Berita

Guru Spiritual di Ngawi Setubuhi ABG 200 Kali, Kini Hamil 5 Bulan

Nisrina Salsabila 28 Juli 2022 | 10:54:09

zonamahasiswa.id - Guru spiritual atau dukun berinisial JKI (46) warga Desa Beran, Kabupaten Ngawi ditangkap polisi usai diduga menjadi pelaku pemerkosaan gadis berusia 19 tahun.

Tersangka tega menyetubuhi korban selama dua tahun berturut-turut dengan total 200 kali berhubungan. Gadis tersebut diperkosa oleh pelaku saat usianya baru menginjak 17 tahun.

Baca Juga: Gegara Skripsi, Mahasiswa Ini Dipasung Akibat Alami Anxiety Disorder

Kronologi Kejadian

Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan saat guru spiritual tersebut melancarkan aksinya, JKI akan berdalih kepada orang tua korban hendak membaiat agar terhindar dari gangguan makhluk halus.

Dwiasi mengungkap tersangka menggunakan agama sebagai perisai agar korban percaya dan mau disetubuhi pelaku. Parahnya, JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai seorang guru spiritual.

Berdasarkan pengakuan korban, JKI mengenal korban pada awal Februari 2020 gegara keluarga terkait sering meminta bantuan pelaku. Diketahui, keluarga korban kerap kali meminta pengobatan alternatif hingga solusi untuk gangguan makhluk gaib.

"Saat itu, ayah korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif pelaku, ayah korban berangsur sembuh. Semenjak itu korban dan tersangka mulai akrab serta korban sudah menganggap tersangka sebagai bapaknya sendiri," terang Dwiasi dilansir zonamahasiswa.id dari Kumparan (27/7).

Sementara, pada bulan Juni 2020 lalu tersangka datang ke rumah korban untuk memberi amalan kepada orang tuanya. Namun, amalan tersebut harus dilakukan oleh orang tua korban di luar rumah. Alhasil, mereka meninggalkan putrinya dengan pelaku dalam keadaan seorang diri.

"Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya dengan memasuki kamar korban. Kemudian membujuk korban dan mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban. Syaratnya korban harus melepaskan semua pakaiannya dan menuruti semua permintaan dari pelaku," lanjutnya.

Lebih lanjut, Dwiasi menjelaskan pelaku akan meminta korban untuk menuruti semua keinginannya tanpa adanya perlawanan. Terlebih, JKI juga melarang korban untuk tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut.

"Tersangka mengancam, apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan, maka korban menuruti semua kemauan pelaku bahkan saat tersangka menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban," kata Dwiasi.

Setelah melakukan aksinya yang pertama, JKI kembali mengulangi perbuatan biadab dengan memperkosa korban berdasarkan dalih hendak membersihkan diri korbannya. 

Perbuatannya tersebut sudah berjalan kurang lebih sekitar dua tahun dengan total 200 kali pencabulan hingga saat ini korban tengah hamil lima bulan.

"Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat usia masih 17 tahun dan hal tersebut terus dilakukan secara berulang sampai korban berusia 19 tahun dengan total persetubuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut," ujarnya.

Menurutnya, korban tak menceritakan hal ini kepada orang tuanya karena ketakutan dengan ancaman pelaku. Hal ini terungkap setelah korban berani menceritakan perbuatan tak senonoh JKI kepada orang tua korban.

Lantas, Polres Ngawi menetapkan JKI sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No,23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

JKI terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Tersangka juga akan dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar.

Guru Spiritual di Ngawi Setubuhi ABG 200 Kali, Kini Hamil 5 Bulan

Itulah ulasan mengenai kronologi seorang guru spiritual asal Ngawi yang tega setubuhi gadis berusia 19 tahun selama dua tahun berturut-turut dengan total pemerkosaan kurang lebih 200 kali.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Mahasiswa UMI Makassar Tewas Saat Pengkaderan, Orang Tua Minta Pertanggungjawaban Kampus

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150