zonamahasiswa.id - Kementerian Keuangan memiliki program keringanan utang atau crash program. Dalam program tersebut, salah satunya menyasar mahasiswa yang tidak mampu membayar uang kuliah.
Baca Juga: Perjuangan Guru Honorer di Sulsel, 13 Tahun Tempuh Jarak 40 Km Demi Mengajar
Program Keringanan Mahasiswa
Mengenai ini, kampus perlu mendorong program keringanan utang agar tidak ada lagi mahasiswa drop out karena alasan keuangan. Direktur Perumusan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan terdapat keringana utang uang kuliah hingga 80 persen.
Menurutnya, pihak kampus atau universitas perlu mendorong mahasiswa yang membutuhkan bantuan untuk mengikuti program tersebut. Encep mengatakan saat ini banyak mahasiswa yang memerlukan bantuan keringanan utang uang kuliah.
"Ternyata banyak mahasiswa yang perlu bantuan (lewat program) keringanan utang," kata Encep (6/12).
Berdasarkan data, pada 2022 terdapat 237 mahasiswa yang mengikuti program keringanan utang. Jumlah ini berkurang dari tahun 2021 dengan total 254 mahasiswa yang tercatat sesuai kasus piutang negara (BKPN).
Diketahui, mahasiswa debitur program keringanan utang berasal dari berbagai kampus di Indonesia. Sementara, mahasiswa terbanyak dari Universitas Negeri Malang yakni 171 orang.
Kemudian, di Universitas Tanjungpura terdapat 37 mahasiswa, Universitas Negeri Sembilanbelas November Kolaka ada 23 mahasiswa, dan Politeknik Negeri Jakarta terdapat 23 mahasiswa.
Peranan kampus menjadi sangat penting dalam menyosialisasikan program tersebut. Tujuannya agar mahasiswa yang kesulitan finansial bisa menyelesaikan kewajibannya.
Bukan hanya itu, program ini bisa mencegah mahasiswa dikeluarkan atau drop out karena alasan keuangan. Lebih lanjut, Encep mengatakan bahwa program keringanan utang dapat mendukung penurunan outstanding piutang negara dan jumlah BKPN yang ada di Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Tertanggal sampai 4 Desember 2022, penurunan outstanding utang tercatat telah mencapai Rp2,97 triliun dengan penyelesaian 14.494 BKPN. Mengenai ini, adapun penyelesaian 2.121 BKPN tercatat berjalan melalui program keringanan tersebut.
Kementerian Keuangan Punya Program Keringanan Bagi Mahasiswa yang Tak Mampu Bayar Kuliah
Itulah ulasan mengenai program keringanan dari Kementerian Keuangan yang salah satunya menyasar mahasiswa kurang mampu guna membayar uang kuliah.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang: Masa Hukuman Koruptor Paling Singkat 2 Tahun
Komentar
0