Zona Mahasiswa - Sobat Zona, dunia pergerakan mahasiswa di Surabaya tengah menjadi sorotan setelah beredar dugaan pengajuan proposal dana senilai Rp39.150.000 oleh pengurus Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Surabaya kepada pihak kepolisian.
Isu tersebut mencuat setelah sejumlah akun media sosial, termasuk Threads dan Instagram, menyebarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp serta dokumen proposal kegiatan yang diklaim berasal dari internal Aliansi BEM Surabaya.
Unggahan itu kemudian memicu tudingan bahwa terdapat pengurus yang memanfaatkan nama aliansi untuk memperoleh dana tanpa sepengetahuan organisasi mahasiswa lainnya.
Bahkan, muncul tuduhan bahwa gerakan mahasiswa telah diperjualbelikan kepada pihak kepolisian.
Namun, hingga Kamis (22/10/2026), belum terdapat bukti terverifikasi yang memastikan bahwa dana Rp39,15 juta tersebut benar-benar telah dicairkan ataupun diberikan sebagai imbalan untuk memengaruhi sikap politik mahasiswa.
Berawal dari Bocornya Percakapan dan Proposal Rp39 Juta
Polemik tersebut bermula ketika akun Threads yang mengungkap dugaan persoalan internal Aliansi BEM Surabaya mengunggah sejumlah tangkapan layar percakapan dan dokumen proposal.
Informasi serupa kemudian tersebar melalui akun Instagram @unermenfess.
Dalam unggahan tersebut, terlihat percakapan yang diklaim membahas pengajuan proposal kegiatan kepada Polda Jawa Timur dan pihak kepolisian resor di Surabaya.
Salah satu bagian percakapan menyinggung arahan untuk menemui seseorang bernama Danang di lingkungan Polda Jatim.
Unggahan lainnya turut memuat tudingan mengenai penggunaan nama Aliansi BEM Surabaya untuk mengajukan bantuan dana tanpa sepengetahuan sejumlah pengurus organisasi mahasiswa.
Yang menarik perhatian, dokumen yang beredar bukan sekadar catatan anggaran biasa.
Proposal tersebut terlihat memiliki kop surat, stempel organisasi, serta tanda tangan yang diklaim berasal dari koordinator umum aliansi.
Namun, keberadaan unsur-unsur tersebut belum cukup untuk membuktikan keaslian keseluruhan dokumen maupun bahwa proposal telah disetujui pihak penerima.
Proposal Pengukuhan Pengurus Tembus Rp39,15 Juta
Dokumen yang beredar disebut berjudul "Proposal Pengukuhan BEM Surabaya" dengan tema "Dari Kota Pahlawan Teguhkan Gerakan".
Proposal tersebut dikaitkan dengan rencana pengukuhan pengurus Aliansi BEM Surabaya tahun 2025.
Dalam lampiran Rancangan Anggaran Biaya (RAB), tercantum total kebutuhan dana sebesar Rp39.150.000.
Angka inilah yang kemudian memicu perdebatan di media sosial.
Pasalnya, proposal tersebut diduga diajukan kepada institusi kepolisian oleh organisasi mahasiswa yang memiliki peran penting dalam menyampaikan kritik dan aspirasi publik.
Namun, perlu dibedakan bahwa Rp39,15 juta merupakan nilai anggaran yang tercantum dalam proposal, bukan jumlah uang yang sudah dipastikan diterima oleh pengurus.
Belum ada bukti transaksi yang dapat diverifikasi secara independen untuk memastikan apakah pengajuan dana itu benar-benar disetujui dan dicairkan.
Koordinator Aliansi Dituding Ajukan Proposal Tanpa Sepengetahuan Anggota
Dalam unggahan yang beredar, nama Nasrawi, yang disebut sebagai Koordinator Aliansi BEM Surabaya, turut menjadi sorotan.
Ia dituding mengajukan proposal kepada pihak kepolisian tanpa sepengetahuan sejumlah presiden BEM di Surabaya.
Salah satu unggahan bahkan menyebut kegiatan pengukuhan yang diajukan melalui proposal tersebut belum terlaksana ketika permintaan dana dilakukan.
Pengunggah juga menuding dana yang disebut telah cair dikelola secara pribadi.
Tudingan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan wewenang hingga komersialisasi gerakan mahasiswa.
Meski demikian, seluruh tuduhan mengenai pengajuan tanpa persetujuan, pencairan dana, dan penggunaannya untuk kepentingan pribadi masih memerlukan pembuktian.
Dokumen asli, mekanisme persetujuan organisasi, dan bukti transaksi perlu diperiksa sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan.
Logo Sejumlah Kampus Tercantum dalam Proposal
Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pencantuman logo sejumlah perguruan tinggi dalam proposal yang beredar.
Beberapa di antaranya adalah Universitas Airlangga (Unair), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Kristen Petra, serta Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Pencantuman berbagai logo tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterlibatan organisasi mahasiswa dari masing-masing kampus.
Apakah seluruh pengurus mengetahui pengajuan proposal tersebut? Apakah terdapat persetujuan bersama sebelum dokumen disampaikan kepada pihak luar?
