Berita

Heboh! Seorang Anak Penjarakan Ayahnya yang Berusia 70 Tahun Gegara Kotoran Kucing

Muhammad Fatich Nur Fadli 07 Februari 2024 | 15:03:46

Zona mahasiswa - Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (5/2/2024). Suasana haru pecah kala terdakwa Zaenal Arifin (73) mengenakan rompi oranye duduk di kursi pesakitan.

Baca juga: Mengapa Orang yang Rajin Salat Ekonominya Lebih Sulit daripada Orang yang Tidak Salat? Ini Jawabannya…

Dilansir dari beritasatu.com, seorang anak di Kota Tegal, Jawa Tengah, telah menempuh jalur hukum dengan mempidanakan ayah kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal pada Senin (5/2/2024) lalu. 

Insiden ini dimulai dari perselisihan tentang kotoran kucing antara Zaenal Arifin (72) dan anak bungsunya, Kurnia Trisnaningsih (KT). Konflik tersebut berujung pada tuduhan bahwa Zaenal telah melakukan kekerasan terhadap anaknya, yang kemudian dilaporkan ke polisi.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal terungkap, bahwa ZT nekat melaporkan dan menjebloskan ayah kandungnya itu ke penjara karena kotoran kucing dan diduga karena KDRT.

Namun, dalam persidangan tidak ada bukti yang mendukung dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan oleh Zaenal. Sang anak bahkan tidak hadir dalam persidangan. 

Hanya ada  Zaenal yang terlihat mengenakan seragam tahanan berwarna oranye. Suasana di pengadilan pun terasa penuh emosi, di mana anggota keluarga dan tetangga melihat pria tua berusia 73 tahun dengan wajah keriput dan rambut uban dikawal oleh petugas dengan tangannya terborgol.

Namun, Kurnia menyatakan bahwa dia terpaksa mengambil langkah hukum tersebut karena telah lama menjadi korban kekerasan dari ayahnya. Oleh karena itu, dia merasa terpaksa untuk mempidanakan ayahnya sebagai bentuk tindakan untuk melindungi dirinya.

"Saya sudah lama mengalami kekerasan dari ayah sejak lama dan sekarang saya beranikan diri untuk menempuh jalur hukum," kata Kurnia, Selasa (6/2/2024).

Kuasa hukum Zaenal Arifin, David Surya menyampaikan, latar belakang kasus ini sebetulnya sangat sepele yang bisa diselesaikan tanpa harus berlanjut ke meja hijau.

"Berawal dari cekcok soal kotoran kucing antara terdakwa dengan anak bungsunya," katanya, dikutip Selasa (6/2/2024).

Dalam cekcok itu, Zaenal dituding telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi, 

"Tetapi dalam persidangan, semua saksi menyatakan terdakwa tidak pernah berbuat kasar terhadap anaknya dan pelapor," jelasnya.

Terakhir, KT mengaku dianiaya setelah cekcok soal kotoran kucing, sehingga membuatnya melaporkan ayah kandungnya itu. 

"Upaya damai antar keluarga sudah diupayakan, tetapi tidak pernah menemukan titik temu dan akhirnya dilaporkan ke polisi," terangnya.

Saat ini, sidang kasus tersebut masih bergulir. Majelis hakim pun meminta dilakukan mediasi kembali antarkeluarga agar terdakwa bisa mendapat keringanan hukuman mengingat usianya sudah tua.

Sidang akan dilanjutkan hari Selasa dengan pemeriksaan terdakwa.

Menurut David, usaha perdamaian sebenarnya telah dicoba, namun tidak pernah mencapai kesepakatan. Bahkan, pihak yang melaporkan selalu menolak untuk berjumpa dengan terdakwa dengan alasan mengalami trauma.

Heboh! Seorang Anak Penjarakan Ayahnya yang Berusia 70 Tahun Gegara Kotoran Kucing

Itulah ulasan mengenai seorang anak penjarakan ayahnya yang berusia 70 tahun gegara kotoran kucing, kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (5/2/2024).

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Gegara 'Dipalak' Anak Jalanan di Indonesia, Bule Ini sampai Rela Jual Perusahaannya di Belanda

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150