zonamahasiswa.id - Dunia pendidikan di Indonesia selalu menjadi sorotan berbagai pihak. Kini pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7%. Sebagai informasi, sekarang jasa pendidikan masih termasuk pengecualian dalam objek Jasa Kena Pajak (JKP).Â
Harus Jelas Ruang Lingkupnya
Pemerhati pendidikan sekaligus anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Doni Koesoema, mengungkapkan jika memang ingin mengenakan PPN terhadap jasa pendidikan, maka pemerintah harus jelas dalam mengatur ruang lingkup jasa pendidikan.Â
“Jangan sampai salah sasaran, pendidikan yang harusnya non profit ini dikenakan pajak,†ujarnya.
Doni bilang, sebaiknya pemerintah membidik pajak dari penyedia jasa pendidikan yang memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau perseroan komanditer (CV) karena, pasti ini mencari keuntungan.
Misalnya, kursus bahasa asing, platform belajar daring berbayar, bimbingan belajar yang bersifat profit, dan bisnis pendidikan dalam bentuk perusahaan terbatas tersebut.Â
“Sekali lagi, jangan salah sasaran. Bukan sekolah-sekolah yayasan swasta atau yang dikelola oleh perkumpulan yg sifatnya non profit, tetapi yang bersifat profit. Ini adil,†tegasnya.Â
Aturan Skema Pemberian PPN
Adapun rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Â
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI kini tengah membahas beleid tersebut.
Ditjen Pajak Kementerian Kemenkeu mengusulkan skema multi tarif PPN dengan klasifikasi 4 macam tarif, namun saat ini tarif PPN yang berlaku hanya tunggal, yaitu 10%. Lalu, pemerintah memperluas objek PPN dan jasa pendidikan termasuk di dalamnya.Â
Pihaknya kemudian mengatur skema PPN dalam RUU KUP berupa lower rate PPN sebesar 5% hingga 7% atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Lower rate tersebut lebih rendah dari pada rencana general rate PPN sebesar 12%.
Tarif 5% rencananya diperuntukkan atas barang kebutuhan pangan dasar rumah tangga yang merupakan konsumsi paling besar masyarakat.
Kemudian, tarif 7% atas jasa tertentu untuk menjaga jasa terkait tetap berkualitas dan terjangkau. Misalnya jasa pendidikan dan angkutan penumpang.
Jasa Pendidikan Bakal Dikenakan Pajak, Begini Kata Pengamat
Itulah ulasan mengenai rencana pemberian PPN dalam bidang pendidikan. Bagaimana menurut kalian?
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan notifikasinya ya. Sampai jumpa.
Komentar
0