zonamahasiswa.id - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang ternyata mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Hal tersebut disebabkan karena masih banyak pasal yang bermasalah. Salah satu pasal yang paling disoroti adalah Pasal 603 yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Bakal Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dari UU ITE
DPR Sahkan RKUHP
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa hukuman pidana koruptor mengalami penurunan. Diketahui, korupsi paling sedikit dipenjara selama dua tahun atau maksimal 20 tahun.
Bukan hanya itu, koruptor juga dikenakan denda paling sedikit kategori II atau setara dengan Rp10 juta dan paling banyak sebesar Rp2 miliar. Sebelumnya, dalam UU No 20/2001 koruptor didenda paling sedikit Rp200 juta.
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI," bunyi pasal tersebut.
Sementara, pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat hukuman penjara paling singkat selama empat tahun dan paling lama 20 tahun.
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," lanjutnya.
Lebih lanjut, dalam RKUHP juga mengatur tentang suap pada Pasal 605. Ketentuan pidana penjara sama dengan UU 20/2001, namun denda bagi pemberi suap mengalami kenaikan.
Dalam pasal itu menyatakan orang yang melakukan suap terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara paling singkap bisa dipenjara 1 (Satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Sementara, denda paling sedikit dikenakan kategori III yaitu Rp50 juta dan maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.
"Pasal 605 Ayat 1: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V," bunyinya.
Sedangkan dalam Pasal 5 UU Nomor 20/2001 dikatakan bahwa pemberi suap dapat dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta," sambung bunyi Pasal 5.
Sebagai informasi, pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetok palu pertanda pengesahan RKUHP menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
Dalam persidangan itu, Dasco menanyakan kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP. Usai disetujui, Dasco langsung mengetok palu sebanyak satu kali.
Sementara, sebagian pasal-pasal lain disebut berpotensi menjadi pasal karet. Sebut saja seperti Pasal Penghinaan Presiden hingga Pasal Perzinaan yang menuai pro kontra saat ini.
DPR Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang: Masa Hukuman Koruptor Paling Singkat 2 Tahun
Itulah ulasan mengenai DPR RI mensahkan RKUHP menjadi undang-undang hingga banyak penolakan dari berbagai elemen karena ada sebagian yang dianggap sebagai pasal karet.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan perkulihan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca Juga: Jokowi Sebut Pemimpin yang Mikirin Rakyat: Banyak Kerutan di Wajah dan Rambutnya Putih
Komentar
0