Zona Mahasiswa - Sobat Zona, ada pepatah bilang "makin tua makin jadi". Harusnya sih makin jadi bijaksana ya, tapi kakek yang satu ini malah makin jadi biadab. Kasus yang baru saja diungkap oleh Polres Jeneponto ini beneran bikin kita speechless dan elus dada.
Di saat orang-orang seusianya sibuk ibadah atau momong cucu, seorang pria lansia berinisial DR (61) justru melakukan tindakan asusila yang sangat menjijikkan. Nggak tanggung-tanggung, korbannya adalah seorang nenek berusia 70 tahun!
Kejahatan seksual ini terjadi di sebuah kebun sepi di Desa Loka, Jeneponto. Setelah melakukan aksi bejatnya, si kakek pelaku ini sempat buron dan main kucing-kucingan dengan polisi hingga ke Kota Makassar. Tapi, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga ke tangan Tim Pegasus.
Penasaran kronologi lengkap kasus yang bikin geleng-geleng kepala ini? Yuk, simak laporan lengkapnya di bawah ini!
Baca juga: Heboh! Abah Aos Sebut Kopiah Hitam Haram Bagi Pemimpin, Wajib Pakai Merah Putih
Kronologi: Nafsu Setan di Pagi Buta
Peristiwa memilukan ini sebenarnya terjadi pada akhir bulan lalu, tepatnya Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 07.30 WITA. Pagi itu seharusnya menjadi pagi yang damai bagi Nenek J (70), warga Desa Loka, Kabupaten Jeneponto.
Saat kejadian, Nenek J sedang berjalan pulang seorang diri melintasi area perkebunan di desanya. Biasalah ya di kampung, jalanan kebun memang sering dijadikan jalan pintas. Namun naas, suasana kebun yang sepi dan jauh dari keramaian itu justru dimanfaatkan oleh DR.
DR yang saat itu melihat Nenek J berjalan sendirian, tiba-tiba dirasuki pikiran kotor. Tanpa memandang usia korban yang sudah sangat sepuh (bahkan lebih tua dari pelaku), DR nekat menghadang dan mencoba melakukan tindakan pencabulan.
Perlawanan Sang Nenek Meskipun usianya sudah senja, Nenek J ternyata punya nyali yang besar. Ia tidak pasrah begitu saja. Saat DR mulai melakukan aksi tak senonohnya, Nenek J mengerahkan sisa tenaganya untuk berteriak sekencang-kencangnya meminta tolong.
Teriakan histeris korban inilah yang menjadi kunci keselamatannya. DR yang awalnya beringas, mendadak panik dan ciut nyali. Takut aksinya dipergoki warga sekitar yang mungkin mendengar teriakan tersebut, DR langsung mengambil langkah seribu alias kabur meninggalkan korban yang ketakutan di tengah kebun.
Pelarian ke Makassar: Buron Hampir Sebulan
Pasca kejadian traumatik tersebut, Nenek J tidak tinggal diam. Merasa harga dirinya diinjak-injak, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Jeneponto pada tanggal 9 Desember 2025.
Mendapat laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto—tim elit pemburu penjahat di wilayah tersebut—langsung bergerak. Namun, DR rupanya cukup licin. Sadar dirinya sedang diburu, ia kabur meninggalkan Jeneponto.
Kasatreskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, menjelaskan bahwa proses pengejaran memakan waktu beberapa minggu karena pelaku berpindah tempat.
"Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui berada di wilayah Kota Makassar," jelas AKP Nurman pada Senin (22/12/2025).
Ternyata, DR bersembunyi di hiruk-pikuk Kota Daeng (Makassar), tepatnya di kawasan Jalan Suka Damai, Kecamatan Panakkukang. Ia mungkin mengira di kota besar ia bisa membaur dan lolos dari jerat hukum. Tapi, ia salah besar.
Detik-Detik Penangkapan: Pegasus feat. Jatanras Beraksi
Operasi penangkapan ini berlangsung dramatis pada Minggu dini hari, 21 Desember 2025. Tim Pegasus Polres Jeneponto tidak bekerja sendirian. Mereka meminta dukungan back-up dari Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang memang dikenal garang menyikat kriminal di ibu kota provinsi.
Setelah memastikan titik koordinat persembunyian DR, tim gabungan langsung melakukan pengepungan.
Tanpa Perlawanan Saat digerebek di tempat persembunyiannya, DR yang sedang beristirahat tak berkutik. Kakek 61 tahun itu tampak pasrah saat polisi berpakaian preman menggelandangnya. Wajah garangnya saat di kebun hilang seketika, berganti dengan wajah tertunduk lesu.
DR kemudian langsung dibawa "pulang kampung" ke Mapolres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengakuan & Ancaman Hukuman: Penjara Menanti di Usia Senja
Di ruang interogasi, DR tidak bisa lagi mengelak. Bukti-bukti dan keterangan saksi korban sudah sangat kuat. Kepada penyidik, ia mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban," tambah AKP Nurman.
Kini, DR sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Jeneponto. Hari tuanya yang seharusnya dihabiskan dengan tenang, kini harus dihabiskan di balik jeruji besi yang dingin.
Polisi menjerat DR dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Bunyi Pasal 289 KUHP: "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Sembilan tahun, Guys. Mengingat usia pelaku yang sudah 61 tahun, ada kemungkinan ia akan menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara.
Fenomena "Geriatric Crime" dan Keamanan Lansia
Sobat Zona, kasus ini membuka mata kita tentang dua hal penting yang jarang dibahas:
1. Kriminalitas Lansia (Geriatric Crime) Kita sering menganggap lansia itu tidak berbahaya, lemah, dan penuh kasih sayang. Namun, data kriminalitas menunjukkan bahwa usia tua tidak menjamin hilangnya hasrat kriminal atau seksual yang menyimpang. Pelaku DR membuktikan bahwa predator seksual bisa datang dari segala usia, bahkan kakek-kakek sekalipun.
2. Kerentanan Perempuan Lansia Seringkali kita fokus pada perlindungan anak dan wanita muda dari kekerasan seksual. Kasus Nenek J (70 tahun) menjadi alarm keras bahwa nenek-nenek pun tidak aman. Pelaku kejahatan sering menargetkan lansia karena dianggap lemah fisik dan tidak mampu melawan.
Apa yang dilakukan Nenek J (berteriak dan melawan) adalah tindakan heroik yang patut diapresiasi. Keberaniannya menyelamatkan dirinya dari hal yang lebih buruk.
Kasus di Jeneponto ini jadi pengingat buat kita semua untuk lebih peduli sama orang tua, kakek, dan nenek kita di kampung.
- Jangan Biarkan Sendirian: Kalau punya nenek atau orang tua yang masih suka ke kebun atau sawah, usahakan jangan biarkan mereka pergi sendirian, apalagi di tempat sepi.
- Pantau Lingkungan: Kenali tetangga sekitar. Predator seringkali adalah orang yang sudah tahu kebiasaan korban.
- Kawal Kasus Ini: Meskipun pelakunya sudah tua, hukum harus tetap ditegakkan. Jangan sampai ada alasan "kasihan sudah tua" yang membuat hukuman jadi ringan. Kejahatan tetaplah kejahatan.
Semoga Nenek J segera pulih dari trauma psikologisnya. Dan buat Kakek DR, selamat menikmati masa tua di "hotel prodeo".
Baca juga: Siswa Sekolah Jepang Mencuri di Bali, Pihak Sekolah Meminta Maaf dan Akan Evaluasi Sistem Belajar
Komentar
0

