Pada Jumat (14/5), personil Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap TRB. Polisi menembak betisnya, karena hendak kabur dan melakukan perlawanan.

Lukman menambahkan, aksi tersangka sudah tersusun rapi. Sedangkan, motif pemuda ini menghabisi nyawa korban karena emosi selalu menagih utang.

Mahasiswa Ini Terancam Hukuman Mati Usai Jadi Pelaku Pembunuhan Sadis

Itulah ulasan mengenai mahasiswa yang terancam hukuman mati usai jadi pelaku pembunuhan sadis.

Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti update informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan dengan mengaktifkan notifikasi website zonamahasiswa.id. Sampai jumpa!

Baca Juga: Bikin Ngakak hingga Mengelus Dada, Inilah 10 Drama Beli Baju Lebaran di Olshop

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150