Pertanyaan tersebut menjadi perhatian karena penggunaan identitas organisasi dapat memberikan kesan bahwa suatu kegiatan atau permohonan dana telah mewakili banyak pihak.
Padahal, pencantuman logo tidak otomatis berarti seluruh perguruan tinggi maupun organisasi mahasiswanya telah memberikan persetujuan.
BEM ITS dan DEMA UINSA Buka Suara
Di tengah polemik tersebut, sejumlah perwakilan organisasi mahasiswa mulai memberikan keterangan.
Dilansir dari IDN Times Jatim pada Rabu (21/10/2026), Presiden BEM ITS, Rakan Naufal Arif, menyatakan bahwa organisasinya sudah tidak lagi tergabung dalam Aliansi BEM Surabaya sejak kepengurusan 2025.
"Semenjak kepengurusan 2025 kemarin kami sudah tidak lagi termasuk bagian dari Aliansi BEM Surabaya," jelas Rakan.
Sementara itu, Wakil Presiden Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UINSA, Fadlurrakhman Fazle Purwardana, juga menyampaikan bahwa organisasinya telah mengundurkan diri dari aliansi tersebut.
DEMA UINSA disebut sedang menyusun pernyataan sikap resmi mengenai persoalan yang menjadi sorotan.
Adapun Presiden BEM Unair, M Rizqi Senja Wirawan, belum memberikan tanggapan ketika dimintai konfirmasi oleh IDN Times.
Pernyataan BEM ITS dan DEMA UINSA memberikan gambaran bahwa status keanggotaan dalam Aliansi BEM Surabaya perlu diperjelas.
Namun, pengunduran diri organisasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran seluruh tuduhan yang beredar.
Hubungan Mahasiswa dengan Aparat Jadi Perdebatan
Polemik pengajuan proposal tersebut memicu pertanyaan lebih luas mengenai independensi gerakan mahasiswa.
Sebagai organisasi kemahasiswaan, BEM memiliki peran dalam menyampaikan aspirasi, mengkritisi kebijakan publik, serta mengawasi berbagai persoalan sosial dan pemerintahan.
Karena itu, hubungan antara organisasi mahasiswa dan institusi negara perlu dijalankan secara transparan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Meski demikian, komunikasi atau kerja sama antara mahasiswa dan kepolisian tidak otomatis merupakan bentuk pelanggaran.
Dialog mengenai keamanan demonstrasi, penyampaian aspirasi, maupun kegiatan sosial dapat dilakukan sepanjang tidak menghilangkan kebebasan mahasiswa dalam menentukan sikap.
Persoalan yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah dugaan pengajuan dana tanpa persetujuan organisasi dan belum jelasnya penggunaan dana yang disebut dalam unggahan.
Hingga kini, belum ada bukti yang memastikan bahwa proposal tersebut berkaitan dengan kesepakatan untuk membatalkan demonstrasi, menghentikan kritik, atau mengubah sikap politik mahasiswa.
Klarifikasi Aliansi dan Polda Jatim Masih Dinantikan
Hingga perkembangan yang diberitakan pada 22 Oktober 2026, belum ditemukan klarifikasi resmi yang menjelaskan secara menyeluruh status proposal Rp39,15 juta tersebut.
Penjelasan dari koordinator aliansi diperlukan untuk memastikan apakah dokumen benar-benar diajukan, siapa yang memberikan persetujuan, serta apakah kegiatan pengukuhan dilaksanakan.
Sementara itu, klarifikasi dari Polda Jatim juga diperlukan untuk mengetahui apakah proposal tersebut pernah diterima, disetujui, ataupun ditindaklanjuti melalui pencairan bantuan.
Keterangan dari organisasi mahasiswa yang namanya tercantum dalam proposal juga penting untuk memperjelas mandat dan kewenangan pihak yang mengajukan permohonan.
Tanpa informasi tersebut, tuduhan bahwa gerakan mahasiswa telah dijual kepada kepolisian masih berada pada tahap dugaan yang belum terbukti.
Kepercayaan terhadap Gerakan Mahasiswa Jadi Taruhan
Sobat Zona, kontroversi ini menunjukkan pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan organisasi mahasiswa.
BEM bukan hanya wadah kegiatan kampus, tetapi juga memiliki peran dalam menyampaikan aspirasi serta mengawasi persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Karena itu, penggunaan nama organisasi, kerja sama dengan pihak luar, dan pengelolaan dana perlu dilakukan melalui mekanisme yang jelas.
Di sisi lain, tuduhan serius terhadap individu maupun organisasi juga harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan semata-mata unggahan yang viral.
Publik berhak mempertanyakan transparansi pengelolaan organisasi mahasiswa. Namun, pihak yang dituding juga berhak memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Kini, perhatian tertuju pada keaslian dokumen, status pencairan dana, persetujuan anggota, dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam polemik tersebut.
Menurut kalian, Sobat Zona, apakah organisasi BEM boleh menerima bantuan dana dari institusi negara selama dilakukan secara transparan, atau justru berpotensi mengganggu independensi gerakan mahasiswa?
Baca juga: Mahasiswa PTN Asal Jakarta Ditemukan Meninggal di Kos, Sempat Meringis Kesakitan
Komentar
0

