Pendidikan

Jasa Pendidikan Bakal Dikenakan Pajak, Begini Kata Pengamat

Zahrah Thaybah M 05 September 2021 | 08:31:38

zonamahasiswa.id - Dunia pendidikan di Indonesia selalu menjadi sorotan berbagai pihak. Kini pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7%. Sebagai informasi, sekarang jasa pendidikan masih termasuk pengecualian dalam objek Jasa Kena Pajak (JKP). 

Baca Juga: Surat Terbuka untuk Nadiem Makarim tentang Bahayanya Pembelajaran Learning Loss, Sobat Zona: Kami Sudah Lelah Pak

Harus Jelas Ruang Lingkupnya

Tiga Persepsi Ortu tentang Sekolah
Gambar Doni Koesoema (Foto: Pendidikan Karakter)

Pemerhati pendidikan sekaligus anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Doni Koesoema, mengungkapkan jika memang ingin mengenakan PPN terhadap jasa pendidikan, maka pemerintah harus jelas dalam mengatur ruang lingkup jasa pendidikan. 

“Jangan sampai salah sasaran, pendidikan yang harusnya non profit ini dikenakan pajak,” ujarnya.

Doni bilang, sebaiknya pemerintah membidik pajak dari penyedia jasa pendidikan yang memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau perseroan komanditer (CV) karena, pasti ini mencari keuntungan. 

Misalnya, kursus bahasa asing, platform belajar daring berbayar, bimbingan belajar yang bersifat profit, dan bisnis pendidikan dalam bentuk perusahaan terbatas tersebut. 

“Sekali lagi, jangan salah sasaran. Bukan sekolah-sekolah yayasan swasta atau yang dikelola oleh perkumpulan yg sifatnya non profit, tetapi yang bersifat profit. Ini adil,” tegasnya. 

Baca Juga: Kemendikbud Luruskan Isu Soal Harga Laptop untuk Sekolah Rp6 Juta, Sobat Zona: Loh Nggak Jadi 10 Juta Pak?

Aturan Skema Pemberian PPN

Masyarakat Tolak Pajak Jasa Layanan Pendidikan | PajakOnline.com
Ilustrasi pendidikan (Foto: Pajak Online)

Adapun rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI kini tengah membahas beleid tersebut.

Ditjen Pajak Kementerian Kemenkeu mengusulkan skema multi tarif PPN dengan klasifikasi 4 macam tarif, namun saat ini tarif PPN yang berlaku hanya tunggal, yaitu 10%. Lalu, pemerintah memperluas objek PPN dan jasa pendidikan termasuk di dalamnya. 

Pihaknya kemudian mengatur skema PPN dalam RUU KUP berupa lower rate PPN sebesar 5% hingga 7% atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Lower rate tersebut lebih rendah dari pada rencana general rate PPN sebesar 12%.

Tarif 5% rencananya diperuntukkan atas barang kebutuhan pangan dasar rumah tangga yang merupakan konsumsi paling besar masyarakat.

Kemudian, tarif 7% atas jasa tertentu untuk menjaga jasa terkait tetap berkualitas dan terjangkau. Misalnya jasa pendidikan dan angkutan penumpang.

Jasa Pendidikan Bakal Dikenakan Pajak, Begini Kata Pengamat

Itulah ulasan mengenai rencana pemberian PPN dalam bidang pendidikan. Bagaimana menurut kalian?

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan notifikasinya ya. Sampai jumpa.

Baca Juga: Jokowi Minta Kampus Didik Mahasiswa dengan Kurikulum Industri, Lalu Bagaimana dengan Kurikulum Lama Apakah Akan Dilupakan Begitu Saja?

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150