Berita

Hati-Hati! Virtual Police Resmi Beroperasi, Sosial Media Kini Dipantau Polisi

Zahrah Thaybah M 25 Februari 2021 | 19:02:56

zonamahasiswa.id – Virtual Police di Korps Bhayangkara resmi beroperasi. Tujuan dari unit kepolisian yang dibentuk oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini untuk mencegah tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan, bahwa kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Belajar Tatap Muka di Sekolah Bisa Dimulai Juli 2021

Petugas Akan Mengedukasi Konten yang Melanggar Tindak Pidana

Gambar Inspektur Jenderal Argo Yuwono (Foto: iNews.id)

"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata Argo.

Argo juga menekankan, bahwa petugas-petugas tersebut nantinya akan mengedukasi terkait konten yang berpotensi melanggar pidana dan telah tersebar luas karena pihak-pihak tertentu.

“Apabila ada postingan yang berpotensi melanggar pidana, polisi akan memberi peringatan kepada akun tersebut merujuk kajian mendalam bersama para ahli. Sehingga, virtual police tidak bekerja menurut subjektivitasnya sendiri,” kata Argo.

Pertama-tama, virtual police akan memberikan peringatan apabila menemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Kemudian, penyidik akan mengambil tangkapan layar untuk melakukan konsultasi dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE.

"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," kata dia.

Selanjutnya, peringatan tersebut akan langsung masuk ke dalam kolom pesan atau Direct Message dari pemilik akun yang mengunggah konten itu. Hal ini bertujuan agar pengguna media sosial tidak merasa terhina dengan peringatan itu.

Petugas Juga Melakukan Proses Mediasi

Ilustrasi virtual police (Foto: suara.com)

Kepolisian juga berharap agar pemilik akun menghapus konten yang berpotensi dapat terkena pidana. Namun, apabila pemilik akun masih tidak kunjung menghapus unggahannya, virtual police akan terus memberikan peringatan selama masih ada pihak yang merasa dirugikan dari unggahan tersebut.

Ketika, orang yang merasa dirugikan itu melapor pada pihak kepolisian, maka mereka akan memberikan fasilitas melalui proses mediasi.

Ia pun menegaskan, bahwa kehadiran virtual police dalam menjalankan tugasnya bukan untuk mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana," ujarnya.

Menurut Argo, sudah ada tiga akun yang mendapat teguran dari virtual police dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu akun yang mendapat teguran dari Polri kerena membuat gambar beserta keterangan "jangan lupa saya maling".

"Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," kata Argo yang sedang membacakan isu teguran.

Baca Juga: Berasa Uji Nyali, Simak 8 Chat “Ngawur” Mahasiswa ke Dosennya

Menerbitkan Dua Pedoman bagi Jajaran Kepolisian

Gambar Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: bicaraindonesia.net)

Kapolri sendiri telah menerbitkan dua pedoman bagi jajaran kepolisian di bawahnya. Hal tersebut agar proses penegakan hukum menjadi jalan terakhir dalam menangani perkara UU ITE.

Ia menerbitkan surat edaran dan telegram yang masing-masing memiliki runtutan cara bagi penyidik dalam menyikapi kasus-kasus kejahatan siber.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, bahwa pihaknya akan memberikan hukuman bagi penyidik yang melanggar dua pedoman tersebut.

“Hal itu menjadi salah satu cara untuk mencegah bias dan subyektivitas penyidik dalam menerima atau melanjutkan perkara-perkara ITE di masyarakat,” kata Agus.

Hati-Hati! Virtual Police Resmi Beroperasi, Sosial Media Kini Dipantau Polisi

Itulah ulasan mengenai virtual police yang resmi beroperasi. Mereka akan memantau akun yang melanggar tindak pidana UU ITE agar media sosial bisa membuat pengguananya aman dan tenang.

Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti update informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan dengan mengaktifkan notifikasi website zonamahasiswa.id. Sampai jumpa!

Baca Juga: Aksi Nekat Seorang Mahasiswi Berhijab Remas Kemaluan Pelaku yang Hendak Memperkosanya hingga Tak Berdaya

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150