19 Agustus 2022 | 18:35:11
zonamahasiswa.id - Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus pelecehan terhadap mahasiswinya. Dosen berinisial B tersebut dilaporkan oleh mahasiswi berinisial RN terkait pelecehan seksual.
Baca Juga: Diduga Kelelahan, Mahasiswa KKN Ditemukan Meninggall Dunia dalam Posisi Duduk
Dosen UHO Ditetapkan Sebagai Tersangka
Melansir Kumparan, Kapolresta Kendari Kombes Pol M. Eka Faturrahman mengungkap penyidik telah menetapkan dosen tersebut sebagai tersangka sejak Kamis (18/8).
"Kami telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan yang dilayangkan oleh seorang mahasiswi berinisial RN. Hari ini, Kamis 18 Agustus penyidik menetapkan satu orang tersangka yakni Profesor B," tuturnya.
Atas kasus yang menyandungnya, tersangka terjerat pasal berlapis hingga ancaman dua belas tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 6 A yang ancaman hukumannya empat tahun dan Pasal 6 huruf C yang ancaman hukumannya dua belas tahun penjara," tegasnya.
Lebih lanjut, Faturrahman mengatakan penyidik akan segera mengirimkan surat pemanggilan terhadap dosen bersangkutan. Sementara, pihak kepolisian saat ini masih melanjutkan penyidikan secara mendalam.
"Besok kami layangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka," pungkasnya.
Sementara, Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra menjelaskan tersangka apabila kooperatif maka oknum dosen itu bisa saja tidak dilakukan penahanan. Namun akan diwajibkan lapor atau menjadi tahanan kota.
"Kita sebagai penyidik subjektif masalah penahanan itu. Dalam artian kebijakan kami kalau tersangka kooperatif mungkin akan kami adakan wajib lapor atau mungkin kami melakukan penahanan kota, tergantung dari situasi nanti tidak serta merta dalam proses penyidikan tersangka itu harus ditahan," jelasnya.
Sebelumnya, dosen sekaligus profesor tersebut dilaporkan telah melakukan tindak pelecehan terhadap mahasiswinya berusia 20 tahun.
Korban merupakan mahasiswi jurusan Pendidikan Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO. Lantas, dugaan pelecehan tersebut terjadi ketika korban menyerahkan nilai temannya di rumah terduga pelaku.
Di rumah dosen itulah korban kemudian dilecehkan dengan cara diciumi secara paksa pada beberapa bagian wajah, jidat, pipi, hingga mulut.
Kemudian, mahasiswi tersebut langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Kendari yang tertuang dalam Laporan Pengaduan (LP) Nomor : B/789/VII/2022/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2022.
Oknum Dosen UHO Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Lecehkan Mahasiswi
Itulah ulasan mengenai oknum dosen berinisial B yang ditetapkan sebagai tersangka, usai diduga lecehkan seorang mahasiswinya berinisial RN (20).
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan selalu notifikasinya.
Komentar
0
0/150