Berita

Layanan Pengaduan "Lapor Mas Wapres" Dibatasi 50 Aduan Per Hari, Begini Syarat dan Alur untuk Membuat Pengaduannya

Muhammad Fatich Nur Fadli 11 November 2024 | 16:33:00

Zona Mahasiswa - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merilis layanan pengaduan "Lapor Mas Wapres" sebagai jembatan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, saran, atau aspirasi langsung ke Wakil Presiden. Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat untuk melaporkan berbagai permasalahan yang mereka hadapi kepada pemerintah, sehingga diharapkan berbagai isu penting bisa segera tertangani dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas.

Baca juga: Kapolda Sulawesi Selatan Bakal Tindak Tegas Bos Skincare Makassar yang Tega Jual Produk Beracun

Dibuka di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, "Lapor Mas Wapres" melayani aduan secara tatap muka dan daring, seperti melalui WhatsApp dan situs resmi. Artikel ini akan mengulas bagaimana alur layanan pengaduan ini, mulai dari cara mengajukan aduan, syarat-syarat yang diperlukan, hingga beberapa tips agar aduan yang kamu sampaikan bisa diproses dengan cepat dan efektif.

Kenapa Perlu Layanan "Lapor Mas Wapres"?

Setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasinya, terlebih jika berkaitan dengan masalah-masalah yang butuh perhatian pemerintah. Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit masyarakat yang menemui berbagai kendala di sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan banyak lainnya yang langsung mempengaruhi kesejahteraan hidup mereka.

Namun, proses penyampaian aspirasi kadang terbentur keterbatasan akses atau rumitnya birokrasi. Oleh karena itu, hadirnya layanan "Lapor Mas Wapres" bertujuan memberi akses yang lebih mudah, cepat, dan aman bagi masyarakat untuk mengajukan laporan.

Gibran Rakabuming, selaku Wakil Presiden, berharap layanan ini mampu menjadi penghubung yang efektif antara masyarakat dan pemerintah, sehingga aspirasi yang masuk bisa segera ditindaklanjuti. Layanan ini juga diharapkan menjadi bentuk kehadiran pemerintah yang benar-benar mendengarkan dan merespons masalah masyarakat.

Waktu dan Tempat Pelayanan

Layanan "Lapor Mas Wapres" secara langsung atau tatap muka disediakan di Gedung Sekretariat Wakil Presiden di Jakarta. Jam operasionalnya adalah dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Ada waktu istirahat antara pukul 12.00 sampai 13.00 WIB, jadi jika kamu datang di jam tersebut, kamu perlu menunggu hingga layanan kembali dibuka.

Untuk saat ini, kapasitas pengaduan dibatasi hingga 50 orang per hari, namun bisa mencapai 60 orang jika ada toleransi waktu dan tenaga yang tersedia. Hal ini dilakukan demi menjaga kualitas layanan, sehingga setiap pengaduan yang masuk dapat ditangani dengan baik oleh tim.

"Tentu terbatas dari sisi tenaga, sisi prasarana, mungkin kita akan batasi sementara sekitar 50 orang, nanti kita lihat perkembangannya," kata Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono saat ditemui di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin.

Sapto menjelaskan bahwa selain layanan pengaduan secara langsung di ruang pengaduan Gedung Sekretariat Wakil Presiden, masyarakat bisa mengajukan pengaduan melalui kontak WhatsApp resmi "Lapor Mas Wapres" di nomor 081117042207, yang sebelumnya sudah diumumkan melalui instagram pribadi Gibran @gibran_rakabuming.

Layanan "Lapor Mas Wapres" di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Istana Wapres, Jakarta ini dibuka pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Sapto mengatakan jika pukul 14.00 WIB masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, tim Setwapres akan membuat toleransi waktu hingga aduan yang masuk tertangani.

"Waktunya dari jam 08.00 WIB sampai jam 12.00 WIB, istirahat. Kemudian pukul 13.00-14.00 WIB, selesai sampai jam 14.00 WIB. Jadi memang kita batasi dari sisi waktu, dan kita hitung-hitung kemungkinan dari sisi waktu 50 atau toleransi sampai 60 orang," kata dia.

Cara Mengajukan Aduan Tatap Muka

Adapun alur pengaduan masyarakat ini dimulai saat pengadu melakukan pengecekan di pos pengamanan oleh petugas Paspampres, sesuai standar pengamanan di Istana Wapres.

