Berita

Digugat PT Sawit Rp 510 Miliar, Kisah Pilu Profesor ITB yang Berhasil Tangani 500 Kasus Karhutla

Muhammad Fatich Nur Fadli 24 Oktober 2026 | 18:29:17

Zona Mahasiswa - Dedikasi Profesor Bambang Hero Saharjo dalam mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membawanya menghadapi gugatan hukum bernilai fantastis. Guru besar IPB University itu pernah digugat Rp510 miliar oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit setelah memberikan keterangan ahli dalam perkara kerusakan lingkungan.

Bambang merupakan pakar forensik kebakaran hutan dan lahan yang telah terlibat sebagai saksi ahli dalam sekitar 500 perkara hingga 2019. Keberaniannya menyampaikan bukti ilmiah di tengah tekanan hukum mengantarkannya meraih penghargaan internasional John Maddox Prize pada November 2019.

Baca juga: Bikin Ferry Irwandi Nggak Habis Pikir! Orang-orang Ini Malah Bikin Pameran Sawit di saat Karhutla Masih Parah "Nirempati"

Kisahnya memperlihatkan bagaimana seorang akademisi tidak hanya menghadapi tantangan dalam penelitian, tetapi juga risiko hukum ketika keahliannya digunakan untuk membantu penegakan hukum lingkungan.

Mengungkap Ratusan Kasus Kebakaran Hutan Melalui Bukti Ilmiah

Sebagai guru besar Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan IPB University, Bambang memiliki keahlian dalam menelusuri penyebab, pola penyebaran, serta dampak kebakaran hutan dan lahan.

Keahliannya kerap digunakan untuk memberikan keterangan ilmiah dalam proses persidangan perkara lingkungan hidup.

Menurut Sense about Science, penyelenggara John Maddox Prize, Bambang telah memberikan kesaksian dalam sekitar 500 perkara kebakaran hingga 2019.

Salah satu perkara yang melibatkan dirinya adalah kasus kebakaran lahan gambut di area perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), Riau.

Kasus tersebut berkaitan dengan kebakaran sekitar 1.000 hektare lahan gambut. Keterangan ilmiah Bambang menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menilai kebakaran dan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi.

Kontribusinya menunjukkan bahwa penelitian ilmiah memiliki peran penting dalam membantu pengadilan memahami kasus lingkungan yang membutuhkan keahlian khusus.

Digugat Rp510 Miliar oleh Perusahaan Sawit

Pada 2018, Bambang menghadapi gugatan perdata dari PT Jatim Jaya Perkasa di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Gugatan tersebut berkaitan dengan keterangan ahli yang diberikannya dalam perkara kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan perusahaan tersebut.

Nilai gugatan mencapai Rp510 miliar, terdiri dari tuntutan kerugian materiil sebesar Rp10 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar.

Perusahaan juga mempersoalkan kekuatan pembuktian surat keterangan ahli yang disusun Bambang.

Gugatan itu mendapat perhatian publik karena menyasar seorang akademisi yang memberikan pendapat profesional dalam proses penegakan hukum lingkungan.

Namun, pada 17 Oktober 2018, pihak perusahaan mengajukan permohonan pencabutan gugatan dalam persidangan.

Pengadilan Negeri Cibinong kemudian mengabulkan permohonan tersebut pada 24 Oktober 2018.

Dengan demikian, perkara itu berakhir melalui pencabutan gugatan oleh pihak perusahaan, bukan karena pengadilan memeriksa dan menolak seluruh materi gugatan.

Kembali Digugat pada 2024, Lalu Dicabut Lagi

Persoalan hukum yang melibatkan Bambang dan PT Jatim Jaya Perkasa ternyata kembali muncul beberapa tahun kemudian.

Pada Januari 2024, perusahaan kembali mengajukan gugatan terhadap Bambang terkait keterangan ahli yang pernah disampaikannya dalam perkara kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan pemberitaan Mongabay Indonesia, gugatan kedua tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Cibinong pada 2 Januari 2024.

Namun, perusahaan kembali mencabut gugatannya. Pencabutan tersebut tercatat dalam persidangan pada 17 Januari 2024.

Peristiwa ini kembali memunculkan perhatian terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi akademisi dan saksi ahli yang memberikan keterangan ilmiah dalam perkara lingkungan hidup.

Raih John Maddox Prize 2019 di London

Di tengah pengalaman menghadapi tekanan hukum, dedikasi Bambang memperoleh pengakuan internasional.

Pada 12 November 2019, Bambang menerima John Maddox Prize dalam acara penghargaan di London, Inggris.

Penghargaan yang diselenggarakan oleh Sense about Science bersama jurnal ilmiah Nature tersebut diberikan kepada individu yang berani mempertahankan penggunaan ilmu pengetahuan dan bukti ilmiah untuk kepentingan publik meskipun menghadapi tekanan atau permusuhan.

Bambang menjadi salah satu penerima penghargaan bersama Olivier Bernard, seorang apoteker asal Kanada yang aktif memperjuangkan penggunaan bukti ilmiah dalam persoalan kesehatan.

Penghargaan itu menjadi bentuk pengakuan terhadap kontribusi dan integritas Bambang dalam menyampaikan temuan ilmiah mengenai kebakaran hutan dan lahan.

Keberaniannya juga memperlihatkan pentingnya peran ilmuwan dalam membantu masyarakat dan lembaga hukum memahami persoalan lingkungan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kisah Profesor Bambang Jadi Pengingat Pentingnya Perlindungan Ilmuwan

Perjalanan Bambang Hero Saharjo menjadi gambaran bahwa pekerjaan seorang ilmuwan tidak selalu berhenti pada penelitian, publikasi akademik, atau kegiatan mengajar.

Dalam sejumlah perkara lingkungan, pengetahuan ilmiah justru diperlukan untuk membantu mengungkap penyebab kerusakan dan menjelaskan dampaknya secara objektif.

Namun, keterlibatan akademisi dalam proses hukum juga dapat menimbulkan tantangan, terutama ketika keterangan yang diberikan berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan pertanggungjawaban perusahaan.

Karena itu, independensi dan perlindungan terhadap saksi ahli menjadi hal penting agar para ilmuwan dapat menjalankan tugas profesionalnya tanpa tekanan yang tidak semestinya.

Kisah Bambang menunjukkan bahwa kontribusi akademisi tidak hanya diukur dari pencapaian penelitian atau penghargaan yang diterima, tetapi juga dari kemampuannya menggunakan ilmu pengetahuan untuk membantu menyelesaikan persoalan nyata di masyarakat.

Penghargaan John Maddox Prize yang diterimanya menjadi salah satu pengakuan bahwa keberanian mempertahankan bukti ilmiah merupakan bagian penting dari integritas seorang ilmuwan.

Baca juga: Mahasiswa PTN Asal Jakarta Ditemukan Meninggal di Kos, Sempat Meringis Kesakitan

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150