Berita

Mahasiswa Diamankan setelah Membuat Replika Kuburan Gubernur Sultra

Diana Agus Sari 20 Januari 2022 | 14:43:06

zonamahasiswa.id - BYM, mahasiswa Kendari telah diamankan polisi. Hal ini karena adanya kasus replika kuburan yang ia buat bersinggungan dengan Gubernur Sultra (Sulawesi Tenggara).

Menurut keterangan, polisi sudah mengamankan BYM ke Polda Sulawesi Utara. Melansir dari Detik, Rony Syahendra, Penmas Polda Sultra Kompol menyatakan bahwa mahasiswa tersebut sudah berada di tangan kepolisian pada Rabu (19/1/2022).

"Hingga sekarang, mahasiswa tersebut sudah berada di Ditreskrimum untuk proses pemeriksaan sejak 2 hari lalu" tambahnya kepada Detik.

BYM diduga menjadi dalang dari adanya replika kuburan dengan foto Ali Mazi, Gubernur Sulawesi Tenggara yang diletakkan di atasnya. Hal ini membuat nama Ali Mazi menjadi tercemar. Kasus ini sudah masuk dalam golongan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Baca Juga: Sadis! Mahasiswa Jadi Korban Pengeroyokan Saat Bela Sang Ayah

Kronologi

Ilustrasi penangkapan BYM (Foto: thinkstock)

Sebelumnya, BYM melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan jalanan yang rusak. Dalam hal ini, dia menjadi pemimpin aksi tersebut. Sebagai ungkapan kekecewaan warga, penempelan foto Ali Mazi sengaja dilakukan di atas replika kuburan yang sengaja ditempel dengan foto Ali Mazi.

Aksi yang berlangsung pada 2 Desember 2022 ini membuat masyarakat gempar karena adanya replika kuburan beserta keranda mayat. Menurut Bambang Wijanarko, Dikrimum Polda Sultra Kombes, "BYM dengan teman-temannya membuat replika kubuan di atas jalan yang lengkap dengan keranda mayat di sampingnya".

"Dalam replika ini, terpampang foto gubernur Sulawesi Utara, lengkap dengan pakaian dinasnya", tambahnya. Aksi yang menggegerkan masyarakat umum Buton Utara ini tepatnya terjadi di pertigaan Desa Ronta, Kecamatan Bone Gunu, Kabupaten Buton Utara. Menurut keterangan Bambang, ajudan gubernur langsung mempolisikan BYM terkait dengan tindakannya.

Baca Juga: Merapat! BCA Buka Lowongan Kerja Buat Lulusan S1 dan S2, Simak Persyaratannya

"Aksi ini dikenai Pasal 310 ayat 2 yang berisi tentang tindak pidana pencemaran nama baik", sambungnya.

Sesuai dengan pernyataan Bambang, penyelidikan ini meningkat jadi penyidikan karena berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli. Mereka menyatakan bahwa mereka sudah menemukaan dugaan unsur pidana.

Bambang mengklaim penyidik yang sudah 2x mengirimkan surat udangan klarifikasi ke terlapor, tetapi tidak ada tanggapan.

Kemudian, ketika proses ini sudah naik dalam tahap penyidikan, surat panggilan sudah dikirim kepada terlapor, tetapi hasilnya tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Pada 17 Januari 2022, penyidik membawa surat perintah untuk terlapor dengan cara mendatangi kediamannya. Surat perintah tersebut menyebutkan bahwa Polda akan membawa terlapor untuk pemeriksaan sebagai saksi.

"Pada hari ini, antara pelapor atau korban akan dilakukan mediasi bersama dengan orang tua terlapor" ujar Bambang.

Mahasiswa Diamankan setelah Membuat Replika Kuburan Gubernur Sultra

Itulah ulasan mengenai fakta yang mengejutkan dari aksi mahasiswa BYM kepada Gubernur Sultra. Semoga ulasan ini memberikan manfaat dan pandangan baru kepada Sobat Zona, ya.

Jangan lupa untuk terus mengikuti perkembangan seputar mahasiswa dengan mengaktifkan notifikasi website zonamahasiswa.id. Sampai jumpa!

Baca Juga: Nilai KKN Jadi Bahan Prank Kades, Warganet: Jokes Bapak Pejabat Serem

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150