zonamahasiswa.id - Kasus korupsi yang melibatkan sosok crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, serta suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis tengah jadi perbincangan hangat.
Baca juga: Tanggapi Keputusan KPU, Kubu AMIN Bakal Bawa Hasil Pilpres ke MK
Diketahui bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp 271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.
Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi memang menyebut bahwa hasil ini memang belum final karena penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi ini.
Kejagung Buka Suara Soal Kerugian Korupsi Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dugaan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi mengatakan pihaknya masih dalam proses penghitungan kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli," ujar Kuntadi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu, (27/3/2024).
Namun, Kuntadi menyinggung mengenai perkiraan kerugian negara yang telah dikaji dari sudut pandang ahli lingkungan.
"Yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," kata dia.
Sebelumnya, disebutkan bahwa kerugian ekologi, ekonomi, dan pemulihan lingkungan akibat korupsi yang dihitung oleh pakar lingkungan hidup IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp 271 triliun. Perhitungan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2014.
Dalam hal ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologi sebesar Rp 183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan hidup sebesar Rp 74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun.
Inilah 16 Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah dengan Nilai Kerugian Negara Rp 271 Triliun
Ada belasan orang yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang ditangani Kejaksaan Agung yang sedang menjadi sorotan.
Saat ini sudah ada 16 tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Yang terbaru, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Rabu (27/3/2024) malam.
Sehari sebelumnya, Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) juga ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa (26/3/2024).
Berikut Daftar 16 Tersangka Korupsi Pengelolaan Niaga PT Timah, Ada Pejabat Negara, Suami Artis dan Crazy Rich PIK
Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias merintangi penyidikan.
Harvey Moeis, suami artis Dewi Sandra, merupakan tersangka ke-16 dalam kasus ini.
Tersangka dari penyelenggara negara:
1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.
2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Tersangka dari pihak swasta:
4. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
5. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
6. Komisaris CV VIP, BY
7. Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN
8. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
9. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI
10. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
11. MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
12. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
13. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
14. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron. Kejagung menetapkan Toni Tamsil alias Akhi sebagai tersangka dalam OOJ
15. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
16. Harvey Moeis, suami artis Dewi Sandra.
Kerugian Kasus Korupsi Timah Diduga Capai Rp271 Triliun, Netizen: Uang Segitu Bisa Buat Apa Aja Yak?
Namun, coba bayangin aja dulu. Dengan bilangan kerugian yang bisa dibilang cukup besar, kira-kira bisa buat apa aja coba.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca juga: KPU Resmi Sahkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu di 34 Provinsi
Komentar
0