Berita

Dua Pekan Sudah Belum Ada Tersangka di Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang Kuasa Hukum Minta Kombes Irwan Anwar Dicopot dari Jabatan

Muhammad Fatich Nur Fadli 09 Desember 2024 | 16:47:55

Zona Mahasiswa - Tragedi penembakan siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), seorang remaja berusia 17 tahun, di Semarang menyisakan tanda tanya besar. Hingga kini, kasus tersebut belum menemui titik terang meski sudah dilaporkan dan naik ke tahap penyidikan. 

Baca juga: Polisi Bongkar Tipu Muslihat Agus Buntung, Pria Tanpa Tangan Perkosa 2 Gadis, Ternyata Ini Caranya

Penembakan yang diduga dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, Minggu (24/11), menjadi sorotan publik.

Penyelidikan Lambat, Sidang Etik Berulang Kali Ditunda

Polda Jawa Tengah sebenarnya telah memulai penyelidikan atas insiden ini. Namun, belum ada perkembangan berarti, bahkan hingga dua minggu berlalu.

Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng dengan harapan keadilan bisa ditegakkan. Sayangnya, hingga kini tersangka belum ditetapkan. Sidang kode etik yang dijadwalkan terhadap Aipda Robig juga terus mengalami penundaan.

Sidang yang semula dijadwalkan pada Rabu (4/12) diundur hingga Jumat (6/12). Namun, lagi-lagi sidang tersebut dibatalkan tanpa kejelasan jadwal baru. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan penundaan ini disebabkan karena berkas penyidikan belum lengkap.

"Penyidik Propam masih melengkapi berkas perkara untuk sidang kode etiknya," ungkap Artanto.

Bareskrim Polri Ambil Langkah Asistensi

Untuk mempercepat penyelesaian kasus, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada telah memerintahkan asistensi dari jajarannya. Komjen Wahyu menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

"Prinsipnya adalah penyidikan yang akurat berdasarkan fakta dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Wahyu juga menyoroti perbedaan kronologi yang disampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dengan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono. Tidak menutup kemungkinan Irwan akan dimintai keterangan oleh Bareskrim terkait kasus ini.

Komnas HAM: Ini Pelanggaran HAM Serius

Komnas HAM turut terjun langsung untuk menyelidiki kasus ini. Dari hasil pemantauan mereka di Semarang pada akhir November, Komnas HAM menyimpulkan bahwa tindakan penembakan ini merupakan pelanggaran HAM berat.

Menurut Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, penembakan tersebut melanggar Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Uli menjelaskan bahwa penembakan ini tidak dapat dibenarkan karena dilakukan di luar ancaman nyata.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga menyebut bahwa tindakan Aipda Robig melanggar prinsip penggunaan kekuatan yang diatur dalam Pasal 3 Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Dalam aturan itu, ada prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas yang harus dipatuhi aparat kepolisian.

Selain itu, Komnas HAM menyoroti pelanggaran hak anak karena ketiga korban—Gamma, S (16), dan A (17)—masih berada di bawah umur.

Kuasa Hukum Desak Kombes Irwan Dicopot

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PETIR Jawa Tengah, Zainal Petir, yang menjadi kuasa hukum keluarga korban, meminta Kapolri segera mencopot Kombes Irwan dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

"Copot dulu Kapolrestabes supaya kasus ini bisa diusut secara transparan. Sulit jika yang menangani adalah pimpinan langsung dari pelaku," ujar Zainal.

Zainal juga mengungkapkan bahwa dua siswa lain yang menjadi korban selamat, S dan A, telah memberikan keterangan penting terkait kronologi penembakan. Dari hasil investigasi kuasa hukum, ditemukan bahwa tidak ada ancaman nyata yang mengharuskan Aipda Robig melepaskan tembakan.

"Tindakan ini masuk kategori pelanggaran berat. Penembakan dilakukan tanpa peringatan, dari posisi berdiri, dan mengarah langsung ke korban," tambah Zainal.

Kritik terhadap Penanganan Kasus

Zainal mengkritik Kapolrestabes Semarang yang lebih banyak merilis kasus tawuran daripada menjelaskan kronologi penembakan Gamma. "Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana dan di mana R melakukan penembakan, siapa yang membawa Gamma ke rumah sakit, dan asal-usul senjata yang digunakan," katanya.

Kuasa hukum juga menyebut bahwa bukti dalam kasus ini sudah sangat kuat, termasuk rekaman CCTV, kendaraan, senjata api, serta keterangan saksi. Karena itu, ia mendesak Polda Jateng untuk segera menetapkan tersangka dan menjatuhkan sanksi etik berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aipda Robig.

Dukungan dari Kompolnas dan KPAI

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar proses hukum dalam kasus ini segera diselesaikan. Kompolnas berharap Polda Jateng tidak berlarut-larut dalam penanganan kasus ini.

"Kita harapkan minggu depan sudah ada kejelasan, baik dari sidang etik maupun penetapan tersangka," kata anggota Kompolnas Choirul Anam.

Langkah Hukum Keluarga Korban

Keluarga Gamma juga berencana melaporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar terkait dugaan pelanggaran etik. Juru bicara keluarga, Subambang, menyebut laporan ini akan dilayangkan agar Propam bisa mendalami lebih lanjut.

Dua Pekan Sudah Belum Ada Tersangka di Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang Kuasa Hukum Minta Kombes Irwan Anwar Dicopot dari Jabatan

Kasus ini menjadi ujian besar bagi institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Publik, termasuk keluarga korban, berharap agar keadilan bisa segera ditegakkan, baik melalui jalur hukum pidana maupun etik.

Sidang etik terhadap Aipda Robig dijadwalkan digelar pekan depan. Namun, proses ini tidak hanya soal hukuman bagi pelaku, tetapi juga soal bagaimana institusi kepolisian menjaga kepercayaan masyarakat. Jika tidak ditangani dengan baik, kasus ini bisa menambah panjang daftar pelanggaran HAM oleh aparat.

Baca juga: Ratusan Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Copot Gus Miftah dari Utusan Presiden

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150