Berita

Kata Kapolri Soal Pungli Jabatan: Kalau Ada yang Bawa Nama Saya, Tangkap!

Nisrina Salsabila 25 Oktober 2022 | 15:53:04

zonamahasiswa.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menangkap pihak yang mencatutkan namanya soal pungutan liar alias pungli di internal Korps Bhayangkara. Hal tersebut juga ditegaskan tentang adanya pungli saat seseorang masuk dalam sekolah kepolisian.

"Termasuk juga kalau ada yang bawa-bawa nama saya tolong tangkap, laporkan. Kita sepakat di Mabes (Polri) tidak ada yang seperti itu," ucap Kapolri mengutip dalam Instagram pribadinya @listyosigitprabowo (24/10).

Baca Juga: Teddy Minahasa Batal Diperiksa Divpropam Karena Sakit Gigi dan Kepala Nyut-nyutan

Instruksi Kapolri

Dalam hal ini, Kapolri meminta jajarannya untuk melakukan penilaian yang objektif terkait dengan presitasi para anggotanya. Kemudian, ia juga memberikan usulan kepada pimpinan untuk mempromosikan anggota yang berprestasi.

"Tolong di Polda, Polres lakukan hal yang sama. Tidak ada untuk menempatkan jabatan harus bayar, tidak ada supaya seseorang sekolah harus bayar," tegasnya.

Pada kesempatan itu, ia mendorong perwira tinggi Polri untuk mengilangkan pontensi para anggota dalam hal melakukan pungli. Sigit juga meminta jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pengawasan dan mencopot setiap pihak yang terlibat pungli dalam internal Polri.

"Kita yang atasan-atasan ini juga harus mengurangi hal-hal atau menghilangkan hal-hal yang membuat anggota kemudian memiliki alasan untuk melakukan pungli, karena alasannya untuk melakukan setoran ke atasan. Ini tolong ditiadakan," sambungnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga meminta para jajarannya tidak menggunakan kendaraan mewah saat berdinas maupun di luar dinas. Begitu pula dengan keluarga masing-masing yang disarankan untuk tidak menggunakan gaya hidup mewah.

"Ingatkan keluarga kita karena memang apa pun yang terjadi dengan keluarga, sorotannya tetap kepada anggota Polri. Sorotannya terhadap institusi Polri." kata Sigit.

Sigit pun meminta anak buahnya saat dinas dengan menyesuaikan kendaraan yang digunakan dengan pimpinan daerah. Hal tersebut berlaku untuk Kapolda maupun Kapolsek.

"Dalam hubungan forkopimda, sesuaikan saja dengan yang lain misalkan bupatinya pakai Innova ya jangan kita pakai mobil yang lebih baik dari itu," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia kembali menyoroti soal gaya hidup mewah anggota kepolisian. Dari hal ini, Sigit meminta polisi tak memamerkan harta dan barang mewah meski dari keluarga berada. Alhasil, menurutnya lebih baik menahan diri menggunakan mobil bagus atau motor gede, karena situasi saat ini sedang tidak baik bagi kepolisian.

Sebelumnya, Kapolri tak memperbolehkan tilang manual yang dilakukan oleh polisi lalu lintas (polantas). Dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 per 19 Oktober 2022 menyatakan tentang larangan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menilang pengendara secara manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis intruksi Kapolri.

Seperti yang diketahui, hal itu merupakan tindak lanjut pimpinan Polri terhadap arahan Presiden Jokowi saat mengumpulkan jajaran Polri, Kapolda, dan Kapolres di Istana Presiden pada 14 Oktober 2022.

Jajaan polisi lalu lintas juga diminta untuk menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) dalam melayani masyarakat dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Kemudian, Polantas Polri pun diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Anggota Polantas diimbau agar transparan dan prosedural tanpa memihal salah satu yang berperkara untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Kata Kapolri Soal Pungli Jabatan: Kalau Ada yang Bawa Nama Saya, Tangkap!

Itulah ulasan mengenai instruksi Kapolri terkait pungutan liar alias pungli di internal Korps Bhayangkara hingga tentang larangan tilang secara manual.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Video Lawas Teddy Minahasa: Kalau Ingin Kaya Jangan Jadi Polisi

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150