zonamahasiswa.id - Baru-baru ini, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap pemerintah bakal menghapus sejumlah pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar tidak menyebabkan disparitas.
Baca Juga: Jokowi Sebut Pemimpin yang Mikirin Rakyat: Banyak Kerutan di Wajah dan Rambutnya Putih
Pemerintah Akan Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik
Wamenkumham yang akrab disapa Eddy itu mengatakan pasal dalam UU ITE yang akan dihapus adalah pasal pencemaran nama baik dan penghinaan.
"Untuk tidak terjadi disparitas dan gap, maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukkan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 yang ada dalam UU ITE," ucap Eddy dalam keterangan pers, dilansir dari Kompas (28/11).
Dalam rapat terbatas yang diadakan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan ad interim, serta Guru Besar Hukum Pidah Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto selaku anggota Tim Ahli dan Sosialisasi RKUHP.
Sebelumnya diketahui bahwa pasal 27 dan padal 28 UU ITE selama ini kerap disebut sebagai 'pasal karet'. Lantaran, kritikan dan penghinaan akan dijerat atas nama pencemaran nama baik dalam pasal tersebut.
Lebih lanjut menurutnya, adanya penghapusan dua pasal itu sebagai kabar bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Terlebih, Eddy mengakui bahwa masyarakat kerap mengkritik tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan bahkan penahanan dengan menggunakan UU ITE.
"KUHP ini menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE. Jadi, saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," tuturnya.
Meski demikian, pihaknya masih mencantumkan ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah ataupun lembaga kepresidenan. Sebab, RKUHP telah memberikan batasan yang jelas antaran penghinaan dan kritik.
"Kami kan memperjelas kan di dalam penjelasan itu. Kan yang diminta perbedaan penghinaan dan kritik, itu sudah kita jelaskan," tambahnya.
Dalam hal ini, pihaknya menjamin tidak akan terjadi multitafsir terkait pasal penghinaan presiden karena sudah ada penjelasan yang mendetail.
"Pasal-pasal yang dikhawatirkan itu tidak akan mengalami multiinterpretasi karena sudah kami jelaskan sedetail mungkin," sambung Eddy.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sudah sepakat mengenai RKUHP saat rapat pengambilan keputusan tingkat I pada 24 November 2022 lalu. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPR menyetujui agar RKUHP bisa dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Kabar Baik! Pemerintah Bakal Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dari UU ITE
Itulah ulasan mengenai kabar tentang pemerintah yang bakal menghapus pasal pencemaran nama baik dari UU ITE yang seringkali disebut sebagai pasal karet.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi V DPR Cengengesan Saat Gempa Cianjur, Ajakan Mitigasi BMKG Dibalas Suara Tawa
Komentar
0