Berita

Gegara Rivalitas Antar Sekolah, Pelajar di Sukabumi Ditangkap Akibat Bacok Siswa Lain

Nisrina Salsabila 09 Desember 2022 | 08:41:00

zonamahasiswa.id - Kasus rivalitas yang terjadi di sekolah di Indonesia sudah banyak memakan korban. Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan adanya beberapa oknum pelajar yang melakukan hal tak sepantasnya.

Hal ini terjadi di Sukabumi yang melibatkan dua oknum pelajar ditangkap pihak kepolisian. Mereka diketahui melakukan pembacokan terhadap siswa SMK lainnya.

Baca Juga: Korea Utara Eksekusi Mati Pelajar SMA Gegara Ketahuan Nonton Drakor

Kronologi Kejadian

Dua pelajar yang merupakan siswa SMK di Sukalarang, Kabupaten Sukabumi melakukan pembacoka kepada pelajar SMK lainnya. Keduanya melakukan aksinya pada Jumat (2/12) di wilayah Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

Diketahui, kedua pelaku berinisial JI (18) dan IA (17) berhasil ditangkap Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota. Mereka ditangkap setelah terbukti melakukan pembacokan terhadap siswa berinisial MF (15) yang merupakan pelajar SMK di Kecamatan Sukaraja.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin membenarkan kabar tentang penangkapan dua pelajar tersebut. Zainal mengatakan keduanya ditangkap di tempat persembunyian yang ada di Kabupaten Sukabumi.

"Kedua oknum pelajar yang bersekolah di salah satu SMK di Kecamatan Sukalarang ini berinisial JI (18) dan IA (17), kami tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sukabumi," kata Zainal melansir Suara (7/12).

Insiden itu berawal saat kedua pelaku dan rekannya tengah melakukan konvoi dengan menggunakan empat sepeda motor. Mereka berpapasan dengan korban saat berada di wilayah Kebonpedes.

Kejadian terjadi ketika pelaku melihat bet sekolah pada seragam korban. Pelaku langsung mengejar dan mencoba memukul korban. Namun, saat pukulan kedua, korban berhasil menghindar.

Melihat hal itu, kedua pelaku lantas mengeluarkan senjata tajam jenis kelewang dan celurit. Keduanya melakukan pembacokan di bagian dahi dan kepala korban hingga terjatuh. 

Pelaku pun kabur meninggalkan korban yang terkapar tak berdaya. Warga yang melihat korban dalam kondisi mengenaskan, segera membawa MF ke rumah sakit.

Untuk saat ini, korban masih dirawat secara intensif karena memiliki luka yang serius. Mengenai ini, kedua pelajar itu dikenakan pasal berlapis yakni 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Kemudian, pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan pasal 76C ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan.

Gegara Rivalitas Antar Sekolah, Pelajar di Sukabumi Ditangkap Akibat Bacok Siswa Lain

Itulah ulasan mengenai dua oknum pelajar di Sukabumi tega membacok siswa lain gegara bet sekolah yang dikenakan korban.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Ditegur Gegara Pacaran, Siswi SMP di Palembang Laporkan Ibunya ke Polisi

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150