zonamahasiswa.id - Seorang pria ketahuan mencuri susu di salah satu minimarket di Jalan Sulawesi, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Selasa (16/4) malam.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menjelaskan bahwa insiden ini dimulai ketika Dwi sedang bertugas bersama rekannya, Akbar Subkhan, sekitar pukul 21.40 WIB. Pada saat itu, ada dua pria yang datang dengan sepeda motor, yakni UM (33) warga Kelurahan Bugul Lor dan SH (40) dari Tamba'an.
"Setelah memasuki toko SH kemudian berkeliling dan mengecek situasi di dalam. Kemudian SH memanggil UM untuk masuk ke dalam toko menuju ke bagian lorong keju," tutur Junaidi dilansir dari kumparan.com, Rabu (17/4).
Dwi yang mulai curiga dengan gerak-gerik kedua pria tersebut lantas mengawasi mereka. Ia kemudian melihat SH mengambil dua boks susu anak berukuran 1 kilogram dan menyimpannya ke dalam tas yang dibawa UM.
Dwi lalu mengajak Akbar untuk memeriksa rekaman CCTV di meja kasir. Setelah itu, keduanya segera menarik baju UM dan mengunci pintu minimarket dari luar.
"Sedang SH langsung melarikan diri meninggalkan toko menggunakan sepeda motor tersebut sambil berteriak kepada penjaga toko yang ada di sana," jelasnya.
Dwi dibantu oleh warga sekitar membawa UM ke Polres Pasuruan Kota. Sementara itu, SH masih buron.
UM mengaku bahwa ia mencuri susu tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi dan ingin menjualnya kepada orang lain untuk mendapatkan uang. Ia juga mengaku sebelumnya pernah mencuri barang belanjaan di minimarket lain, namun aksinya itu tidak ketahuan.
"Barang yang berhasil saya ambil dari minimarket Jalan Pattimura berupa satu buah beras merk Indomaret dengan berat 5 kg, satu buah minyak goreng merk Sunco dengan berat 5 liter," jelas UM.
Atas perbuatannya, UM dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Untuk tersangka UM dalam pemeriksaan di Polres Pasuruan Kota, sedangkan SH masih dalam penyelidikan," kata Junaidi.
Kasus serupa di Semarang
Kasus serupa juga terjadi di Semarang, seorang pria mencuri pembersih wajah dan parfum dari Alfamart di Jalan Tlogosari Raya Muktiharjo Kidul Pedurungan. Setelah sempat melarikan diri, Nur Cahyo akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Ia menceritakan alasannya mencuri dan menceritakan pengalamannya selama dalam pelarian. Ia memutuskan untuk mengakhiri pelariannya dan kembali ke rumah setelah memikirkan anaknya.
Nur Cahyo ditangkap di rumahnya oleh petugas Polsek Pedurungan.
Pria bertato ini dihadirkan bersama dengan barang-barang hasil curiannya, termasuk dua buah pembersih wajah Garnier dan satu buah parfum Posh.
Selain itu, sepeda motor Revo hitam yang dikendarainya beserta helm yang terjatuh di Alfamart juga diperlihatkan dalam konferensi pers di Polsek Pedurungan.
Cahyo mengaku bahwa sebelum mencuri, ia awalnya berpura-pura mengunjungi Alfamart dengan maksud untuk membeli susu.
"Saya tanya ke mba e (pegawai Alfamart) ada susu ini katanya tidak ada mas. Saya lalu ke bagian kosmetik mengambil itu (Sabun cuci muka dan parfum)," tuturnya saat dihadirkan konferensi pers di Polsek Pedurungan, Selasa (16/4).
Aksi pencuriannya itu tak berjalan mulus.
Dirinya terekam kamera CCTV toko dan diketahui petugas toko itu.
"Saya dicegat mbaknya. Kemudian mbaknya minta, saya tidak kasih. Kemudian mbak menarik-narik jaket saya," ujarnya.
Nur pun panik saat melihat banyak orang di sekitar Alfamart. Hingga akhirnya dirinya kabur menggunakan sepeda motor Revo yang dikendarainya.
"Saya di Alfamart mau beli susu tetapi uang kurang akhirnya saya curi itu. Ditambah bensin saya habis. Beli susu buat untuk anak usia dua tahun," imbuhnya.
Dia kabur ke Ungaran Kabupaten Semarang untuk mengamen. Karena kasihan dengan anaknya dirinya pulang lagi ke rumah.
"Dua sabun cuci muka dijual ke teman saya Rp 80 ribu. Uang saya kasih istri. Karena rekaman video viral saya lari," imbuhnya.
Warga Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan tersebut menyebutkan bahwa kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan.
Nur Cahyo didakwa dengan Pasal 362 dan Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena perbuatannya tergolong ringan, ia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.
Kepergok Curi Susu untuk Anaknya Seorang Pria Dikunciin di Minimarket dan Jadi Tontonan Warga
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan yang Viral Ternyata Pakai Pelat Dinas TNI Palsu dan Bukan Saudara Jendral
Komentar
0