Berita

Heboh! Cawagub Papua Diduga Aniaya Istri, Cekoki Miras hingga Paksa Threesome

Muhammad Fatich Nur Fadli 10 Desember 2024 | 16:02:58

Zona Mahasiswa - Polda Papua tengah mengusut kasus yang mengejutkan publik. Seorang calon wakil gubernur (Cawagub) Papua, berinisial YB, diduga menganiaya istrinya, GR. Tidak hanya itu, YB juga diduga memaksa istrinya menenggak minuman keras hingga memaksa melakukan hubungan badan bertiga atau threesome dengan kakak perempuan korban.

Baca juga: Dua Pekan Sudah Belum Ada Tersangka di Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang Kuasa Hukum Minta Kombes Irwan Anwar Dicopot dari Jabatan

Insiden ini terjadi di sebuah hotel di Kepulauan Yapen, Papua, pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIT. Dilansir dari berbagai sumber, YB awalnya mengajak istrinya ke hotel tersebut dengan dalih menyelesaikan masalah rumah tangga mereka. Namun, setibanya di lokasi, korban justru dipaksa untuk meminum minuman keras.

Menurut Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, GR menolak permintaan tersebut, yang akhirnya membuat minuman keras itu tumpah dan membasahi bajunya. "Karena korban tidak mau, sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban," ujar Kombes Benny.

Korban yang curiga dengan situasi di kamar hotel itu membuka gorden, dan betapa terkejutnya ia saat melihat kakak perempuannya dalam kondisi mabuk berat berada di kamar yang sama.

Paksaan yang Berujung Pelarian

Ketegangan memuncak ketika YB, secara paksa, mencoba membuka pakaian korban. Tidak hanya itu, ia memaksa korban untuk melakukan hubungan badan bertiga dengan kakak perempuannya yang juga berada di kamar tersebut.

Korban yang merasa terancam akhirnya berusaha melarikan diri. Beruntung, GR berhasil kabur dari kamar hotel dan langsung pulang ke rumahnya.

Penganiayaan di Rumah Korban

Tidak berhenti di situ, YB mendatangi rumah GR sekitar pukul 04.00 WIT. Di sana, terjadi cekcok hebat yang berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku menarik rambut korban, menamparnya hingga korban terjatuh, bahkan sempat tidak sadarkan diri.

"Pelaku menyeret korban dengan cara menarik rambutnya, kemudian menampar sebanyak dua kali di bagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri," jelas Kombes Benny.

Setelah sadar, GR kembali dihubungi oleh pelaku yang memintanya datang lagi ke hotel. Korban menolak, namun ancaman YB membuatnya semakin takut.

Pelaporan ke Polisi

Dalam kondisi terancam, GR memutuskan menggunakan speedboat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Biak Numfor. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Papua untuk penanganan lebih lanjut.

Penetapan YB sebagai Tersangka

Atas perbuatannya, YB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua. Kombes Benny menyebutkan bahwa YB dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Pelaku disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 Ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp 15 juta," kata Kombes Benny.

Dua Lokasi Kejadian KDRT

Kasus ini diketahui terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Hotel Fardan Anotorey Serui dan rumah korban di Jalan Imandoa, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Reaksi Publik

Berita ini sontak membuat publik heboh, terutama karena YB merupakan figur publik yang tengah mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah. Banyak pihak yang mengecam tindakan YB, mengingat posisinya sebagai calon pemimpin seharusnya menjadi panutan masyarakat.

Di media sosial, tagar seperti #StopKDRT dan #KeadilanUntukGR ramai diperbincangkan. Netizen meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

Dampak Kasus terhadap Karier Politik YB

Kasus ini tidak hanya memengaruhi kehidupan pribadi YB tetapi juga karier politiknya. Sebagai seorang calon wakil gubernur, tindakan ini tentu mencoreng citranya di mata publik. Banyak yang mempertanyakan apakah YB masih layak melanjutkan pencalonannya setelah kasus ini mencuat.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Masalah Serius di Indonesia

Kasus yang menimpa GR menjadi pengingat bahwa KDRT masih menjadi masalah serius di Indonesia. Berdasarkan data Komnas Perempuan, kasus KDRT sering kali tidak dilaporkan karena korban merasa takut atau malu. Namun, langkah GR melaporkan kejadian ini patut diapresiasi sebagai bentuk keberanian melawan kekerasan.

Pentingnya Dukungan untuk Korban KDRT

Kasus ini juga menyoroti pentingnya dukungan untuk korban KDRT. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama dalam memberikan perlindungan, mulai dari layanan pengaduan, pendampingan hukum, hingga pemulihan psikologis korban.

Heboh! Cawagub Papua Diduga Aniaya Istri, Cekoki Miras hingga Paksa Threesome

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan YB sebagai pelaku menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak memandang latar belakang atau status sosial seseorang. Publik berharap keadilan bisa ditegakkan, dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk terus melawan kekerasan, terutama dalam rumah tangga, demi menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi setiap individu.

Baca juga: Begini Tanggapan Pak Prabowo Perihal Pengunduran Diri Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150