Kemudian, pengadu memasuki lobi gedung untuk mengambil nomor antrean pada mesin kios, dan menuju meja registrasi yang kosong.

Petugas registrasi akan meminta pengadu untuk mengeluarkan kartu identitas yang nantinya ditukar dengan ID tamu. Pengadu akan diarahkan menuju ruang pengaduan masyarakat oleh petugas.

Sesampainya di ruangan, terdapat 10 meja yang masing-masing diisi oleh dua hingga tiga petugas penerima pengaduan dari tim Setwapres. Berdasarkan pengamatan Antara, petugas dari tim Setwapres yang melayani pengaduan tersebut mengenakan rompi biru muda.

Masyarakat pengadu akan diarahkan menuju salah satu meja, sesuai dengan informasi yang tertera di layar. Pada tahap selanjutnya di meja pelaporan, masyarakat bisa menceritakan perihal kasus maupun permasalahan atau aspirasi yang ingin disampaikan.

Setelah laporan aduan dimasukkan dan dibuatkan ID oleh petugas, petugas akan memberikan bukti laporan yang disampaikan oleh pengadu. Durasi pelaporan ini bergantung dari masing-masing laporan yang diberikan kepada petugas Setwapres, yakni umumnya berkisar 15-20 menit untuk keseluruhan proses.

Agar proses pengaduan berjalan lancar, pihak "Lapor Mas Wapres" menetapkan alur khusus yang perlu diikuti oleh masyarakat yang datang langsung ke lokasi.

  1. Pengecekan di Pos Paspampres
    • Setibanya di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, kamu akan melewati pemeriksaan keamanan oleh petugas Paspampres. Ini merupakan standar pengamanan yang berlaku di Istana Wakil Presiden untuk memastikan keamanan bagi semua orang yang berada di area tersebut.
  2. Pengambilan Nomor Antrean
    • Setelah pengecekan keamanan, kamu akan diarahkan menuju lobi gedung untuk mengambil nomor antrean pada mesin kios yang tersedia. Dengan nomor antrean ini, kamu bisa mengetahui urutan giliran untuk mengajukan aduan.
  3. Registrasi
    • Setelah mendapatkan nomor antrean, kamu akan diminta menuju meja registrasi yang kosong. Di sini, kamu perlu menunjukkan kartu identitas yang akan ditukar dengan ID tamu. Proses registrasi ini memastikan bahwa identitasmu tercatat dan kamu bisa dipandu menuju ruang pengaduan.
  4. Masuk ke Ruang Pengaduan
    • Setelah registrasi, petugas akan mengarahkanmu ke ruang pengaduan. Di ruangan ini, terdapat sepuluh meja pelayanan yang masing-masing diisi dua hingga tiga petugas dari tim Setwapres yang siap menerima aduan. Petugas di sini mengenakan rompi biru muda, jadi mudah dikenali.
  5. Pelaporan Aduan
    • Saat duduk di meja pelaporan, kamu akan diminta menjelaskan kasus atau permasalahan yang ingin disampaikan. Proses ini umumnya berlangsung sekitar 15-20 menit, tergantung dari jenis dan kompleksitas aduan yang kamu sampaikan. Pastikan kamu memberikan informasi yang jelas dan lengkap agar petugas bisa memahami permasalahanmu dengan baik.
  6. Bukti Laporan dan Nomor ID
    • Setelah aduanmu diterima dan dicatat oleh petugas, kamu akan mendapatkan bukti laporan dan nomor ID yang bisa kamu gunakan untuk meninjau proses tindak lanjut aduanmu di kemudian hari. Pengadu yang telah memiliki nomor ID laporan, dapat meninjau proses atau tindak lanjut laporannya melalui kontak WhatsApp yang sudah tertulis, yakni di nomor 081117042207, atau melalui situs resmi setwapreslapor.go.id.

Aduan Melalui WhatsApp dan Situs Resmi

Selain layanan tatap muka, "Lapor Mas Wapres" juga menyediakan jalur pengaduan daring. Masyarakat bisa mengirimkan aduan melalui WhatsApp ke nomor 081117042207 atau melalui situs resmi setwapreslapor.go.id. Dengan ini, masyarakat dari seluruh Indonesia bisa menyampaikan aspirasinya tanpa harus datang ke Jakarta.

