zonamahasiswa.id - Seorang mahasiswa di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap pihak kepolisian gegara memerkosa gadis penyandang difabel. Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), NTT telah menangkap para pelaku berjumlah empat orang yang melakukan rudapaksa gadis berinisial MN (20).
Baca Juga: Mahasiswa Ini Bawa Gadis Difabel ke Hutan, Sebelum Lakukan Rudapaksa
Kronologi Kejadian
Kepala Kepolisian Resor TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengungkap para pelaku masih duduk di bangku perkuliahan dan pelajar SMA. Perlaku berinisial RB merupakan seorang mahasiswa, sementara KBS alias WS (15), IAS (18), AABF (17) ketiganya pelajar SMA.
"Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Senin (15/8) lalu dan empat pelaku kita tangkap kemarin," kata Gusti, dikutip zonamahasiswa.id melalui Kompas (27/8).
Gusti menjelaskan duduk perkara bermula saat korban keluar rumah sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, korban berjalan kaki hendak menuju Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, TTS untuk menyusul orang tuanya yang sedang berada di acara hajatan.
Namun, satu jam setelah itu sekitar pukul 17.00 WITA korban pun akhirnya tiba di jalan raya dekat hutan. Tempat tersebut diketahui berdekatan dengan rumah para pelaku.
Lantas, pelaku melakukan aksinya dengan menganggu korban dan mengikutinya dari belakang. Gusti mengatakan pelaku berinisial RB tak memakai baju dan hendak menawarkan diri mengantarkan korban.
"RB yang tidak memakai baju mengikuti korban dan menawarkan diri mengantar korban," ucapnya.
Tawaran RB tersebut ditolak oleh korban, ia pun terus berjalan tanpa merespon para pelaku. Ternyata, penolakan tersebut membuat RB memutar otak dengan mengambil sepeda motor dan kembali mengikuti korban.
RB memaksa korban naik ke atas sepeda motor, setelah itu ia memutar balik motornya dan kembali ke hutan yang berada di kilometer 7 Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, TTS.
"Pelaku RB langsung membawa korban ke dalam hutan. Saat itu, RB mengajak tiga pelaku lainnya," lanjutnya.
Ketika berada di dalam hutan, para pelaku tersebut mengancam korban dengan parang jika tak menuruti permintaan mereka. Gusti melanjutkan RB membuka dengan paksa pakaian korban.
"RB Lalu membuka pakaian korban dan memerkosanya. Aksi RB diikuti tiga tersangka lainnya yang memerkosa korban secara bergiliran," sambungnya.
Usai melakukan aksinya tersebut, para pelaku menahan sebuah truk dan menyuruh korban untuk menumpang dan melanjutkan perjalanannya menuju Batu Putih, Kabupaten TTS.
Kemudian, di Batu Putih itulah orang tua korban mendapat informasi melalui sambungan telepon dari kerabat yang mengatakan jika MN sedang diamankan di Kepolisian Sektor Amanuban Barat.
Sontak kedua orang tuanya langsung menuju Polsek Amanuban Barat di Batu Putih untuk menjemput putrinya tersebut. Setelah mengetahui peristiwa yang dialami korban, mereka melaporkan kejadian ini ke Polres TTS untuk diproses secara hukum.
Pihak kepolisian pun telah menerima laporan orang tua korban dan mengajar para pelaku yang sempat melarikan diri. Keempat pelaku ditangkap di Desa Tubuhue, Kecamatan Amananuban Barat.
"Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan karena 3 pelaku lainnya masih termasuk anak di bawah umur. Para pelaku sudah kita tahun untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Mahasiswa Ini Bawa Gadis Difabel ke Hutan, Sebelum Lakukan Rudapaksa
Itulah ulasan mengenai seorang mahasiswa berinisial RB tega memerkosa gadis penyandang difabel berinisial MN (20) bersama tiga pelajar SMA di hutan.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca Juga: Oknum Dosen UHO Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Lecehkan Mahasiswi
Komentar
0