Melalui WhatsApp, masyarakat hanya perlu mengirimkan pesan berisi detail aduan dan identitas diri. Sementara itu, situs resmi juga menyediakan formulir online yang bisa diisi dengan lengkap. Tim Setwapres akan memproses pengaduan daring ini dengan sistem yang sama dengan pengaduan tatap muka, sehingga diharapkan bisa memberikan tindak lanjut yang setara.

Apa Saja yang Bisa Dilaporkan?

Layanan "Lapor Mas Wapres" menerima berbagai jenis aduan, mulai dari masalah pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga isu-isu lain yang menyangkut kepentingan umum. Namun, penting untuk diingat bahwa laporan harus relevan dan berkaitan langsung dengan tanggung jawab pemerintah pusat atau Wakil Presiden. Aduan yang tidak relevan atau bersifat pribadi tanpa kaitan dengan kepentingan umum mungkin tidak akan diproses.

Berikut ini beberapa contoh kasus yang bisa dilaporkan:

  • Pelayanan Publik: Misalnya, keterlambatan dalam proses administrasi atau layanan kesehatan yang tidak memadai di suatu daerah.
  • Infrastruktur: Keluhan tentang jalan rusak, jembatan yang butuh perbaikan, atau masalah transportasi umum.
  • Pendidikan: Masalah fasilitas sekolah yang rusak, kualitas pendidikan yang rendah, atau kebutuhan tenaga pengajar.
  • Kesehatan: Keterbatasan fasilitas kesehatan di daerah terpencil, stok obat yang habis, atau ketidakhadiran tenaga medis di puskesmas.

Tips Agar Aduan Cepat Ditindaklanjuti

Agar aduan kamu cepat ditindaklanjuti, ada beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

  1. Jelaskan Masalah dengan Jelas: Pastikan kamu menjelaskan permasalahan secara jelas dan ringkas. Hindari penjelasan yang terlalu panjang dan bertele-tele agar petugas bisa langsung memahami inti permasalahan.
  2. Lampirkan Bukti jika Ada: Jika memiliki bukti seperti foto, dokumen, atau bukti pendukung lain yang relevan, sebaiknya disertakan dalam aduan. Bukti bisa membantu petugas untuk lebih memahami situasi yang kamu hadapi.
  3. Sampaikan Harapan atau Solusi yang Diinginkan: Jika ada harapan atau solusi yang diinginkan, sampaikan secara jelas agar petugas memiliki gambaran mengenai apa yang bisa dilakukan untuk menindaklanjuti laporanmu.
  4. Tinjau Proses Tindak Lanjut: Jangan lupa untuk mengecek tindak lanjut laporanmu melalui WhatsApp atau situs resmi. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui sejauh mana proses aduanmu sudah ditangani.
  5. Jaga Sikap dan Bahasa yang Sopan: Saat menyampaikan aduan, baik secara langsung maupun daring, pastikan kamu menggunakan bahasa yang sopan dan tetap menjaga etika. Sikap yang sopan bisa menciptakan komunikasi yang lebih efektif antara kamu dan petugas.

Layanan Pengaduan "Lapor Mas Wapres" Dibatasi 50 Aduan Per Hari, Begini Syarat dan Alur untuk Membuat Pengaduannya

"Lapor Mas Wapres" merupakan langkah yang baik dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mendekatkan pemerintah kepada masyarakat. Dengan adanya layanan pengaduan ini, masyarakat dari berbagai daerah memiliki kesempatan lebih luas untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait permasalahan publik. Adanya pilihan pengaduan tatap muka dan daring juga memudahkan masyarakat dalam memilih cara yang paling nyaman bagi mereka.

Semoga layanan ini bisa benar-benar memberikan solusi atas masalah yang dihadapi masyarakat, dan pemerintah bisa merespons dengan cepat dan tepat. Jangan ragu untuk mencoba layanan ini jika kamu memiliki aduan yang ingin disampaikan. Dengan langkah ini, mari kita bantu menciptakan pemerintahan yang lebih responsif dan peduli terhadap masyarakat.

Baca juga: Kronologi Terkuaknya Kasus Skandal Mafia Judi Online Komdigi Mulai dari SOP Baru hingga Money Change

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150